Home / Opini

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:51 WIB

Terbongkar! Modus “Sumbangan Sukarela” Jelang PPDB Diduga Akal-akalan Pungli di Sekolah

Ilustrasi : Pungutan liar berkedok sumbangan

Ilustrasi : Pungutan liar berkedok sumbangan

Suaradermayu.com  – Menjelang masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), praktik pungutan berkedok “sumbangan sukarela” kembali mencuat di sejumlah sekolah negeri. Ironisnya, meski disebut “sukarela”, nominal sumbangan justru ditentukan sepihak oleh pihak sekolah dan komite, tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi wali murid.

“Kalau jumlahnya ditentukan dan wajib dibayar, itu bukan sumbangan. Itu pungutan. Banyak wali murid merasa terpaksa, tapi takut bicara,” tegas Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar Pahmi Alamsah, Minggu (1/6/2025).

Pihak sekolah berdalih bahwa pungutan tersebut telah melalui rapat komite sekolah dan mendapat “persetujuan” dari para wali murid. Namun menurut Pahmi, dalih tersebut menyesatkan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  LBH Ghazanfar Sebut CCTV “Sampah” Diputar Tanpa Labfor & Izin Resmi di Sidang Paoman

“Komite sekolah tidak dibenarkan meminta atau memungut uang dari wali murid dengan alasan apa pun. Sekalipun ada rapat, bukan berarti itu sah secara hukum,” jelas Pahmi.

Larangan tersebut tercantum jelas dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya:

– Pasal 10 Ayat (1): Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau wali murid.

– Pasal 10 Ayat (2): Komite Sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari sumber lain yang sah, sukarela, dan tidak mengikat.

Baca juga  Raffi Ahmad Puji Nina Agustina, Warganet Protes

– Pasal 10 Ayat (3): Penggalangan dana oleh Komite Sekolah tidak boleh menjadi syarat penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar, atau kelulusan siswa.

“Jadi jelas, kalau ada rapat dan hasilnya memutuskan semua wali murid harus membayar sejumlah uang, itu bukan sumbangan. Itu pungutan liar yang dibungkus seolah legal,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu juga menjadi sorotan karena dinilai abai atau menutup mata atas praktik-praktik semacam ini yang terjadi setiap tahun.

Baca juga  Dugaan Timses No.1 Kumpulkan C6 Pilwu Singajaya, Warga Diiming-Imingi Rp100 Ribu

“Dinas hanya ongkang-ongkang kaki. Mereka baru bergerak setelah viral atau ada tekanan dari publik. Seharusnya mereka turun langsung, lakukan inspeksi mendadak, dan beri sanksi tegas,” ujar Pahmi.

LBH Ghazanfar membuka posko pengaduan untuk wali murid dan masyarakat yang merasa menjadi korban pungutan liar, diskriminasi, atau praktik tidak adil lainnya di lingkungan pendidikan.

“Kami tidak ingin satu anak pun kehilangan akses pendidikan karena aturan yang disalahgunakan. Negara harus hadir, bukan hanya di atas kertas,” pungkasnya.

Call Center LBH Ghazanfar 081223753901

Law Office : Jl. Ir H Juanda Singajaya Kec/Kab. Indramayu Jawa Barat 45218 Email : lbhghazanfar@gmail.com Telp/WA : 0821-2395-0199

Share :

Baca Juga

Opini

Ketua LBH Ghazanfar: Pengambilalihan Graha Pers oleh Pemkab Indramayu Langkah Sah Sesuai Hukum

Opini

Indonesia Akan Menjadi Pusat Dunia: Antara Harapan, Fakta, dan Jalan Panjang

Opini

Bolehkah Dirut PDAM Berkegiatan Politik Elektoral dan Berkampanye, untuk Bupati Nina Dua Periode?

Opini

Menyoal Al-Zaytun: Membaca Ambiguitas MUI Pusat

Opini

Bakul Banyu Reinkarnasi Dari Dirut PDAM, Bermain Politik Elektoral Bupati Nina 2 Periode

Opini

Menyoal Predikat WTP BPK Bagi Indramayu

Opini

DPRD Indramayu Nikmati Tunjangan Rumah Rp 618 Juta/Bulan, Di Tengah Kemiskinan 214 Ribu Jiwa

Opini

Negeri Konoho Bintang: Ketika Rakyat Kecil Ditekan, Koruptor Dilepas