Home / News / Peristiwa

Kamis, 11 Mei 2023 - 18:18 WIB

Dudung Badrun Sebut Kesalahan Bupati Indramayu Umumkan Masalah BPR KR ke Publik

Foto : Praktisi Hukum Dudung Badrun, SH

Foto : Praktisi Hukum Dudung Badrun, SH

Suaradermayu.com – Praktisi Hukum Dudung Badrun menanggapi pernyataan OJK yang menyebut Bupati Indramayu Nina Agustina sebagai KPM membongkar praktik curang di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR).

Dudung menyesalkan tindakan Bupati Indramayu Nina Agustina sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengumumkan permasalahan di BRP KR ke publik, sehingga berimbas pada bank milik pemerintah daerah tersebut.

“Kesalahan Bupati Indramayu Nina Agustina sebagai KPM membuka ke publik (decler) pada pertengahan tahun 2022 lalu, hal itu berimbas ketidakpercayaan pasar (Rush) terhadap BPR KR Indramayu,” kata Dudung, Kamis (10/5/2023).

Menurut dia, semestinya Bupati Indramayu sebagai KPM menyelesaikan secara internal terlebih dahulu, karena itu ranah internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, bukan malah mengumumkan ke publik.

“Sekarang maunya apa ke publik, gol (tujuan) apa yang dituju, bupati itu bukan auditor. Jangan lupa, yang membongkar itu auditor. Lembaga yang bisa mengaudit bank itu OJK,” katanya.

Baca juga  Bupati Beri Peringatan Keras Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja Indramayu

Ia mengaku tak habis pikir kenapa KPM tidak menjalankan rekomendasi OJK untuk menyetorkan modal yg belum disetorkan. Justru tindakan KPM terlalu dini (prematur) membawa kasus BPR KR Indramayu ke ranah pidana.

“Kemudian, mengapa KPM hanya menjadikan dirinya sebagai pemutus tunggal persoalan KPR KR, bukankah KPM wajib melaporkan dan meminta persetujuan kepada pemberi kuasa pemegang saham Pemkab Indramayu yang diwakili (representasi) oleh DPRD Indramayu,” ucapnya.

Ia juga menilai pembentukan Satgas Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset BPR KR Indramayu (PDBPA) tidak sesuai prosedur. Menurutnya, pembentukan Satgas tidak melalui persetujuan DPRD Indramayu. Kemudian, Satgas melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan dan juga pengacara.

“Pembentukan Satgas itu ilegal. Sekarang Satgas memasukkan polisi, jaksa dan advokat, itu lembaga atau perangkat apa namanya. Sedangkan didalam Undang-Undang Advokat disebutkan jika ada advokat sudah masuk ke dalam pemerintahan dilarang praktik. Misal, sekarang tim Satgas ada saudara Toni RM dan Makali, mereka itu advokat (pengacara) faktanya masih praktik. Yang bicara ini Undang-Undang tentang Advokat (UU No 18 Tahun 2003),”jelasnya.

Baca juga  Skandal BPR Karya Remaja Indramayu, Siapa Calon Tersangka Baru?

“Lalu, polisi itu penyidik bukan, jika penyidik kalau perkara ini perdata mau sidik apa, berarti nanti orang dikriminalisasi. Kemudian, jaksa itu sebagai penuntut, belum berhadapan dengan jaksa orang-orang sudah takut. Jadi, Satgas ini cacat, dari prosedur maupun personil,”lanjutnya.

Masih Dudung menyampaikan, semestinya Bupati Indramayu Nina Agustina sebagai KPM membedakan antara tindakan penyehatan BPR KR dan penagihan kredit macet terhadap debitur. Ia mengkritik KPM membentuk Satgas PDBPA BPR Karya Remaja tidak pernah melakukan konsultasi kepada DPRD Indramayu.

Lalu, dalam hukum tindakan Bupati Indramayu Nina Agustina sebagai KPM bersama Irjen Kemendagri menjadikan BPR KR tutup dapat dikatagorikan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Sebelumnya diberitakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut praktik gelap kecurangan yang sudah lama terjadi di BPR Karya Remaja, kini dibongkar oleh Bupati Indramayu Nina Agustina.

Baca juga  Kesal Uangnya Tak Bisa Diambil, Nasabah BPR Karya Remaja Ramai-ramai Datangi DPRD Indramayu

Salah satu yang dibongkar praktik kecurangan oleh Bupati Nina dan diungkap ke publik, yaitu kasus kredit macet mencapai Rp 255 miliar di bank milik pemerintah daerah tersebut.

“Masyarakat harus mengetahui kehadiran Bupati Indramayu Nina Agustina juga sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BPR KR, justru untuk membersihkan praktik-praktik gelap (kecurangan kredit) yang sesungguhnya sudah lama terjadi,” kata Deputi Komisioner dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani, dikutip Diskominfo Indramayu, Selasa (9/5/2023).

Menurut dia, meski tindakan Bupati Nina membongkar kecurangan yang terjadi di BPR KR Indramayu berimbas padanya. Apalagi, saat ini memasuki tahun politik.

“Langkah Ibu Nina sangat tepat membongkar praktik gelap di BPR KR. Diakui saat ini bersamaan tahun politik, ibu Nina sebagai pejabat publik terkena getah. Meski demikian, ini momentum untuk meluruskan pandangan masyarakat, bahwa kehadiran ibu Nina di Indramayu untuk bersih-bersih praktik gelap di BPR KR selama ini terjadi,” katanya.

 

 

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Buntut Demo Nasabah BPR Karya Remaja, Bupati Nina Minta Kejati Usut Tuntas

Kriminalitas

Lagi, Polres Indramayu Tangkap Pengedar Pil Koplo, 2.147 Butir Obat Disita

News

Alhamdulillah! Para Relawan Bantu Lissa Penderita Gizi Buruk di Indramayu

News

Pria Ditemukan Tewas Sebelumnya Merintih Kesakitan di Indramayu

Peristiwa

Usai Diamankan Polisi, Puluhan Remaja Ikrar Keluar dari Anggota Gangster

News

Peringati Harlah Muslimat NU ke-78, Ketua NU Indramayu Lepas Rombongan Muslimat ke Jakarta

News

Ditantang Lucky Hakim Debat Terbuka, Begini Kata Ketua DPRD Indramayu

News

Umrah untuk Ratu Elizabet II, Pria Asal Yaman Ditangkap Polisi Arab Saudi