Suaradermayu.com – Kasus dugaan rekayasa barang bukti narkotika yang menjerat Feri, warga Kutai Timur, terus menjadi sorotan publik. Pengacara kondang, Toni RM, mendesak Kapolda Kalimantan Timur bertindak tegas terhadap oknum penyidik Satres Narkoba Polres Kutai Timur yang diduga terlibat dalam skenario jahat untuk menjebak kliennya.
Baca Juga : Toni RM Ungkap Dugaan Skenario Jahat Oknum Penyidik Narkoba Polres Kutai Timur, Kasus Feri Sarat Rekayasa
Desakan itu disampaikan Toni usai mendampingi istri Feri, Indayana, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Paminal Bidang Propam Polda Kalimantan Timur, Senin (30/6/2025).
“Kami minta Bapak Kapolda Kaltim yang sudah tanggap atas laporan ini agar berani dan jujur menindak tegas. Jangan sampai institusi Polri tercoreng oleh ulah oknum-oknum yang mencederai keadilan,” tegas Toni kepada Suaradermayu.com, Senin (30/6/2025).
Toni: Kalau Tidak Ada Pelanggaran, Publik Tidak Akan Percaya
Toni menegaskan, bila hasil pemeriksaan Propam Polda Kaltim menyatakan tidak ada pelanggaran dalam penanganan kasus Feri, masyarakat akan semakin tidak percaya. Sebab, menurutnya, banyak kejanggalan yang telah terungkap, terutama terkait dugaan rekayasa barang bukti narkoba seberat 101 gram yang menyeret Feri sebagai tersangka.
Baca Juga : Toni RM Laporkan Oknum Penyidik Polres Kutai Timur ke Mabes Polri atas Dugaan Rekayasa Barang Bukti
“Hari ini Bu Indayana diperiksa terkait penggeledahan rumah mereka dan penyitaan timbangan serta plastik klip yang kemudian dijadikan barang bukti. Semua kejanggalan itu sudah kami laporkan ke penyidik Propam,” jelas Toni.
Tiga Kali Penggeledahan, Narkoba Tak Pernah Ditemukan
Dari keterangan Indayana, penyidik Satres Narkoba Polres Kutim melakukan penggeledahan sebanyak tiga kali dalam sehari di rumah mereka. Hasilnya nihil, tidak ditemukan barang bukti narkotika.
“Yang mereka sita cuma timbangan kue dan plastik pembungkus makanan. Sudah dijelaskan fungsinya, tapi tetap disita, seolah-olah itu terkait narkoba,” tutur Toni.
Baca Juga : Toni RM Dampingi Klien di Idul Adha, Bongkar Dugaan Rekayasa Bukti Narkoba
Ia juga menyesalkan tindakan brutal dalam penggeledahan tanpa surat resmi. “Pot bunga ditendang, tanah dicangkul, kandang ayam dibongkar, pakan ayam dihambur-hamburkan, tapi tetap tidak ada narkoba ditemukan,” paparnya.
Barang Bukti Tiba-Tiba Muncul di Lokasi Berbeda
Kejanggalan semakin mencuat ketika Feri dibawa ke depan rumah warga bernama Amat, yang sudah kosong selama tujuh jam tanpa penjagaan polisi. Di lokasi tersebut, tiba-tiba ditemukan bungkusan plastik berisi sabu.
“Pak Feri sendiri melihat oknum berinisial J meletakkan bungkusan sabu di jalan. Feri disuruh mengambil, tapi dia menolak karena sadar itu jebakan,” ungkap Toni.
Ketua RT dan Warga Kuatkan Dugaan Rekayasa
Menurut Toni, Ketua RT setempat memastikan tidak ada penjagaan polisi di sekitar rumah Amat sejak siang hingga malam, menguatkan dugaan rekayasa.
Baca Juga : Toni RM Bongkar Aksi Suami WNA Iran di Indramayu, Simpan Senpi & Ratusan Peluru di Rumah!
Toni juga membeberkan dugaan intimidasi terhadap warga. Salah satu warga yang sempat merekam kejadian dipaksa menyerahkan ponselnya, lalu rekaman dihapus oleh oknum polisi.
“Saksi bernama Angga bahkan diarahkan hingga mengubah keterangannya. Awalnya dia bilang bungkusannya hitam, setelah ditanya polisi berubah jadi putih. Ini jelas diatur,” tegas Toni.
Tes Urine Tak Dilakukan, Saksi Kunci Menghilang
Anehnya lagi, Feri tidak pernah menjalani tes urine, padahal prosedur itu wajib dalam kasus narkotika.
“Mereka tahu Pak Feri bukan pemakai. Tes urine pasti negatif, makanya tidak dilakukan,” ujar Toni.
Saksi kunci lainnya, Amat, juga tidak pernah dihadirkan di persidangan, meski rumahnya adalah lokasi awal Feri berhenti sebelum kejadian.
Baca Juga : Kasus SE Memanas! Toni RM Bongkar Dugaan Obstruction of Justice di Polres Jakarta Utara
Dugaan Pemerasan oleh Oknum Penyidik
Lebih jauh, Toni mengungkapkan dugaan pemerasan terhadap Feri sebelum kasus ini masuk ke pengadilan. Ada tiga opsi yang ditawarkan agar Feri bisa bebas:
1. Mencarikan 1 kilogram sabu,
2. Memberikan identitas bandar besar,
3. Menyebutkan nama bandar besar agar polisi dapat “mencatat” tangkapan besar.
“Karena tidak memenuhi permintaan itu, Feri diproses dan akhirnya divonis bersalah,” beber Toni.
Laporan ke Mabes Polri, Kapolda Diminta Turun Tangan
Akibat berbagai kejanggalan itu, Toni telah melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri pada 26 Mei 2025. Laporan tersebut kini ditindaklanjuti oleh Bid Propam Polda Kaltim.
Toni juga mengungkap kejanggalan terkait barang bukti yang diperlihatkan ke istri Feri, Indayana. Saat pemeriksaan, penyidik menunjukkan dua plastik yang disita dari rumah mereka.
Baca Juga : Divisi Propam Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Toni RM Terkait Dugaan Obstruction of Justice Penyidik PPA
“Tapi di persidangan, hanya satu plastik yang ditunjukkan, itu pun ukurannya berbeda dengan yang milik Bu Indayana. Ini membuktikan ada kejanggalan besar dalam proses hukum,” tegas Toni.
Toni berharap Kapolda Kalimantan Timur serius mengawal kasus ini agar keadilan ditegakkan dan nama baik institusi Polri tidak tercoreng oleh oknum-oknum yang bermain kotor.
































