Home / Edukasi

Selasa, 6 Desember 2022 - 01:07 WIB

Kejati Jabar Jebloskan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu ke Rutan Kebonwaru

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka S dan DH terkait kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka S dan DH terkait kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu

Suaradermayu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua tersangka, S dan DH terkait dugaan kasus korupsi di perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu.

Kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kebonwaru Bandung pada Senin (5/12/2022).

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Baca juga  Bancakan Rp139 Miliar BPR Karya Remaja Indramayu: Rakyat Tak Lupa, Kasus Mandek di Kejaksaan Tinggi Jabar

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka S dan DH terkait kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu

” Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung 5 Desember sampai 24 Desember 2022, ” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono.

Riyono mengatakan, tersangka S merupakan direktur utama BPR Karya Remaja Indramayu, sedangkan DH adalah salah satu debitur di perusahaan umum milik daerah tersebut.

Baca juga  Anggota DPRD Indramayu Diduga Terlibat Kredit Macet BPR Karya Remaja

” Ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pemberian kredit di BPR Karya Remaja Indramayu dari tahun 2020 sampai 2021, ” kata dia.

Tersangka S selaku direktur utama memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH selaku debitur. Diduga dalam pencairan dana kredit tidak sesuai prosedur perkreditan dan tidak melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan.

Baca juga  OJK Sebut Bupati Nina Berani Bongkar Praktik Curang di BPR Karya Remaja, Masyarakat Harus Memahaminya

” Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 34 miliar, ” ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kabur Bareng Istri, Maling yang Bikin Geger Warga Cikedung Akhirnya Ditangkap di Jalur Pantura

Edukasi

Polsek Patrol dan Polsek Sukra Amankan Remaja Tawuran Bersenjata Tajam

Edukasi

Polisi Ringkus 2 Pemuda Edarkan Barang Haram di Indramayu

Edukasi

Polisi Bongkar Pengoplosan Gas LPG, Raup Keuntungan Rp10,18 Miliar

Edukasi

Kasus Dugaan Pembunuhan Remaja di Anjatan Indramayu Bakal Dilimpahkan Polda Jabar, Pelaku Sudah Diamankan

Edukasi

Polsek Balongan Gagalkan Aksi Pencurian Mesin Pompa Air, Pelaku Ditangkap Saat Patroli Sahur

Edukasi

Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Ini Cara Resmi OJK

Edukasi

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Indramayu