Suaradermayu.com – Polres Indramayu mengembalikan sepeda motor hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal dan kejahatan pencurian kendaraan bermotor kepada pemiliknya.
Ada sekitar 20 sepeda motor yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku kejahatan.
“Ada sebagian sudah diketahui identitas pemiliknya dan sebagian lagi masih dalam penelusuran (pemiliknya). Yang sudah diketahui pemiliknya kita hadirkan untuk penyerahan,” kata Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, Jumat (1/12/2023).
Fahri menyebut, sebagian barang bukti sepeda motor tersebut didapat dari para tersangka pencurian kendaraan bermotor yang berhasil ditangkap sejak Maret – Oktober 2023. Sementara sebagian lagi didapat dari pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal sejak Oktober – November 2023.
“Dari jumlah tersebut 2-3 kendaraan masih belum diketahui identitas pemiliknya,” katanya.
Dia mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor mendatangi Polres Indramayu bisa mengecek dengan membawa bukti surat-surat bukti kepemilikan.
” Bisa juga menghubungi ke nomor 081999700110,”ujarnya.
Sebelumnya aparat kepolisian dari Polres Indramayu menembak kaki 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Indramayu. Mereka berinisial ADT (23) dan BN (27) warga Kecamatan Cikedung serta JN (27) warga Kecamatan Tukdana.
Polres Indramayu selain menangkap ketiga begal tersebut, juga menangkap 9 tersangka pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka pencurian kendaraan bermotor merupakan warga Kabupaten Indramayu, yakni EG (19),RJK (20), IBL (27), ADR (29), CMI (32), AFJ (22), RD (30) dan DS (32) kesemuanya warga Kecamatan Krangkeng. Sementara satu tersangka lainnya MT (44) warga Kecamatan Anjatan.

























