Suaradermayu.com – Polemik penuduhan pedagang es gabus di Kemayoran terus menuai reaksi keras. Kali ini, kritik tajam datang dari pengacara kondang Toni RM yang menilai tindakan oknum aparat dalam kasus tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan pelanggaran prosedur.
Menurut Toni RM, aparat tidak memiliki kompetensi untuk secara sepihak menilai makanan berbahaya atau tidak, apalagi sampai menuding dagangan warga kecil terbuat dari bahan spons tanpa dasar uji ilmiah.
“Kalau tidak punya kompetensi menguji makanan, jangan menuduh. Itu bukan kewenangan Anda,” tegas Toni RM dalam pernyataannya yang ramai dibagikan di media sosial.
Ia menyoroti tindakan aparat yang bukan hanya menuding, tetapi juga diduga mengintimidasi pedagang es dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Salah satunya, memaksa penjual es memakan ampas es yang telah diremas menggunakan tangan aparat di lokasi kejadian.
“Bayangkan kalau keluarga Anda diperlakukan seperti itu. Kalau keluarga Anda tidak ada yang jualan keliling dan hidupnya mapan, justru Anda harus bersyukur, bukan memperlakukan orang kecil dengan semena-mena,” ujar Toni RM.
Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa dalam menerima laporan masyarakat, aparat seharusnya bertindak sesuai prosedur hukum, bukan mengambil kesimpulan sendiri di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kalau ada laporan dugaan tindak pidana, tugas aparat itu mengamankan, mengumpulkan barang bukti, lalu menyerahkan pengujian kepada pihak yang berwenang dan kompeten. Bukan memutuskan sendiri di lapangan dan bertindak seperti hakim,” katanya.
Toni RM juga mengingatkan potensi bahaya dari tindakan kasar aparat di lapangan. Menurutnya, situasi bisa berubah fatal jika korban tidak mampu menahan emosi.
“Untung saja penjual es itu sabar. Kalau dia melawan karena emosi akibat perlakuan kasar, siapa yang bertanggung jawab?” ucapnya.
Meski oknum aparat yang terlibat telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, Toni menilai langkah tersebut tidak cukup. Ia mendesak Propam Polda Metro Jaya dan Polisi Militer untuk tetap memproses tindakan oknum yang bersangkutan secara etik dan disiplin.
“Kalau tidak diproses, akan muncul stigma di masyarakat: mentang-mentang korbannya orang lemah, oknum aparat dibiarkan,” tegasnya.
Toni RM bahkan membuka kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Ia menyatakan akan mengulas pasal-pasal pidana yang berpotensi dikenakan terhadap oknum aparat sebagai bentuk edukasi hukum kepada publik.
“Kalau dilaporkan pidana, pasal apa saja yang bisa dikenakan? Itu nanti akan saya buatkan videonya agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” pungkas Toni RM.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan prosedural dalam penegakan hukum. Ketika aparat melangkahi kewenangan dan mengabaikan hak warga kecil, yang tercoreng bukan hanya individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara. (Moh.Ali)
























