Home / Terpopuler

Selasa, 23 Mei 2023 - 06:57 WIB

Jerat Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang atau Benda

Ilustrasi Penggelapan uang atau benda

Ilustrasi Penggelapan uang atau benda

Suaradermayu.com – Tindak pidana penggelapan adalah salah satu kejahatan harta kekayaan manusia yang sering kali terjadi dan dapat terjadi di segala bidan, bahkan pelakunya berbagai lapisan  masyarakat.

Berawal adanya tindak pidana penggelapan suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran.

Tindak pidana penggelapan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama. Pasal untuk tindak pidana penggelapan salah satunya ada di Pasal 372 KUHP.

Baca juga  Mencekam! Geng Motor Bersajam Serang Mobil Warga di Indramayu

Pasal 372 KUHP Lama yang berbunyi ;

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hak/hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat (4) tahun dan denda paling banyak sembilan ratus rupiah,”

Unsur-unsur penggelapan didalam Pasal 372 KUHP disebutkan ada 2, yaitu unsur subjektif dan unsur objektif .

Baca juga  Sidang Pembunuhan Sekeluarga: Terungkap Chat WA Terdakwa Ririn Lenyap, Toni RM Duga Sengaja Dihapus Penyidik

1. Unsur subjektif, yaitu dengan sengaja.

2. Unsur objektif, yaitu barang siapa, menguasai secara melawan hukum, suatu benda, sebagian atau seluruh, dan berada padanya bukan karena kejahatan.

Karakter dari Pasal penggelapan ini adalah suatu barang yang menjadi objek penggelapan adalah barang  milik orang lain yang sudah terlebih dahulu dikuasai oleh si pelaku bukan karena suatu kejahatan, yang kemudian berdasar sikap sengaja (niat buruk) dan secara melawan hukum si pelaku ini menginginkan untuk  memiliki barang tersebut.

Baca juga  Makelar Proyek Diduga Seret Oknum DPC PDIP Indramayu

Barang sesuatu milik orang lain yang telah dikuasai sebelumnya itu bermakna suatu barang yang sebelumnya telah dikuasai atau telah berada dalam penguasaan si orang tersebut, misal melalui pinjaman, di titipkan atau segala sesuatu yang diperoleh tidak dengan perbuatan curang.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Jaksa Jadikan Palu Tanpa Uji Lab sebagai Bukti di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Penyidikan Terburuk yang Pernah Ada di Indonesia

Hukum

Bongkar Skandal Kuota Haji, Bos Maktour dan Ketum Kesthuri Resmi Tersangka

Kriminalitas

LBH Ghazanfar: Jaksa Selundupkan BB “Angetan” Palu Godam! Taktik Putus Asa Tabrak Aturan

Terpopuler

AKBP Bintoro Dipecat dari Kepolisian, Terbukti Terlibat Pemerasan Rp100 Juta

Terpopuler

Lisa Mariana Klaim Punya Anak dari Ridwan Kamil, Siap Tes DNA

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Antusias Ikuti Retret di Akmil Magelang

Terpopuler

Menteri Imigrasi Wacanakan Lapas Tengah Laut di Indramayu, Disebut Lebih Terpencil dari Nusakambangan

Terpopuler

Harus Sekarat Baru Dilayani? Pasien BPJS PBI Kesakitan Hebat Dipulangkan dari UGD RSUD Indramayu Tanpa Obat