Suaradermayu.com – Penasihat Hukum terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, Toni RM, melontarkan sindiran keras dan pertanyaan tajam kepada jajaran kepolisian, khususnya Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gumilang.
Hal ini disampaikan karena sampai saat ini Aman Yani dkk belum juga ditangkap. Ia mengaku saat persidangan kasus pembunuhan satu keluarga yang digelar pada Rabu (13/5/2026), di mana ia mengajukan sebanyak 11 alat bukti sah ke hadapan Majelis Hakim yang menunjukkan adanya pelaku lain yang hingga kini belum disentuh hukum.
Dari keseluruhan alat bukti yang diajukan, terdapat bukti ilmiah berupa rekaman CCTV milik Toko Material Bangunan yang lokasinya berdekatan dengan tempat kejadian perkara.
Dalam rekaman tersebut, terekam jelas sosok seorang laki-laki masuk melalui pintu gerbang rumah korban pada Jumat pagi, 29 Agustus 2025, tepat pukul 05.01 WIB.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Priyo Bagus Setiawan di persidangan, sosok laki-laki yang terekam kamera tersebut adalah Joko. Diketahui, Joko merupakan salah satu pelaku yang sebelumnya telah menipu Ririn Rifanto dengan mengaku sebagai saudara dari korban utama, Budi Awaludin.
Bukti krusial lainnya adalah rekaman hasil percakapan telepon antara Toni RM dengan Ibu Tetty Setyawati, ibu kandung korban Euis Juwita. Dalam rekaman itu, Ibu Tetty menceritakan detik-detik terakhir sebelum tragedi, yakni pada Kamis malam (28/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu ia menerima telepon langsung dari Euis yang mengatakan bahwa di rumahnya sedang kedatangan tamu teman Budi bernama Yoga beserta kawan-kawannya, dan mereka berjumlah empat orang.
“Kalau berdasarkan keterangan Priyo berempat itu adalah Yoga, Aman Yani, Hardi dan Priyo. Sedangkan untuk Ririn dan Joko sedang keluar ke Asrama Penganjang atas arahan Aman Yani,” ungkap Toni RM menjelaskan susunan orang yang ada dan tidak ada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Atas fakta yang sudah begitu terang benderang ini, Toni RM pun melontarkan pertanyaan menohok kepada pimpinan polisi setempat.
“Kapolres Mampu Tidak Tangkap Aman Yani, Hardi, Yoga dan Joko? Jangan beraninya menyiksa orang lemah Penyidik Resmob dan Jatanrasnya. Bukti-bukti ada pelaku lain di kasus pembunuhan satu keluarga,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bukti rekaman CCTV tersebut memperlihatkan sosok lelaki pakai kaos dan celana pendek dengan badan gempal. Menurut kesaksian Priyo, itu adalah Joko, orang yang berperan besar membantu menguburkan lima jenazah korban ke dalam lubang galian besar bersama dirinya.
Keterangan ini diperkuat dengan hasil wawancara Toni RM bersama dua saksi mata, Apriana dan Nurwita. Keduanya menyaksikan secara langsung sebuah mobil jenis Avanza terparkir tepat di depan rumah korban pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 hingga 23.00 WIB, tak lama sebelum pembunuhan keji itu terjadi.
“Bukti-bukti scientific ada CCTV gambar Joko sudah jelas masuk rumah korban pada Jumat pagi, 29 Agustus 2025 pukul 05.01, setelah pembunuhan selesai. Kapolres Indramayu berani tangkap tidak? Aman Yani, Hardi, Yoga dan Joko,” tantang Toni RM dengan nada tinggi.
Terkait rekaman CCTV tersebut, Toni RM membeberkan fakta ganjil yang ditemukannya. Ia menyebutkan bahwa rekaman CCTV lengkap milik toko material itu sebenarnya sudah diambil oleh penyidik tepat pada 1 September 2025, sehari setelah jenazah ditemukan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pemilik CCTV saat Toni mendatanginya setelah persidangan pertama tanggal 26 Februari 2026.
“Pemilik CCTV bilang, rekaman bulan Agustus 2025 sudah tidak ada di memori, sudah ketimpa. ‘Sudah diambil Penyidik semua, Penyidik punya rekaman fullnya,’ kata dia.
“Pemilik hanya menyimpan potongan durasi 31 detik yang dikasih penyidik, itulah yang saya minta dan jadikan bukti,” beber Toni.
Kejanggalan makin terasa saat melihat isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ririn Rifanto. Dalam berkas itu, sosok yang ada di CCTV dipaksa untuk diakui sebagai Ririn, padahal postur fisiknya sangat berbeda.
“Padahal menurut Priyo itu Joko. Tapi karena saat menyebut Joko dipukuli akhirnya Ririn pasrah akui. Padahal postur tubuhnya beda, Ririn tinggi, kalau di CCTV tidak terlalu tinggi badan gempal, kalau Priyo terlalu pendek badan tidak gempal,” paparnya.
Kondisi ini memancing kecurigaan mendalam dari penasihat hukum.
“Sengaja lindungi pelaku lain atau bagaimana ya Penyidik ini? Kalau niat ungkap semua pelaku yang sebenarnya pasti tertangkap sejak September 2025. Karena selain ada CCTV juga ada riwayat panggilan Aman Yani di HP Ririn yang disita. Jangan-jangan mau melindungi pelaku-pelaku lain,” tudingnya.
Penyiksaan yang dialami Ririn semasa pemeriksaan akhirnya terbongkar juga di muka umum saat persidangan pada Rabu, (13/5/2026).
Saat itu, Ririn dihadirkan sebagai saksi atas permintaan pembela untuk mendukung perkara terdakwa Priyo Bagus Setiawan. Di hadapan hakim, Ririn secara resmi mencabut seluruh isi BAP-nya.
Ririn mengaku dipaksa dan disiksa sedemikian rupa mulai dari ditangkap hingga diperiksa di ruang Jatanras Polres Indramayu, sehingga ia tidak bebas bicara. Bahkan, seluruh pengakuan yang menyebut dirinya sebagai perencana pembunuhan adalah kalimat buatan penyidik yang didiktekan kepadanya, bukan kemauan sendiri.
“Ririn juga tidak mengetahui pembunuhan itu terjadi, namun Ririn pernah menyebut Aman Yani dan Joko karena yang ia tahu mereka ada di TKP, namun respon Penyidik malah memukuli dengan kalimat jangan bawa-bawa orang lain,” urai Toni menirukan keterangan kliennya.
Padahal, Ririn sudah berusaha kooperatif dengan memberikan alamat lengkap Aman Yani di Desa Penganjang, serta memberitahu bahwa riwayat komunikasi keduanya lengkap tersimpan di ponsel yang sudah disita polisi.
“Ririn juga sempat memberitahukan alamat Aman Yani ke Penyidik, dan menerangkan Aman Yani sering komunikasi, ada chat WA dan SMS di HP. Bahkan saat Aman Yani menghilang Ririn chat dan telp berkali-kali. Tapi responnya tetap sama, dipukuli dan dilarang bicara,” pungkas Toni RM, kembali mempertanyakan: “Apakah sengaja Penyidik menutupi adanya pelaku lain atau melindungi Aman Yani?”
Sebelumnya, polisi sendiri telah membeberkan dasar penetapan Ririn Rifanto sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu. Penjelasan resmi tersebut disampaikan pihak kepolisian setelah pengakuan Ririn yang menyebut dirinya bukan pelaku pembunuhan sebenarnya menyita perhatian publik dan memunculkan desakan agar proses persidangan ini disiarkan secara langsung.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, Muchammad Arwin Bachar, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Sebelumnya, izinkan kami untuk mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar Haji Sahroni. Semoga dosa-dosanya diampuni dan mendapatkan surga di sisi Allah SWT,” kata Arwin di Mapolres Indramayu, Kamis (7/5/2026).
“Sehingga mari kita hormati dan kita tunggu hasil persidangan bersama-sama. Kemudian selanjutnya, untuk meluruskan informasi yang simpang siur yang beredar di masyarakat, akan kami jelaskan beberapa hal terhadap isu yang berkembang,” lanjutnya.
Arwin menjelaskan, penetapan status Ririn dan Priyo sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diklaim cukup kuat oleh tim penyidik. Menurut Arwin, penyidik mengantongi dua alat bukti dan kemudian memperkuatnya dengan keterangan saksi serta hasil scientific identification.
Salah satu bukti utama yang menjadi dasar polisi ialah temuan sidik jari milik Ririn yang teridentifikasi ada di tempat kejadian perkara atau TKP. Sidik jari tersebut ditemukan menempel pada kemasan botol obat nyamuk merek Vape yang berada di dalam kamar korban.
“Secara logika, kamar adalah kawasan privasi yang tidak sembarang orang bisa masuk,” ujar Arwin menjelaskan makna temuan tersebut.
Selain pada botol obat nyamuk, polisi juga menemukan sidik jari terdakwa pada bagian pintu geser yang ada di ruang tengah rumah korban. Temuan sidik jari di dua titik krusial inilah yang menjadi salah satu dasar keyakinan polisi bahwa Ririn memang berada di dalam rumah korban saat peristiwa mengerikan itu terjadi.
Selain barang bukti fisik berupa sidik jari, polisi juga menyampaikan adanya bukti digital berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Arwin menerangkan bahwa rekaman CCTV tersebut memperlihatkan pergerakan Ririn dan Priyo setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Dalam rekaman tersebut, keduanya disebut terlihat berupaya menguras saldo rekening aplikasi Dana milik korban.
Tidak hanya itu, polisi juga menyebut ada rekaman CCTV lain yang memperlihatkan kedua terdakwa sedang membawa mobil jenis Corolla milik korban. “Di mana pada saat timeline kejadian tersebut, keluarga Sahroni sudah meninggal dunia,” jelas Arwin menegaskan waktu kejadian yang tercatat.
Menurut versi polisi, rangkaian rekaman CCTV itulah yang menjadi bukti penguat dugaan keterlibatan langsung Ririn dan Priyo dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.
Pasca terjadinya peristiwa kejahatan itu, Ririn dan Priyo disebut sempat melarikan diri selama sekitar satu pekan. Keduanya diketahui berpindah ke sejumlah daerah, mulai dari Bogor, Semarang, hingga Pasuruan, sebelum akhirnya diketahui kembali berada di wilayah Indramayu.
Polisi kemudian berhasil menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Arwin menambahkan, saat penangkapan berlangsung, pihak kepolisian sempat memberikan tembakan peringatan terlebih dahulu. “Kami melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu dua kali ke bawah. Dilanjutkan melakukan penembakan pelumpuhan, di mana akhirnya mengenai betis dari pelaku,” ungkapnya.
Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga ini terjadi di rumah korban yang beralamat di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam. Lima korban yang ditemukan tewas bersamaan itu di antaranya ialah H. Sahroni (75 tahun), Budi Awaludin (45 tahun), Euis Juwita (40 tahun), Ratu Khaerunnisa (7 tahun), dan seorang bayi berusia 8 bulan.
Jenazah kelima korban baru ditemukan pada Senin (1/9/2025), setelah warga sekitar mencium bau busuk yang menyengat berasal dari dalam rumah yang tertutup rapat tersebut.
Terkait latar belakang kejahatan ini, polisi menyimpulkan bahwa motif utama pembunuhan berkaitan dengan dendam dan kekesalan pribadi Ririn Rifanto terhadap korban Budi Awaludin.
Ririn disebut merasa sakit hati dan marah karena uang sewa penyewaan mobil sebesar Rp750.000 tidak dikembalikan, setelah mobil yang disewakan kepada Budi diketahui mogok dan rusak.
Kasus besar ini kini masih berlanjut prosesnya di meja hijau, sementara pihak kepolisian meminta seluruh masyarakat untuk bersabar dan terus menghormati proses hukum hingga nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi atau tanggapan langsung dari Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gumilang atas pertanyaan dan pernyataan keras yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Toni RM. (Red/Mashadi/Waryadi)

























