Home / Indramayu / Sorotan

Minggu, 8 Februari 2026 - 06:34 WIB

Dana Desa Diduga Bocor Rp150 Juta, Bupati Indramayu Nonaktifkan Kuwu Sukadadi

Kolase: Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) dan Kuwu Sukadadi Caswita (kanan)

Kolase: Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) dan Kuwu Sukadadi Caswita (kanan)

Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan. Bupati Indramayu Lucky Hakim secara resmi menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kuwu) Sukadadi, Caswita, setelah hasil audit Inspektorat Indramayu menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp150 juta.

Keputusan tersebut ditegaskan Lucky Hakim melalui pernyataan video pada Sabtu (7/2/2026). Dalam keterangannya, Lucky menyampaikan bahwa surat pemberhentian sementara telah ditandatangani sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel.

Baca juga  Toni RM Ancam Laporkan SMA Negeri 1 Sindang Jika Ada Jual Beli Kursi PPDB

“Hari ini saya sudah menandatangani surat pemberhentian sementara untuk Kuwu Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, atas nama Caswita,” ujar Lucky.

Bupati menyayangkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, dana desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sehingga setiap bentuk penyalahgunaan tidak bisa dibenarkan.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun penggunaan di lapangan.

“Dari hasil audit Inspektorat, terdapat sekitar Rp150 juta dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, saya mengambil langkah penonaktifan sementara,” tegasnya.

Baca juga  Nasabah Tuntut KSP Mitra Jasa Indramayu Cairkan Tabungan

Lucky menilai, penonaktifan ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Ia juga meminta yang bersangkutan segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengembalikan dana yang diduga merugikan keuangan negara.

“Saya minta yang bersangkutan segera mengembalikan uang negara itu dan bertanggung jawab atas temuan ini,” kata Lucky.

Lebih lanjut, Lucky Hakim memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa dan aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu agar tidak bermain-main dengan dana publik. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan anggaran desa.

Baca juga  Dini Hari Mencekam di Parean Girang: Geng Motor Lari Tunggang-Langgang, Tinggalkan Sajam dan Motor

“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Pengelolaan dana desa harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kasus penonaktifan Kuwu Sukadadi ini menambah daftar kepala desa yang sebelumnya juga diberhentikan sementara oleh Bupati Lucky Hakim akibat temuan dugaan penyelewengan anggaran. Beberapa di antaranya adalah Kepala Desa Kedokan Agung Kecamatan Kedokan Bunder, Kepala Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan, serta Kepala Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya. (Mashadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Lucky Hakim Sebut Rakyat Indramayu Termiskin di Jawa Barat, Bupatinya Terkaya di Jabar

Indramayu

Polisi Sidak SPBU di Indramayu, Pastikan Kualitas dan Takaran BBM Sesuai Standar

Indramayu

Tragedi Indramayu: Saprudin Gantung Diri di Toilet Sekolah, Diduga Tertekan Utang Ratusan Juta

Sorotan

Kisah Nurlaela, PMI Indramayu Depresi Kerja 3 Tahun Tanpa Digaji di Taiwan

Indramayu

Digeruduk Warga, Polisi Akhirnya Ngaku Lepas Maling! Kini Janji Akan Tangkap Lagi

Sorotan

Keluarga Yakin Aman Yani Hilang Sejak 2016, BJB Sebut 2018 Sempat Datang Urus Sendiri Dana Pensiun

Indramayu

DPRD Indramayu Benarkan Terima Surat Pengunduran Diri Lucky Hakim Sebagai Wabup Indramayu

Indramayu

Anggi Noviah Soroti Anggaran Gorden Setda Indramayu Rp 389 Juta