Suaradermayu.com – Tindak pidana penggelapan adalah salah satu kejahatan harta kekayaan manusia yang sering kali terjadi dan dapat terjadi di segala bidan, bahkan pelakunya berbagai lapisan masyarakat.
Berawal adanya tindak pidana penggelapan suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran.
Tindak pidana penggelapan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama. Pasal untuk tindak pidana penggelapan salah satunya ada di Pasal 372 KUHP.
Pasal 372 KUHP Lama yang berbunyi ;
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hak/hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat (4) tahun dan denda paling banyak sembilan ratus rupiah,”
Unsur-unsur penggelapan didalam Pasal 372 KUHP disebutkan ada 2, yaitu unsur subjektif dan unsur objektif .
1. Unsur subjektif, yaitu dengan sengaja.
2. Unsur objektif, yaitu barang siapa, menguasai secara melawan hukum, suatu benda, sebagian atau seluruh, dan berada padanya bukan karena kejahatan.
Karakter dari Pasal penggelapan ini adalah suatu barang yang menjadi objek penggelapan adalah barang milik orang lain yang sudah terlebih dahulu dikuasai oleh si pelaku bukan karena suatu kejahatan, yang kemudian berdasar sikap sengaja (niat buruk) dan secara melawan hukum si pelaku ini menginginkan untuk memiliki barang tersebut.
Barang sesuatu milik orang lain yang telah dikuasai sebelumnya itu bermakna suatu barang yang sebelumnya telah dikuasai atau telah berada dalam penguasaan si orang tersebut, misal melalui pinjaman, di titipkan atau segala sesuatu yang diperoleh tidak dengan perbuatan curang.