Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 6 Februari 2024 - 22:41 WIB

10 Pengedar Narkoba Diciduk di Indramayu, Satu Diantaranya Jaringan Sumatera

Pengungkapan kasus narkotika di Polres Indramayu, Selasa (6/2/2024).

Pengungkapan kasus narkotika di Polres Indramayu, Selasa (6/2/2024).

Suaradermayu.com – Kasus peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu terbilang marak. Sebanyak 10 orang diringkus polisi dalam kurun waktu sebulan

Ke-10 pelaku tersebut merupakan pengedar berbagai jenis narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT). Mereka ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Indramayu dalam kurun waktu Januari hingga awal Februari 2024.

“Pada hari ini kami Polres Indramayu mengungkap kasus narkoba yang terungkap oleh jajaran Satres Narkoba pada bulan Januari sampai awal Februari 2024. Diantaranya, 3 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus narkotika jenis ganja dan 6 kasus obat keras jenis tertentu,” kata Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, Selasa (6/2/2024).

Baca juga  Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu di Indramayu

Fahri menjelaskan pihaknya juga telah meringkus 10 tersangka yang diduga sebagai pengedar. Para tersangka mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Jatibarang, Widasari, Arahan, Anjatan, Sukra, Sliyeg, Gabuswetan, Kedokan Bunder, dan Kecamatan  Indramayu.

“Para tersangka diantaranya 3 pria tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 pria tersangka kasus narkotika jenis ganja dan 6 pria tersangka obat keras tertentu,” ujar dia.

” Kami juga menyita barang bukti sebanyak 24,28 gram sabu, 2 kilogram ganja dan 5.656 butir obat keras tertentu,” imbuhnya.

Selain menyita barang bukti narkotika, kata Fahri, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel hingga uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 1.015.000.

Baca juga  Polisi Indramayu Gerebek Rumah Persembunyian Pengedar Narkoba, Dua Orang Diamankan

Fahri menyebut modus yang dilakukan para tersangka saat mengedarkan narkoba mulai tatap muka langsung juga menggunakan jasa pengiriman barang.

“Para tersangka disangkakan hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya

Fahri menyinggung pengungkapan kasus narkotika jenis ganja sebanyak 2 kilogram menggunakan jasa pengiriman barang  tersangka berinisial IK alias Iim (34).

“Saat diamankan tersangka sedang menerima sebuah paket di Jalan Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya.

Baca juga  Toni RM Dampingi Klien di Idul Adha, Bongkar Dugaan Rekayasa Bukti Narkoba

Fahri menyebut setelah dilakukan pemeriksaan paket yang diterima oleh tersangka berupa narkotika jenis ganja sebanyak 2 kilogram. Dari penyelidikan awal tersangka mengaku ganja tersebut diperoleh dari rekannya berinisial Iwok.

“Dari penyelidikan terakhir kami terima Iwok ini saudaranya tersangka sesama orang Indramayu, yang merupakan jaringan Sumatera. Saat ini yang bersangkutan (Iwok) masuk DPO,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka Iim disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 10-15 tahun penjara atau pidana denda Rp 1-10 miliar,” katanya.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Modus Warung Kopi, Wanita Cantik di Indramayu Diciduk Polisi Diduga Jadi Pengedar Pil Koplo

Daerah

Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!

Indramayu

Kuwu Singajaya Indramayu Keluarkan Surat Edaran Iuran Kelola Sampah, LBH Ghazanfar Sebut Pungli

Indramayu

Toni RM Bongkar Aksi Suami WNA Iran di Indramayu, Simpan Senpi & Ratusan Peluru di Rumah!

Indramayu

Jika BPR Karya Remaja Tidak Bisa Diselamatkan, OJK : Dilimpahkan ke LPS

Indramayu

Awasi Curang Oknum KPPS dan Komplotannya Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada Indramayu

Indramayu

Pilwu Indramayu 2025 Digelar 10 Desember, Pertama di Jabar Gunakan Sistem Semi Digital

Indramayu

Air PDAM Indramayu Keruh, Warga Krangkeng Resah