Home / Edukasi

Selasa, 6 Desember 2022 - 01:07 WIB

Kejati Jabar Jebloskan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu ke Rutan Kebonwaru

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka S dan DH terkait kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka S dan DH terkait kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu

Suaradermayu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua tersangka, S dan DH terkait dugaan kasus korupsi di perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu.

Kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kebonwaru Bandung pada Senin (5/12/2022).

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Baca juga  Siapa Otak Dibalik Kredit Macet Ratusan Miliar BPR Karya Remaja?

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka S dan DH terkait kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu

” Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung 5 Desember sampai 24 Desember 2022, ” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono.

Riyono mengatakan, tersangka S merupakan direktur utama BPR Karya Remaja Indramayu, sedangkan DH adalah salah satu debitur di perusahaan umum milik daerah tersebut.

Baca juga  Dudung Badrun Sebut Kesalahan Bupati Indramayu Umumkan Masalah BPR KR ke Publik

” Ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pemberian kredit di BPR Karya Remaja Indramayu dari tahun 2020 sampai 2021, ” kata dia.

Tersangka S selaku direktur utama memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH selaku debitur. Diduga dalam pencairan dana kredit tidak sesuai prosedur perkreditan dan tidak melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan.

Baca juga  Korupsi Ratusan Miliar BPR Karya Remaja: Kejati Jabar Sedang Usut Keterlibatan Puluhan Orang

” Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 34 miliar, ” ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Tangkap 1 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Indramayu

Edukasi

Pemuda Diduga Anggota Geng Motor Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Indramayu

Edukasi

Polres Indramayu Gagalkan Tawuran Geng Motor, Amankan 6 Remaja

Edukasi

Bongkar Korupsi! Kejari Indramayu Kembalikan Rp2,6 Miliar ke Kas Negara, Ini Sumber Uangnya

Edukasi

Kasus Dugaan Pelecehan Anak Mandek, Ibu di Indramayu Kecewa dengan Polres Indramayu

Edukasi

Berapa Dana BOS 2025 untuk PAUD hingga SMA? Ini Rinciannya!

Edukasi

Polisi Ringkus 2 Pemuda Edarkan Barang Haram di Indramayu

Edukasi

Polisi Indramayu Sita Ratusan Botol Miras