Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial IK ditangkap di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Kamis (1/2/2024). Pria berusia 34 itu ditangkap karena diduga jadi pengedar narkoba.
“Satres Narkoba Polres Indramayu telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, Minggu (4/2/2024).
Otong menyebut penangkapan ini hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka serta barang bukti juga disita.
“Kami sita barang bukti dari tersangka berupa 2 kilogram ganja kering yang dibungkus satu kotak paket. Selain itu kami juga mengamankan satu unit sepeda motor dan ponsel milik tersangka,” ungkapnya.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Otong menyampaikan tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Indramayu guna penyelidikan lebih lanjut. Dia mengatakan penangkapan ini merupakan kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.
























