Home / Indramayu / Sorotan

Minggu, 8 Februari 2026 - 06:34 WIB

Dana Desa Diduga Bocor Rp150 Juta, Bupati Indramayu Nonaktifkan Kuwu Sukadadi

Kolase: Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) dan Kuwu Sukadadi Caswita (kanan)

Kolase: Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) dan Kuwu Sukadadi Caswita (kanan)

Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan. Bupati Indramayu Lucky Hakim secara resmi menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kuwu) Sukadadi, Caswita, setelah hasil audit Inspektorat Indramayu menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp150 juta.

Keputusan tersebut ditegaskan Lucky Hakim melalui pernyataan video pada Sabtu (7/2/2026). Dalam keterangannya, Lucky menyampaikan bahwa surat pemberhentian sementara telah ditandatangani sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel.

Baca juga  Kisah Pilu TKW Indramayu: 9 Tahun di Singapura Tanpa Gaji, Pulang dengan Trauma

“Hari ini saya sudah menandatangani surat pemberhentian sementara untuk Kuwu Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, atas nama Caswita,” ujar Lucky.

Bupati menyayangkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, dana desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sehingga setiap bentuk penyalahgunaan tidak bisa dibenarkan.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun penggunaan di lapangan.

“Dari hasil audit Inspektorat, terdapat sekitar Rp150 juta dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, saya mengambil langkah penonaktifan sementara,” tegasnya.

Baca juga  Terungkap Sosok “Aman Yani CS” di Sidang Paoman — LBH Ghazanfar: Amar Putusan Majelis Hakim Perintahkan Tangkap dan Proses Hukum

Lucky menilai, penonaktifan ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Ia juga meminta yang bersangkutan segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengembalikan dana yang diduga merugikan keuangan negara.

“Saya minta yang bersangkutan segera mengembalikan uang negara itu dan bertanggung jawab atas temuan ini,” kata Lucky.

Lebih lanjut, Lucky Hakim memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa dan aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu agar tidak bermain-main dengan dana publik. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan anggaran desa.

Baca juga  Ririn Ungkap Tak Pernah Diperiksa Penyidik, Ruslandi Cuma Dampingi Saat Foto Saja

“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Pengelolaan dana desa harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kasus penonaktifan Kuwu Sukadadi ini menambah daftar kepala desa yang sebelumnya juga diberhentikan sementara oleh Bupati Lucky Hakim akibat temuan dugaan penyelewengan anggaran. Beberapa di antaranya adalah Kepala Desa Kedokan Agung Kecamatan Kedokan Bunder, Kepala Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan, serta Kepala Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya. (Mashadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Toni RM Bongkar Pertamina Belum Kantongi Izin dan Persiapan Matang untuk Penutupan Jalan

Indramayu

BKPRMI Indramayu Resmi Dilantik, Siap “Turun Gunung” Syiar Islam dan Makmurkan Masjid

Indramayu

Uji Lab CCTV Kasus Pembunuhan di Paoman Indramayu Hanya 3 Menit 59 Detik, LBH Ghazanfar: Dipotong-potong Seperti Kue Lapis

Indramayu

Demo KOMPI, Kerusakan Alun-alun Capai Rp100 Juta, Lucky Hakim Minta DPKPP Koordinasi dengan Polisi

Sorotan

BGN Bongkar Dugaan “Bisnis Dapur” Program Makan Bergizi Gratis, Yayasan Kelola Banyak Dapur

Indramayu

Dedi Mulyadi Turun Tangan, PMI Indramayu Nurlaela Depresi 5 Tahun Akhirnya Dirujuk ke RS Jiwa

Indramayu

Polsek Indramayu Kawal Penyaluran Bantuan Pangan di Plumbon, Warga Puji Pendekatan Humanis Polisi

Indramayu

TNI-Polri Bagikan Sembako ke Petani Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu, Imbau Jaga Kondusifitas