Suaradermayu.com – Polisi berhasil meringkus satu orang berinisial AB (51). AB ditetapkan tersangka atas dugaan perusakan Kafe Oxigen dan Kafe Manunggal di Jalan Gatot Subroto Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan insiden perusakan kafe terjadi pada Sabtu (6/4/2024) lalu. Aksi yang diduga dilakukan AB warga Kecamatan Indramayu itu menyebabkan bagian kaca kafe mengalami kerusakan.
“Saudara AB mengakui perbuatannya seorang diri merusakkan bagian kaca kafe dengan cara menembakan ketapel,” kata AKBP Fahri Siregar, Rabu (17/4/2024).
Fahri menjelaskan motif tersangka melakukan aksi koboi terhadap kedua kafe tersebut lantaran dipicu sakit hati. Tersangka dijanjikan sebelumnya oleh pemilik kafe akan mengelola keamanan dan pengelolan lahan parkir. dalam kejadian tersebut, tersangka hanya meneror kafe milik korban serta tidak ada barang yang hilang.
“Dari pengakuan tersangka pemilik kafe tidak menepati janjinya sehingga terjadi insiden tersebut,” ujar dia.
Menurut Fahri antara tersangka dan korban pemilik kafe sudah saling kenal sebelumnya dan menjalin komunikasi soal keinginan tersangka mengelola lahan parkir.
Selain menangkap AB, polisi juga menangkap SS yang kedapatan menyimpan senjata jenis airshof gun merk Pietro Baretta berikut 3 tabung gas co2 dan peluru gotri milik AB yang tidak memiliki izin.
“Senjata airsoft tersebut dititipkan kepada SS karena AB meminta bantuan kepada SS untuk menjualkannya untuk keperluan hari raya Idulfitri,” kata Fahri.
Atas perbuatannya, tersangka AB (51), dikenai pasal berlapis.
Pertama, Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kedua, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun karena terbukti memiliki senjata airsoft gun tanpa izin.
Sedangkan SS juga dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.


























