Home / Peristiwa

Senin, 3 April 2023 - 09:03 WIB

PKSPD : Bupati Indramayu Harus Bertanggung Jawab Soal BPR Karya Remaja

Direktur PKSPD O,ushj Dialambaqa (Oo)

Direktur PKSPD O,ushj Dialambaqa (Oo)

Suaradermayu.com – Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) menilai kepala daerah bertanggung jawab soal  Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.

“Tanggung jawab bangkrutnya BPR KR adalah di tangan Bupati Indramayu sekarang. Meski BPR KR sejak rezim sebelumnya sudah bobrok,” kata Direktur PKSPD O,ushj Dialambaqa, Minggu (2/3/2023).

Oo yang biasa disapa menjelaskan, undang-undang menyatakan Bupati Indramayu selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) di bank milik pemerintah daerah itu memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh segala persoalan yang ada di bank tersebut.

“Saya contohkan dengan jelas. Jika Presiden Joko Widodo masa akhir jabatan meninggalkan hutang sebesar Rp 10 triliun. Apakah Jokowi yang akan menanggung utang? Tentu sama sekali tidak. Utang tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya Presiden terpilih periode 2024. Hal ini harus dipahami oleh bupati serta orang-orang yang berada disekelilingnya,” terangnya.

Ia menyampaikan persoalan yang terjadi di BPR KR Indramayu kepala daerah tidak boleh mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain.

“Jangan melempar tanggung jawab kepada pihak lain, meski dengan alasan masa lalu. Sebagai pemimpin hal itu tidak punya nurani,”ujarnya.

Baca juga  Kecelakaan Maut di Indramayu, Seorang Ibu Tewas Tertabrak Truk

Ia menyinggung terkait nasabah yang sulit mengambil uang tabungan maupun deposito. Ia menyebut bank tersebut sedang mengalami masalah yang akut.

“Yang membuat BPR KR Indramayu kolap karena melanggar 5C dan atau 7C, itu prinsip perbankan. Jika dilanggar, maka jadi pidana perbankan,”katanya.

“Kemudian yang menjadi BPR KR Indramayu bermasalah karena tidak menerapkan sistem akunting Neraca Konsolidasi, sehingga tidak terkontrol. Hal ini terjadi juga di PDAM Indramayu, enggan menggunakan Neraca Konsolidasi sehingga menyesatkan,” lanjutnya.

Oo juga menyinggung soal penyelesaian nasabah dengan membuat posko pengaduan di kantor pusat BPR KR Indramayu. Menurutnya, penerima pengaduan nasabah tidak hanya di kantor pusat melainkan ke seluruh cabang BPR KR di Kabupaten Indramayu. Ia menduga kantor pusat bank tersebut tidak mempunyai data yang valid soal nasabah.

“Seharusnya pengaduan nasabah tidak di pusat saja namun ke seluruh cabang, itu menunjukkan kesesatan. Saya menyimpulkan kantor pusat (BPR KR) tidak memiliki data yang valid. Ini era digital loh, jika terjadi seperti itu maka sistem akunting dan sistem internal kontrolnya (bobrok), tidak jalan sama sekali. Padahal ada dewan pengawas, SPI dan inspektorat,”kata Oo.

Baca juga  Tim Transisi dan BPS Bedah Statistik Potensi dan Tantangan Indramayu

Ia menyebut untuk menyelesaikan pengembalian uang nasabah ada di bupati serta melibatkan DPRD. Menurutnya, kedua pejabat publik tersebut duduk bersama membahas pengembalian uang nasabah melalui  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Bupati bersama dewan harus mengambil langkah strategis soal pengembalian uang nasabah. Langkah itu melalui mekanisme penyertaan modal (sementara) APBD,” ujar dia.

Meski demikian, kata Oo, penyertaan modal dengan jaminan (sementara) APBD harus di masukan ke dalam APBD Perubahan, sehingga tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Karena di dalam APBD 2023 dengan Perkada tidak dianggarkan untuk pengembalian uang nasabah.

“Dewan bersama bupati harus segera membuat pernyataan publik. Hal ini untuk meyakinkan bahwa ABPD-Perubahan menjamin sepenuhnya bisa diselesaikan paling lambat Desember 2023 akhir,” kata dia.

Menurut Oo, nasib nasabah tidak segera diselamatkan melalui mekanisme APBD Perubahan, maka bisa berdampak kepada IPM secara langsung maupun tidak langsung.

Baca juga  Polemik Penahanan Ijazah: Ketua Fraksi PKB Indramayu Soroti Kebijakan Gubernur Jabar Terpilih

” Berdampak soal daya beli, pertumbuhan ekonomi daerah dan kesehatan, karena jika sakit yang membutuhkan biaya besar, karena ini jadi tidak bisa berobat,”ujarnya.

Ia menyindir pihak-pihak yang menolak maupun tidak setuju penyelesaian uang nasabah melalui mekanisme penyertaan modal APBD Perubahan. Ia menyebut pihak yang menolak agar belajar kembali.

Masih Oo menyampaikan, terkait debitur tanpa menjaminkan agunan (aset) serta memperoleh kredit. Jika statusnya bukan ASN, kata Oo, maka pihak bank membuat kesepakatan ulang bersama debitur dengan membuat surat pernyataan penjaminan aset yang dimiliki debitur dihadapan notaris. Sehingga proses administrasi di kantor lelang negara tidak melanggar.

“Jika debitur statusnya ASN bisa dilakukan pemotongan sebesar 50 persen dari nilai gajinya. Jika ada tunjangan seperti Kasie, Kabid dan Kadis, maka tunjangan dipotong 100 persen dari nilai tunjangan. Jadi, tunjangan nol sampai kreditnya lunas. Kadis itu tunjangannya sebesar 20 juta sampai 24 juta per bulan loh, itu bisa dilakukan pemotongan secara otomatis melalui BJB langsung ke kas daerah,” terangnya.

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Nasional

3 Murid SD Tewas Saat Ikuti Kegiatan Pramuka di Indramayu

Peristiwa

Wartawan Demo Lucky Hakim, PKSPD : Apa yang Disampaikan Lucky Hakim Sesuai Fakta

Peristiwa

Kejari Indramayu Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 3,7 Miliar Sepanjang 2024

Nasional

Hotman Paris Bantu Pendampingan Hukum Bagi Bocah SD Diperkosa Gerombolan Anak Punk di Indramayu

Peristiwa

Marak! Preman Intimidasi Pengusaha di Lingkungan PT Pertamina Balongan, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Peristiwa

Banjir Rob di Indramayu Rendam Ribuan Rumah Warga dan Sekolah

Peristiwa

Kenal Pria di Medsos, Gadis Bawah Umur di Indramayu Ditinggal di Kuburan

Ekonomi

Dua Pejabat OJK Terseret Kredit Macet BPR Karya Remaja, Kepala OJK Cirebon: Sudah Diberikan Sanksi