Home / Terpopuler

Selasa, 23 Mei 2023 - 06:57 WIB

Jerat Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang atau Benda

Ilustrasi Penggelapan uang atau benda

Ilustrasi Penggelapan uang atau benda

Suaradermayu.com – Tindak pidana penggelapan adalah salah satu kejahatan harta kekayaan manusia yang sering kali terjadi dan dapat terjadi di segala bidan, bahkan pelakunya berbagai lapisan  masyarakat.

Berawal adanya tindak pidana penggelapan suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran.

Tindak pidana penggelapan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama. Pasal untuk tindak pidana penggelapan salah satunya ada di Pasal 372 KUHP.

Baca juga  Dugaan Skandal Rp13,3 M di Baznas Jabar: Mantan Pegawai Lapor Korupsi, Kini Jadi Tersangka

Pasal 372 KUHP Lama yang berbunyi ;

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hak/hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat (4) tahun dan denda paling banyak sembilan ratus rupiah,”

Unsur-unsur penggelapan didalam Pasal 372 KUHP disebutkan ada 2, yaitu unsur subjektif dan unsur objektif .

Baca juga  Dirut CV Karya Abadi Sejahtera Buka Suara Soal Dugaan Komisaris Gelapkan Dana Rp1,5 Miliar

1. Unsur subjektif, yaitu dengan sengaja.

2. Unsur objektif, yaitu barang siapa, menguasai secara melawan hukum, suatu benda, sebagian atau seluruh, dan berada padanya bukan karena kejahatan.

Karakter dari Pasal penggelapan ini adalah suatu barang yang menjadi objek penggelapan adalah barang  milik orang lain yang sudah terlebih dahulu dikuasai oleh si pelaku bukan karena suatu kejahatan, yang kemudian berdasar sikap sengaja (niat buruk) dan secara melawan hukum si pelaku ini menginginkan untuk  memiliki barang tersebut.

Baca juga  Toni RM Jadi Pengacara Daviena Group, Tangani Dana Rp17 Miliar dan Bongkar Kecanggihan Klinik Aesthetic Mewah

Barang sesuatu milik orang lain yang telah dikuasai sebelumnya itu bermakna suatu barang yang sebelumnya telah dikuasai atau telah berada dalam penguasaan si orang tersebut, misal melalui pinjaman, di titipkan atau segala sesuatu yang diperoleh tidak dengan perbuatan curang.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

LBH Ghazanfar: Kecerdasan Penyidik Polisi Diuji, Misteri Pajero Hitam dari Keterangan Ririn, Egga dan Ruslandi Terkuak

Terpopuler

Jerat Pelaku Pemerasan Diancam 9 Tahun Penjara

Indramayu

Taliban Gelar Operasi Pembersihan, 2 Wanita Ditembak

Terpopuler

Kemensos Bangun Rumah untuk Korban Banjir Rob di Indramayu

Terpopuler

Isu Politik Terkini : Ady Setiawan Masuk Bakal Cawabup Nina Agustina

Terpopuler

Viral! Rumah Artis Tarling Susy Arzetty Bakal Digusur

Indramayu

Alat Bukti Pengamatan Hakim dan Keruntuhan Total Pembuktian Jaksa di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Terdakwa Ririn “Insya Allah” Bebas

Indramayu

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik, Bukti Baru dan Hasil DNA Darah – Rekaman CCTV Harus Dibuktikan Asli atau Palsu!