Suaradermayu.com – Lapak pengedar obat-obatan terlarang dengan modus warung kopi di Kabupaten Indramayu digerebek Satres Narkoba Polres Indramayu.
Pengedar seorang wanita muda berinisial K (28) warga Kecamatan Haurgeulis beserta barang bukti 617 butir obat terlarang yang siap edar berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pengungkapan pengedar obat terlarang berkat aduan dari masyarakat. Warga yang curiga melapor ke Polres Indramayu. Polisi pun bergerak dan berhasil menciduk K di warung kopinya.
“Tersangka diamankan pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di tempat warung kopi miliknya,” kata Otong Jubaedi, Senin (9/10/2023).
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kantung plastik hitam berisi ratusan butir obat terlarang siap edar.
“Waktu penggeledahan tempat warung kopi milik tersangka ditemukan plastik kresek hitam yang didalamnya ada 617 butir obat keras (terlarang),” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.