Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 22 Agustus 2023 - 03:22 WIB

Juni-Agustus 2023 Polres Indramayu Tangkap 33 Tersangka Narkoba

Foto : Polres Indramayu tangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang

Foto : Polres Indramayu tangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang

Suaradermayu.com – Selama periode Juli hingga Agustus 2023, Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Indramayu menangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka 32 diantaranya pengedar, 1 orang sebagai kurir.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 25 kasus dan menangkap 33 tersangka yang terlibat berbagai kasus jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.

Para tersangka terdiri, 10 tersangka terlibat kasus narkoba jenis sabu, 2 tersangka terlibat kasus narkotika jenis tembakau sintetis, 1 tersangka terlibat kasus narkoba jenis ganja kering dan 20 tersangka terlibat kasus obat-obatan terlarang.

Baca juga  Pemuda di Sliyeg Indramayu Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu dan Ganja

“Barang bukti yang berhasil kami sita dari para tersangka adalah narkotika jenis sabu seberat 13,26 gram, jenis tembakau sintetis seberat 595 gram, ganja kering seberat 530 gram, obat keras tertentu sebanyak 33.588 butir dan psikotropika sebanyak 320 butir,” kata AKBP Fahri, Senin (21/8/2023).

Baca juga  9 Pengedar dan 2 Kurir Narkoba di Indramayu Ditangkap Dalam Sebulan

“Selain barang bukti narkotika dan obat-obatan, kami juga menyita 3 buah timbangan digital, 22 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 7.967.000,”imbuhnya.

Menurut AKBP Fahri, para tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan berbagai modus operandi dalam transaksi narkoba maupun obat-obatan terlarang. Mereka menggunakan jasa pengiriman, transaksi langsung maupun sistem COD.

Baca juga  Perang Lawan Narkoba, 11 Orang Pengedar Ditangkap di Indramayu

Pihaknya akan menerapkan pasal-pasal hukum terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar dapat diterapkan sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Dia menegaskan Polres Indramayu berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan di wilayah hukumnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Lucky Hakim Terima Penghargaan, Masuk 5 Besar Kepala Daerah Terbaik Nasional

Terpopuler

Priyo Ubah Keterangan di Sidang Pembunuhan Paoman, Usai Didatangi Polisi Anggarani 7 Kali di Lapas Indramayu

Indramayu

Dugaan Korupsi Asrama Haji Indramayu, Wamenhaj RI Tindaklanjuti Temuan Proyek Mangkrak

Indramayu

Air PDAM Indramayu Keruh, Warga Krangkeng Resah

Daerah

Akhir Pelarian Sang Kiai, Tersangka Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri

Indramayu

Perempuan di Indramayu Nekat Bakar Diri, Diduga Depresi Karena Ditinggalkan Suami

Indramayu

Audit Dana Desa Indramayu: Terbongkar Fakta Mengejutkan

Indramayu

Bupati Indramayu Gandeng KPK Cegah Korupsi Terintegrasi