Home / Daerah / Kriminalitas

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:39 WIB

Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!

ejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan tiga orang pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai fantastis, yakni mencapai Rp 139,6 miliar.

ejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan tiga orang pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai fantastis, yakni mencapai Rp 139,6 miliar.

Suaradermayu.com – Kasus korupsi besar kembali menghebohkan Indramayu. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan tiga orang pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai fantastis, yakni mencapai Rp 139,6 miliar.

Baca JugaLPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

Ketiga pejabat tersebut adalah SGY, MAA, dan BS, yang semuanya merupakan jajaran pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Jabar mengantongi cukup alat bukti atas dugaan korupsi yang terjadi pada rentang waktu tahun anggaran 2013 hingga 2021.

Modus Kredit Bermasalah Rugikan Negara

Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus, dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025), membeberkan berbagai modus yang digunakan para tersangka untuk menggerogoti keuangan bank daerah tersebut.

Baca juga  Dugaan Korupsi Rp 353 Miliar di PDAM Indramayu, Kejaksaan Agung Mulai Bertindak

“SGY adalah Direktur Utama, MAA menjabat Direktur Operasional, dan BS juga Direktur Operasional periode 2020-2023,” ujar Dwi.

Menurutnya, setidaknya terdapat tiga modus utama yang dilakukan para tersangka:

1. Penyaluran 121 fasilitas kredit yang realisasinya tidak digunakan sesuai ketentuan, namun justru dinikmati oleh pihak-pihak tertentu dengan total nilai mencapai Rp 129 miliar.

Baca Juga : Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!

2. Penyaluran tujuh fasilitas kredit yang diproses tanpa mengikuti prinsip kehati-hatian dan prosedur perbankan. Nilai kerugian dari modus ini mencapai Rp 6,2 miliar.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Aktifkan Kembali Kuwu Rojudin, BPD Sukaslamet Akui Pernah dalam Tekanan

3. Realisasi kredit atas instruksi langsung dari SGY dan BS melalui 14 cabang bank kepada 39 debitur dengan total plafon mencapai Rp 3,9 miliar, ditambah kredit senilai Rp 800 juta yang berasal dari pinjaman pegawai BPR Karya ke lembaga keuangan negara.

Dari hasil penyidikan, akumulasi kerugian keuangan negara akibat aksi para tersangka mencapai total Rp 139,6 miliar.

Langsung Ditahan di Rutan Bandung

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga  Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Obat Disita

“Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Dwi.

Korupsi Bank Daerah, Ancaman Serius bagi Perekonomian Lokal

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan di lembaga perbankan daerah. Dugaan korupsi dalam skala besar seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kepercayaan masyarakat dan stabilitas perekonomian daerah, khususnya di Indramayu.

Baca Juga : LPS : Banyaknya BPR Bangkrut karena Dimaling Sama yang Punya

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejati Jabar masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Jaksa Tuntut Eks Polisi Alvian, Pembunuh dan Pembakar Pacar di Indramayu Seumur Hidup

Indramayu

LBH Ghazanfar Bongkar Persekongkolan: HP Terdakwa Dimanipulasi, Laporan Digital Forensik Disembunyikan di Sidang Paoman

Daerah

RSUD MA Sentot Patrol Diambil Alih Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi Siap Ubah Jadi RS Hasan Sadikin-nya Pantura

Indramayu

Tampang Mahasiswa Penusuk Nenti di Indramayu Terbongkar! Begini Kronologi Sadisnya

Daerah

Ultimatum Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Abaikan Infrastruktur Desa, RAPBD Tidak Ditandatangani

Kriminalitas

LBH Ghazanfar: Jaksa Selundupkan BB “Angetan” Palu Godam! Taktik Putus Asa Tabrak Aturan

Daerah

Dedi Mulyadi Kaget, PMI Indramayu Depresi 5 Tahun Tanpa Pengobatan Meski Sudah Dilaporkan ke BP3MI
Terduga pelaku penjualan bayi di media sosial, Suhendra (32) ditangkap polisi, Kamis (29/9/2022)

Daerah

Polres Bogor Tangkap Suhendra, Pria Viral yang Diduga Jual Bayi Bermodus Adopsi