Home / Terpopuler

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:06 WIB

Masa Kadaluarsa Kasus Pidana dalam Perspektif Hukum Indonesia

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Apakah Anda tahu bahwa kasus pidana memiliki batas waktu penuntutan? Istilah ini dikenal sebagai kadaluarsa kasus pidana. Meskipun pelaku tindak pidana harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dalam beberapa kondisi, penuntutan tidak lagi dapat dilakukan karena waktu yang telah berlalu.

Berdasarkan KUHP yang dimaksudkan dengan masa kadaluwarsa pidana merupakan alasan dihapusnya kewenangan untuk menuntut dan menjalankan hukuman. Dalam KUHP sendiri ada dua macam kadaluwarsa yaitu kadaluwarsa untuk menjalankan hukuman dan menuntut hukuman.

Menurut Pasal 78 KUHP, kewenangan untuk menuntut tindak pidana akan hapus karena daluwarsa. Durasi kadaluarsa berbeda berdasarkan jenis dan tingkat ancaman hukuman, yaitu:

Baca juga  Dua Kali Dilaporkan ke Polisi! Hotman Paris Hina Profesi Wartawan: "Lu Punya Otak Enggak?"

1. 1 tahun: Untuk pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan melalui percetakan.

2. 6 tahun: Untuk kejahatan yang diancam pidana denda, kurungan, atau penjara maksimal 3 tahun.

3. 12 tahun: Untuk kejahatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari 3 tahun.

4. 18 tahun: Untuk kejahatan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Bagi pelaku yang berusia di bawah 18 tahun saat melakukan tindak pidana, masa kadaluarsa dikurangi sepertiga dari ketentuan di atas.

Baca juga  Pegawai Anak BUMN di Indramayu Diduga Gelapkan Dana Rp1,5 Miliar, LBH Ghazanfar Dorong Proses Hukum Transparan

Pasal 79 KUHP menjelaskan beberapa pengecualian dalam perhitungan kadaluarsa, antara lain:

Pemalsuan atau perusakan mata uang: Kadaluarsa dihitung sejak barang palsu atau mata uang yang dirusak digunakan.

Kejahatan terhadap kemerdekaan orang (Pasal 328-333 KUHP): Kadaluarsa dimulai dari hari korban dibebaskan atau meninggal dunia.

Pelanggaran administratif (Pasal 556-558a KUHP): Perhitungan dimulai setelah daftar pelanggaran disampaikan ke Panitera Pengadilan.

Dalam kasus yang membutuhkan pengaduan, seperti diatur Pasal 74 KUHP, pelapor harus memperhatikan batas waktu:

6 bulan: Jika pelapor berada di Indonesia.

Baca juga  Apakah Perselingkuhan dengan Bukti Chatting Bisa Dipidana?

9 bulan: Jika pelapor berada di luar negeri.

Pengaduan harus segera diajukan setelah pelapor mengetahui adanya tindak pidana.

Pemahaman tentang masa kadaluarsa sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan hak untuk menuntut keadilan. Jika Anda menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan sesuai ketentuan hukum.

Jangan biarkan waktu berlalu tanpa tindakan. Dengan memahami peraturan ini, Anda dapat memastikan keadilan ditegakkan tepat waktu.

Masa kadaluarsa dalam hukum pidana dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Dengan melaporkan tindak pidana dalam batas waktu yang ditentukan, Anda berkontribusi dalam penegakan hukum yang efektif.

 

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, 4 Prajurit TNI Diduga Dendam Pribadi

Terpopuler

Gonjang-Ganjing DPD Golkar Indramayu, Daniel Mutaqien Kembali Ditunjuk sebagai Plt Ketua

Kriminalitas

LBH Ghazanfar: Jaksa Selundupkan BB “Angetan” Palu Godam! Taktik Putus Asa Tabrak Aturan

Terpopuler

Catat! SMK PGRI Indramayu Bakal Gelar Job Fair, Fasilitasi Lulusan Cari Pekerjaan

Indramayu

Kasus Gizi Buruk di Indramayu, PKB Tuding Dinkes Tak Peka

Terpopuler

Larang Maulid Nabi, Warga Arab Saudi Rayakan Pesta Halloween

Indramayu

Rp139 Miliar Hilang di BPR Karya Remaja: Bukti Menumpuk, Hukum Mandek Saat Menyentuh Lingkaran Dekat Bupati Lucky Hakim

Kesehatan

Dilarang Ambil Foto dan Video di Rumah Sakit dan Puskesmas di Indramayu, Namun Saat Pejabat Datang, Kamera Justru Diputar!