Suaradermayu.com – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Kota Depok, Jawa Barat, Tety Soesanti, mengembalikan uang perpisahan siswa kelas XII setelah sebelumnya mengutip Rp1 juta per siswa melalui perantara. Langkah ini diambil setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memecat Kepala SMAN 6 Kota Depok, Siti Faizah, yang terbukti memungut biaya studi tur sebesar Rp3,8 juta per siswa.
Keputusan pengembalian uang ini disampaikan melalui surat bernomor 027/002-KOMITE-SMANTIS/II/2025 yang ditandatangani Ketua Komite Sekolah, Nur Komala Sari. Dalam surat tersebut, Tety menyatakan bahwa kegiatan pelepasan kelas XII yang rencananya digelar di JGU dibatalkan. Pembatalan ini diklaim sebagai tindak lanjut atas nota dinas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 4683/TU.03 SEKRE tertanggal 14 Januari 2025.
“Berkaitan dengan hal tersebut, maka akan dilaksanakan pemulangan dana yang telah masuk kepada orang tua (wali peserta didik) pada Jumat, 21 Februari 2025, pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB,” ujar Tety dalam surat yang disebarkan kepada orang tua siswa kelas XII pada Kamis malam, 20 Februari 2025.
Ketua Investigasi Pungutan Liar Sekolah dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Icuk Pramana Putra, menegaskan bahwa Tety Soesanti tetap harus diperiksa meski telah mengembalikan uang perpisahan. “Tety sudah diingatkan oleh Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada Januari untuk tidak memungut biaya perpisahan kelas XII, tetapi peringatan itu diabaikan. Jadi, dia pantas diperiksa dan dicopot dari jabatannya,” tegas Icuk.
Lebih lanjut, Icuk meminta Gubernur Dedi Mulyadi untuk memecat seluruh kepala sekolah negeri di Kota Depok, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK, yang terindikasi melakukan pungutan liar. Ia menuding bahwa selain sudah terlalu lama menjabat, para kepala sekolah ini juga diduga memainkan jabatan setiap tahun ajaran baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Menurut Icuk, sudah saatnya Gubernur Jawa Barat membersihkan praktik pungutan liar yang meresahkan orang tua murid. “Setiap acara perpisahan yang dirangkai dengan wisuda, seluruh siswa dikenakan biaya tambahan. Ironisnya, bukan hanya orang tua yang mampu, tetapi juga mereka yang berasal dari ekonomi prasejahtera harus membayar pungutan ini,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah maraknya dugaan pungutan liar di berbagai sekolah negeri. Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan mengambil langkah tegas untuk memastikan dunia pendidikan bebas dari praktik ilegal yang membebani orang tua murid. Reformasi dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana sekolah menjadi langkah penting agar tidak ada lagi praktik serupa di masa mendatang.


























