Home / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 23 Februari 2024 - 13:56 WIB

Jual Obat Terlarang di Rumah Kos, Wanita Ini Diciduk Polisi Indramayu

Pengedar obat terlarang N (29) ditangkap polisi Indramayu

Pengedar obat terlarang N (29) ditangkap polisi Indramayu

Suradermayu.com – Polisi menangkap seorang wanita berinisial N (29) yang diduga sebagai pengedar obat terlarang. N ditangkap didalam kamar kost di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu pada Rabu 21/2/2024).

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti ribuan obat-obatan terlarang.

“Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 2.470 tablet,” kata Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Jumat (23/2/2024).

Baca juga  PPDB Zonasi Berubah Jadi Domisili, Ini Perbedaannya

Otong menyampaikan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas tersangka di rumah kos. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah kos yang dijadikan tempat transaksi peredaran obat terlarang.

” Tersangka mengakui bahwa barang bukti (obat terlarang) itu miliknya. Dia memperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang kini dalam pengejaran kami (DPO),” ujarnya.

Baca juga  Bawaslu Indramayu Gamang Selidiki Video Viral Cabup Nina Kumpulkan Para Kuwu?

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indramayu. Polisi akan terus mendalami kasus tersebut hingga tuntas.

Otong menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran obat terlarang di wilayah nya. Dia berjanji akan merespon cepat setiap ada informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.

Baca juga  Dua Petugas KPPS di Indramayu Meninggal Akibat Kelelahan

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi adanya peredaran narkoba obat-obatan tanpa izin edar. Setiap informasi maupun laporan akan ditindak lanjuti dengan serius demi menekan peredaran narkoba maupun obat-obatan tanpa izin edar,” kata Otong.

 

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Teror Pengrusakan di Karangampel Lor, Calwu Slamet Caryo Bawa Kasus ke Polres Indramayu

Indramayu

Pelajar dan Atlet Indramayu Raih Prestasi Gemilang, Bupati Lucky Janji Total Dukung

Daerah

Toni RM Bongkar Dugaan Penggelapan Rp5,6 Miliar di LPK Himawari ke Polda Jatim

Indramayu

Wabup Indramayu Syaefudin Turun Tangan Mediasi Aksi Warga Sukaslamet Soal Dugaan Nepotisme dan Penyalahgunaan Anggaran

Indramayu

Bukti Ilegal Dicuci dan Tercemar, LBH Ghazanfar Desak Jamwas serta Komjak Seret Oknum Jaksa Kejari Indramayu untuk Diperiksa

Indramayu

Bocah Indramayu Tertelan Kunci Gembok, Bupati Turun Tangan Bantu Pengobatan

Indramayu

Kepemimpinan Berlanjut: H. Syaefudin Dipilih Kembali Nahkodai Perbakin Indramayu 2025–2029

Indramayu

Putusan Dinilai Aneh, Toni RM Laporkan 3 Hakim Pengadilan Agama Indramayu