Suaradermayu.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai hari ini (19/9/2023) melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu.
Dilansir situs resmi lps.go.id, dalam proses tahap 1 LPS menggelontorkan dana sebanyak Rp 82,77 miliar kepada 23.362 yang dinyatakan layak bayar.
“Bagi nasabah silahkan mengecek informasi klaim pembayaran tahap 1 melalui website (www.lps.go.id) atau bisa juga di kantor cabang BPR Karya Remaja Indramayu,” kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi.
Dia menyampaikan, bahwa LPS akan menyelesaikan proses verifikasi berkas nasabah pembayar paling lambat 10 Januari 2024 yakni 90 hari sejak izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu dicabut.
Adapun pelaksanaan pembayaran setelah LPS menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap.
“Nasabah penyimpanyang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS pun dapat mengajukan pembayaran melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu Bank BRI wilayah Indramayu,” kata dia.
“Kami mengimbau nasabah agar tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun kedepan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028,” tambahnya.
Kemudian, lanjut Suwandi, nasabah yang telah ditentukan layak bayar oleh LPS agar mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Di antaranya identitas diri, bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
Suwandi menyampaikan bagi nasabah yang belum masuk pembayaran tahap 1 agar tidak cemas. Dia memastikan LPS akan mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Dia mewanti-wanti agar nasabah tidak terpancing tergiur oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran penjaminan simpanan.
“Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tidak dipungut biaya alias gratis. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu sehingga dapat menerima kembali simpanannya,” kata Suwandi.

























