Suradermayu.com – Polisi menangkap seorang wanita berinisial N (29) yang diduga sebagai pengedar obat terlarang. N ditangkap didalam kamar kost di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu pada Rabu 21/2/2024).
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti ribuan obat-obatan terlarang.
“Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 2.470 tablet,” kata Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Jumat (23/2/2024).
Otong menyampaikan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas tersangka di rumah kos. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah kos yang dijadikan tempat transaksi peredaran obat terlarang.
” Tersangka mengakui bahwa barang bukti (obat terlarang) itu miliknya. Dia memperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang kini dalam pengejaran kami (DPO),” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indramayu. Polisi akan terus mendalami kasus tersebut hingga tuntas.
Otong menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran obat terlarang di wilayah nya. Dia berjanji akan merespon cepat setiap ada informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi adanya peredaran narkoba obat-obatan tanpa izin edar. Setiap informasi maupun laporan akan ditindak lanjuti dengan serius demi menekan peredaran narkoba maupun obat-obatan tanpa izin edar,” kata Otong.






















