Home / Indramayu / Ragam

Senin, 14 Juli 2025 - 03:05 WIB

ASN di Satuan Pendidikan Wajib Ikuti Aturan Lima Hari Sekolah di Indramayu

Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah bagi seluruh SMP mulai 14 Juli 2025.

Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah bagi seluruh SMP mulai 14 Juli 2025.

Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah bagi jenjang SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 400.3/1989-Disdikbud, yang ditandatangani pada Juli 2025.

Baca Juga : Indramayu Luncurkan Manajemen Talenta ASN: Gebrakan Bupati Lucky Hakim Disambut BKN

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penegasan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di satuan pendidikan wajib menyesuaikan jam kerja dan jadwal pembelajaran sesuai ketentuan lima hari sekolah. Artinya, seluruh aktivitas pendidikan dilaksanakan Senin hingga Jumat, dengan waktu efektif pembelajaran mulai pukul 06.30 hingga 15.00 WIB.

Baca juga  Viral Video Eks Anggota DPRD Indramayu Minta Tolong ke Presiden Prabowo

“Kepala satuan pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu,” tulis surat tersebut.

Baca Juga : Bupati Lucky Hakim: Uji Kompetensi ASN Bukan Formalitas!

Fokus pada ASN di Sekolah

Berikut beberapa ketentuan penting yang menyasar langsung ASN:

1. ASN guru dan tenaga kependidikan wajib hadir sesuai jam masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

2. ASN yang tidak menaati jam kerja lima hari sekolah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian.

3. Hari Sabtu dan Minggu menjadi hari libur resmi, kecuali untuk kegiatan ekstrakurikuler atau tugas tambahan yang sudah dijadwalkan.

Baca juga  Pemkab Indramayu Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

4. Pengawasan pelaksanaan jam kerja ASN akan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan serta dibawah monitoring Bupati Indramayu.

Baca Juga : Indramayu Terapkan Lima Hari Sekolah untuk SMP Mulai 14 Juli 2025, Ini Aturan Lengkapnya

Kebijakan Khusus PAUD dan SD

Untuk jenjang PAUD dan SD, pelaksanaan lima hari sekolah bersifat fleksibel. Kepala satuan pendidikan dapat menyesuaikan jadwal sesuai kondisi lapangan dan harus melapor kepada Dinas Pendidikan. Kebijakan ini tetap memberi ruang kepada sekolah yang ingin tetap menerapkan enam hari belajar.

Koordinasi dengan Kemenag

Surat edaran ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan lima hari sekolah untuk lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, seperti madrasah, tetap berada di bawah kewenangan kantor Kemenag Indramayu.

Baca juga  Kuwu Berganti: Bisakah Pamong Desa Diganti Seenaknya?

Baca Juga : 100 Hari Kerja, Lucky Hakim–Syaefudin Tuntaskan Plt Kepala Sekolah di Indramayu

Langkah Strategis untuk Pendidikan Berkualitas

Kebijakan ini merujuk pada:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/Disdik terkait jam efektif sekolah di Jawa Barat.

Dengan implementasi ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menargetkan terciptanya efisiensi dalam proses pembelajaran, peningkatan kualitas pendidikan, dan keseimbangan waktu antara belajar di sekolah dan aktivitas keluarga siswa di rumah.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Jual Obat Terlarang di Rumah Kos, Wanita Ini Diciduk Polisi Indramayu

Indramayu

Dedi Mulyadi Turun Tangan, PMI Indramayu Nurlaela Depresi 5 Tahun Akhirnya Dirujuk ke RS Jiwa

Indramayu

Polda Jabar Selidiki Kebakaran di Desa Lobener Lor, Rumah Diduga Jadi Tempat Produksi Petasan

Terpopuler

Pahlawan Devisa Depresi Bertahun-tahun, Gubernur Jabar Turun Tangan, Bupati Indramayu Ke Mana?

Terpopuler

Bangun Rumah Susun, Pemprov Jabar dan Pemda Indramayu Kerja Sama Patungan untuk Warga Eretan

Indramayu

Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani

Indramayu

Modus Warung Kopi, Wanita Cantik di Indramayu Diciduk Polisi Diduga Jadi Pengedar Pil Koplo

Indramayu

Dana Desa Diduga Bocor Rp150 Juta, Bupati Indramayu Nonaktifkan Kuwu Sukadadi