Home / Hukum

Selasa, 23 Mei 2023 - 06:57 WIB

Jerat Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang atau Benda

Ilustrasi Penggelapan uang atau benda

Ilustrasi Penggelapan uang atau benda

Suaradermayu.com – Tindak pidana penggelapan adalah salah satu kejahatan harta kekayaan manusia yang sering kali terjadi dan dapat terjadi di segala bidan, bahkan pelakunya berbagai lapisan  masyarakat.

Berawal adanya tindak pidana penggelapan suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran.

Tindak pidana penggelapan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama. Pasal untuk tindak pidana penggelapan salah satunya ada di Pasal 372 KUHP.

Baca juga  Berapa Hukuman Penjara Pelaku Perdagangan Orang atau Manusia?

Pasal 372 KUHP Lama yang berbunyi ;

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hak/hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat (4) tahun dan denda paling banyak sembilan ratus rupiah,”

Unsur-unsur penggelapan didalam Pasal 372 KUHP disebutkan ada 2, yaitu unsur subjektif dan unsur objektif .

Baca juga  Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain di Media Sosial: Waspadai Jerat Hukum

1. Unsur subjektif, yaitu dengan sengaja.

2. Unsur objektif, yaitu barang siapa, menguasai secara melawan hukum, suatu benda, sebagian atau seluruh, dan berada padanya bukan karena kejahatan.

Karakter dari Pasal penggelapan ini adalah suatu barang yang menjadi objek penggelapan adalah barang  milik orang lain yang sudah terlebih dahulu dikuasai oleh si pelaku bukan karena suatu kejahatan, yang kemudian berdasar sikap sengaja (niat buruk) dan secara melawan hukum si pelaku ini menginginkan untuk  memiliki barang tersebut.

Baca juga  Apakah Perselingkuhan dengan Bukti Chatting Bisa Dipidana?

Barang sesuatu milik orang lain yang telah dikuasai sebelumnya itu bermakna suatu barang yang sebelumnya telah dikuasai atau telah berada dalam penguasaan si orang tersebut, misal melalui pinjaman, di titipkan atau segala sesuatu yang diperoleh tidak dengan perbuatan curang.

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Apakah Perselingkuhan dengan Bukti Chatting Bisa Dipidana?

Hukum

Prosedur Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Leasing, Begini Aturannya

Hukum

Istri atau Suami Membawa Pergi Anak Tanpa Izin: Apakah Bisa Dipidana?

Hukum

Jerat Hukum Bagi Pelaku Penipuan, Pasal 378 KUHP Lama

Hukum

MK Kabulkan Permohonan Haris Azhar dan Fatia, Hapus Larangan Sebar Hoaxs

Hukum

Bagaimana Hukumnya Memiliki dan Membawa Airsoft Gun?

Hukum

Jerat Hukum Bagi Pemalsu Tanda Tangan dan Cara Melaporkannya

Hukum

Berapa Hukuman Penjara Pelaku Perdagangan Orang atau Manusia?