Home / Edukasi

Rabu, 17 April 2024 - 19:54 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Kafe dengan Ketapel di Indramayu

Polisi tangkap pelaku penembakan kafe dengan ketapel di Indramayu

Polisi tangkap pelaku penembakan kafe dengan ketapel di Indramayu

Suaradermayu.com – Polisi berhasil meringkus satu orang berinisial AB (51). AB ditetapkan tersangka atas dugaan perusakan Kafe Oxigen dan Kafe Manunggal di Jalan Gatot Subroto Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan insiden perusakan kafe terjadi pada Sabtu (6/4/2024) lalu. Aksi yang diduga dilakukan AB warga Kecamatan Indramayu itu menyebabkan bagian kaca kafe mengalami kerusakan.

“Saudara AB mengakui perbuatannya seorang diri merusakkan bagian kaca kafe dengan cara menembakan ketapel,” kata AKBP Fahri Siregar, Rabu (17/4/2024).

Baca juga  Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Obat Disita

Fahri menjelaskan motif tersangka melakukan aksi koboi terhadap kedua kafe tersebut lantaran dipicu sakit hati. Tersangka dijanjikan sebelumnya oleh pemilik kafe akan mengelola keamanan dan pengelolan lahan parkir. dalam kejadian tersebut, tersangka hanya meneror kafe milik korban serta tidak ada barang yang hilang.

“Dari pengakuan tersangka pemilik kafe tidak menepati janjinya sehingga terjadi insiden tersebut,” ujar dia.

Baca juga  Tragis, Pelajar Indramayu Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Persawahan

Menurut Fahri antara tersangka dan korban pemilik kafe sudah saling kenal sebelumnya dan menjalin komunikasi soal keinginan tersangka mengelola lahan parkir.

Selain menangkap AB, polisi juga menangkap SS yang kedapatan menyimpan senjata jenis airshof gun merk Pietro Baretta berikut 3 tabung gas co2 dan peluru gotri milik AB yang tidak memiliki izin.

“Senjata airsoft tersebut dititipkan kepada SS karena AB meminta bantuan kepada SS untuk menjualkannya untuk keperluan hari raya Idulfitri,” kata Fahri.

Baca juga  Menjelang Lebaran, Dewan Pers : Wartawan Dilarang Minta THR ke Instansi dan Perusahaan

Atas perbuatannya, tersangka AB (51), dikenai pasal berlapis.

Pertama, Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kedua, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun karena terbukti memiliki senjata airsoft gun tanpa izin.

Sedangkan SS juga dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

 

 

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Narkoba

Edukasi

Satgas Saber Pungli Indramayu Selidiki Dugaan Pungutan Liar di Program PTSL

Edukasi

Wanita di Indramayu Dibakar Suami Siri, Polisi Ungkap Kondisi Terbaru Korban

Edukasi

Polsek Balongan Gagalkan Aksi Pencurian Mesin Pompa Air, Pelaku Ditangkap Saat Patroli Sahur

Edukasi

Heboh Ajaran “4S” Sesat? MUI Kroya: Kami Tak Punya Hak Tentukan Fatwa Sesat atau Tidak

Edukasi

Penyerobotan Tanah Marak Terjadi, Ini Ancaman Hukuman dan Cara Pemilik Tanah Melawan

Edukasi

Perang Lawan Narkoba, 11 Orang Pengedar Ditangkap di Indramayu

Edukasi

Geger! Pria Asal Indramayu Ditangkap di Kontrakan, 275 Butir Tramadol Disita Polisi