Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 6 Februari 2024 - 22:41 WIB

10 Pengedar Narkoba Diciduk di Indramayu, Satu Diantaranya Jaringan Sumatera

Pengungkapan kasus narkotika di Polres Indramayu, Selasa (6/2/2024).

Pengungkapan kasus narkotika di Polres Indramayu, Selasa (6/2/2024).

Suaradermayu.com – Kasus peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu terbilang marak. Sebanyak 10 orang diringkus polisi dalam kurun waktu sebulan

Ke-10 pelaku tersebut merupakan pengedar berbagai jenis narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT). Mereka ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Indramayu dalam kurun waktu Januari hingga awal Februari 2024.

“Pada hari ini kami Polres Indramayu mengungkap kasus narkoba yang terungkap oleh jajaran Satres Narkoba pada bulan Januari sampai awal Februari 2024. Diantaranya, 3 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus narkotika jenis ganja dan 6 kasus obat keras jenis tertentu,” kata Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, Selasa (6/2/2024).

Baca juga  Jual Pil Koplo, Ibu Rumah Tangga di Indramayu Ditangkap Polisi

Fahri menjelaskan pihaknya juga telah meringkus 10 tersangka yang diduga sebagai pengedar. Para tersangka mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Jatibarang, Widasari, Arahan, Anjatan, Sukra, Sliyeg, Gabuswetan, Kedokan Bunder, dan Kecamatan  Indramayu.

“Para tersangka diantaranya 3 pria tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 pria tersangka kasus narkotika jenis ganja dan 6 pria tersangka obat keras tertentu,” ujar dia.

” Kami juga menyita barang bukti sebanyak 24,28 gram sabu, 2 kilogram ganja dan 5.656 butir obat keras tertentu,” imbuhnya.

Selain menyita barang bukti narkotika, kata Fahri, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel hingga uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 1.015.000.

Baca juga  Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Indramayu, Ratusan Obat Disita

Fahri menyebut modus yang dilakukan para tersangka saat mengedarkan narkoba mulai tatap muka langsung juga menggunakan jasa pengiriman barang.

“Para tersangka disangkakan hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya

Fahri menyinggung pengungkapan kasus narkotika jenis ganja sebanyak 2 kilogram menggunakan jasa pengiriman barang  tersangka berinisial IK alias Iim (34).

“Saat diamankan tersangka sedang menerima sebuah paket di Jalan Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya.

Baca juga  Polisi Indramayu Gerebek Rumah Persembunyian Pengedar Narkoba, Dua Orang Diamankan

Fahri menyebut setelah dilakukan pemeriksaan paket yang diterima oleh tersangka berupa narkotika jenis ganja sebanyak 2 kilogram. Dari penyelidikan awal tersangka mengaku ganja tersebut diperoleh dari rekannya berinisial Iwok.

“Dari penyelidikan terakhir kami terima Iwok ini saudaranya tersangka sesama orang Indramayu, yang merupakan jaringan Sumatera. Saat ini yang bersangkutan (Iwok) masuk DPO,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka Iim disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 10-15 tahun penjara atau pidana denda Rp 1-10 miliar,” katanya.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Putra Indramayu Pimpin Audit Sistem Manajemen Mutu LSP Lemhannas RI

Indramayu

Akses Lancar, Ekonomi Bergerak: PUPR Indramayu Rehabilitasi Jalan Rusak di Desa Juntiweden

Indramayu

Mengejutkan! Pemkab Indramayu Wajibkan ASN Jadi Orang Tua Asuh Lansia, Ini Alasannya

Indramayu

Satgas Saber Pungli: Masyarakat Tahu Pungli di Lingkungan Sekolah dan Lain Agar Lapor ke Satgas Pungli di Polres Indramayu
Pengasuh Pondok Pesantren Bani Mahfudz, juga Ketua SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz

Indramayu

Ketua SMSI Indramayu Ihsan Mahfudz Ajak Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Kriminalitas

Sidang Mantan Polisi Bakar Pacar di Indramayu, Jaksa Tolak Semua Eksepsi

Indramayu

Tragedi 5 Jenazah di Rumah Merah Muda Indramayu, Misteri Satu Keluarga Tewas

Indramayu

Wabup Indramayu Syaefudin Turun Tangan Mediasi Aksi Warga Sukaslamet Soal Dugaan Nepotisme dan Penyalahgunaan Anggaran