Suaradermayu.com – TB (36) salah seorang karyawan swasta nekat nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Namun bisnis haramnya itu berakhir setelah unit Satres Narkoba Polres Indramayu meringkus di depan rumahnya di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Peristiwa berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika TB kerap mengedarkan narkoba. Mendapati laporan itu, petugas bergegas melakukan pengamatan dan membuntuti TB. Kemudian petugas menyergapnya sekitar pukul 22.30 WIB Jumat (12/5/2023).
Saat digeledah petugas menemukan barang bukti 6 paket sabu dalam plastik kantong kecil seberat 6,16 gram dan timbangan digital. Barang bukti 6 paket sabu ditemukan di tempat yang berbeda.
Satu paket ditemukan di saku celana sebelah kanan. Satu paket sabu lain di sebuah plastik hitam yang ditemukan depan rumahnya. Kemudian dari keterangan pelaku satu paket sabu berada di Kelurahan Bojongsari, Indramayu. Sedangkan 3 paket sabu lainnya berada di blok Bungkul, Kelurahan Bojongsari.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sabu itu miliknya, ” kata Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, Minggu (14/5/2023).
Dari pengakuannya, kata Otong, barang haram tersebut dibeli dari pengedar lain saat ini DPO di daerah Tangerang.
“Tersangka serta barang bukti kita amankan di Mapolres Indramayu,”ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkannya perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.