Home / Edukasi

Rabu, 17 April 2024 - 19:54 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Kafe dengan Ketapel di Indramayu

Polisi tangkap pelaku penembakan kafe dengan ketapel di Indramayu

Polisi tangkap pelaku penembakan kafe dengan ketapel di Indramayu

Suaradermayu.com – Polisi berhasil meringkus satu orang berinisial AB (51). AB ditetapkan tersangka atas dugaan perusakan Kafe Oxigen dan Kafe Manunggal di Jalan Gatot Subroto Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan insiden perusakan kafe terjadi pada Sabtu (6/4/2024) lalu. Aksi yang diduga dilakukan AB warga Kecamatan Indramayu itu menyebabkan bagian kaca kafe mengalami kerusakan.

“Saudara AB mengakui perbuatannya seorang diri merusakkan bagian kaca kafe dengan cara menembakan ketapel,” kata AKBP Fahri Siregar, Rabu (17/4/2024).

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Perintahkan Camat dan Kuwu Sisir Anak Putus Sekolah: Datangi, Dengar, dan Bantu!

Fahri menjelaskan motif tersangka melakukan aksi koboi terhadap kedua kafe tersebut lantaran dipicu sakit hati. Tersangka dijanjikan sebelumnya oleh pemilik kafe akan mengelola keamanan dan pengelolan lahan parkir. dalam kejadian tersebut, tersangka hanya meneror kafe milik korban serta tidak ada barang yang hilang.

“Dari pengakuan tersangka pemilik kafe tidak menepati janjinya sehingga terjadi insiden tersebut,” ujar dia.

Baca juga  Kisah Nurlaela, PMI Indramayu Depresi Kerja 3 Tahun Tanpa Digaji di Taiwan

Menurut Fahri antara tersangka dan korban pemilik kafe sudah saling kenal sebelumnya dan menjalin komunikasi soal keinginan tersangka mengelola lahan parkir.

Selain menangkap AB, polisi juga menangkap SS yang kedapatan menyimpan senjata jenis airshof gun merk Pietro Baretta berikut 3 tabung gas co2 dan peluru gotri milik AB yang tidak memiliki izin.

“Senjata airsoft tersebut dititipkan kepada SS karena AB meminta bantuan kepada SS untuk menjualkannya untuk keperluan hari raya Idulfitri,” kata Fahri.

Baca juga  Bejat, Anak Punk Rame-rame Perkosa Anak SD di Indramayu

Atas perbuatannya, tersangka AB (51), dikenai pasal berlapis.

Pertama, Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kedua, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun karena terbukti memiliki senjata airsoft gun tanpa izin.

Sedangkan SS juga dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

 

 

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Ganti Kepala Desa (Kuwu), Langsung Sapu Bersih Pamong Desa? Ini Aturan Hukumnya

Edukasi

Polres Indramayu Gelar Razia Miras Jelang Nataru 2025, 204 Botol Diamankan

Edukasi

Detik-detik Rauf Disiksa Ibu Kandung Hingga Tubuhnya Dibuang ke Sungai Bugis Anjatan

Edukasi

Polisi Tangkap 4 Remaja Pelaku Tawuran di Indramayu, Senjata Tajam Disita

Edukasi

Polisi Indramayu Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Obat Berhasil Disita

Edukasi

H. Saprudin Ditunjuk sebagai Penasihat Hukum Tersangka Curanmor Asal Indramayu di Magelang

Edukasi

Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Pil Koplo, 1.280 Butir Obat Terlarang Disita

Edukasi

Nikita Mirzani Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar, Tetap Santai dan Lempar Senyum