Suaradermayu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu meringkus 3 pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi mengatakan, ketiga pelaku dua di antaranya SKI (42) dan SFI (33) warga Kabupaten Indramayu, sedangkan pelaku lainnya, ASH (36) dari Kabupaten Subang.
“Berkat informasi masyarakat soal adanya transaksi berhasil kita menangkap pelaku SFI di sebuah warung di Kecamatan Patrol. Dari pengakuan SFI, kami mendapatkan dua nama lain yakni SKI dan seorang wanita ASH. Keduanya ditangkap di kos-kosan di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol,” ungkap AKP Otong Jubaedi, Sabtu (4/3/2023).
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,47 gram. Dari hasil keterangan pelaku sabu diperoleh dari seseorang berinisial T.
“Pelaku T sudah masuk daftar pencarian orang (buron),” pungkasnya.