Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 22 Agustus 2023 - 03:22 WIB

Juni-Agustus 2023 Polres Indramayu Tangkap 33 Tersangka Narkoba

Foto : Polres Indramayu tangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang

Foto : Polres Indramayu tangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang

Suaradermayu.com – Selama periode Juli hingga Agustus 2023, Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Indramayu menangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka 32 diantaranya pengedar, 1 orang sebagai kurir.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 25 kasus dan menangkap 33 tersangka yang terlibat berbagai kasus jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.

Para tersangka terdiri, 10 tersangka terlibat kasus narkoba jenis sabu, 2 tersangka terlibat kasus narkotika jenis tembakau sintetis, 1 tersangka terlibat kasus narkoba jenis ganja kering dan 20 tersangka terlibat kasus obat-obatan terlarang.

Baca juga  9 Pengedar dan 2 Kurir Narkoba di Indramayu Ditangkap Dalam Sebulan

“Barang bukti yang berhasil kami sita dari para tersangka adalah narkotika jenis sabu seberat 13,26 gram, jenis tembakau sintetis seberat 595 gram, ganja kering seberat 530 gram, obat keras tertentu sebanyak 33.588 butir dan psikotropika sebanyak 320 butir,” kata AKBP Fahri, Senin (21/8/2023).

Baca juga  Polisi Tangkap Pria di Indramayu Barat, Diduga Bawa Sabu 1,1 Gram

“Selain barang bukti narkotika dan obat-obatan, kami juga menyita 3 buah timbangan digital, 22 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 7.967.000,”imbuhnya.

Menurut AKBP Fahri, para tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan berbagai modus operandi dalam transaksi narkoba maupun obat-obatan terlarang. Mereka menggunakan jasa pengiriman, transaksi langsung maupun sistem COD.

Baca juga  Polisi Kembali Meringkus Pengedar Pil Koplo di Indramayu, Ribuan Obat Disita

Pihaknya akan menerapkan pasal-pasal hukum terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar dapat diterapkan sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Dia menegaskan Polres Indramayu berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan di wilayah hukumnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Ekonomi

LBH Ghazanfar Nilai Permintaan Maaf Bupati Lucky Hakim ke Pelanggan Tutupi Bobroknya Manajemen PDAM

Indramayu

Pendukung Cabup Nina Laporkan Direktur PKSPD dan Advokat Dudung Badrun ke Polisi

Indramayu

Bupati Lucky Grebek Tempat Karaoke di Bojongsari, Ternyata Ada Diskotek Ilegal Tersembunyi!

Peristiwa

Tragedi Laut Indramayu: Kapal Nelayan Dihantam Tongkang di Pulau Biawak, 2 Tewas dan 4 Hilang

Ekonomi

Bupati Lucky Hakim Dampingi Kemenperin Verifikasi Lapangan Kawasan Industri Losarang Indramayu

Daerah

Polres Subang OTT Oknum LSM Pemeras Kepala Desa, Puluhan Korban Terungkap

Indramayu

Dukung Visi “Aman dan Nyaman”, Dishub Indramayu Prioritaskan PJU di Titik Rawan Kriminalitas

Indramayu

Lucky Hakim Siapkan Langkah Strategis untuk Jabatan Bupati Indramayu 2025-2029