Suaradermayu.com — Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (18/5/2026).
Dalam agenda sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi Priyo Bagus Setiawan untuk terdakwa Ririn Rifanto, suasana ruang sidang mendadak tegang setelah Priyo secara mengejutkan mengubah keterangannya di hadapan majelis hakim.
Tak hanya berbalik keterangan, Priyo juga secara terbuka mencabut surat kuasa terhadap Toni RM dan LBH Petanan yang selama ini mendampinginya dalam perkara pembunuhan satu keluarga tersebut.
Perubahan sikap Priyo sontak memicu tanda tanya besar di ruang persidangan. Pasalnya, pencabutan surat kuasa dan perubahan keterangan dilakukan secara tiba-tiba di tengah proses persidangan yang masih berjalan.
Fakta mengejutkan kemudian terungkap dalam dialog antara penasihat hukum terdakwa Ririn, Toni RM, dengan saksi Priyo di persidangan. Priyo mengaku sehari sebelumnya didatangi keluarga dan tetangganya di Lapas Indramayu.
“Siapa yang datang menemui saudara di Lapas?” tanya Toni RM.
“Kakak kandung sama tetangga juga,” jawab Priyo.
“Ada anggota polisi yang datang?” tanya Toni.
“Iya, tetangga itu,” ucap Priyo.
“Siapa namanya?” tanya Toni.
“Anggarani,” jawab Priyo.
Dalam dialog itu, Toni RM juga menggali siapa pihak yang menyusun surat pencabutan tersebut.
“Karena saudara sudah menunjukkan surat pencabutan surat kuasa, siapa yang menyusun dan menyodorkan surat pencabutan kuasa itu?” tanya Toni RM di hadapan majelis hakim.
“Pak Anggarani. Itu tetangga saya,” jawab Priyo di ruang persidangan.
“Anggota polisi?” tanya Toni.
“Iya,” jawab Priyo.
Pengakuan Priyo tersebut langsung membuat suasana persidangan kembali memanas. Sebab, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang mendatangi Priyo sebelum sidang hingga berujung pada perubahan keterangannya di persidangan.
Usai sidang, Toni RM mengaku melihat adanya kejanggalan dari perubahan sikap kliennya tersebut. Menurutnya, Priyo tampak berada dalam tekanan saat memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Bahkan, Toni menyebut bukan hanya Priyo yang didatangi pihak tertentu. Sebelumnya, Ririn Rifanto juga dikabarkan beberapa kali didatangi orang yang sama hingga akhirnya berubah sikap.
“Kata Ririn, Priyo didatangi tetangganya yang anggota polisi sampai tujuh kali, lalu jebol. Priyo juga sempat cerita ke Ririn dijanjikan hukuman satu tahun,” ungkap Toni RM kepada awak media usai persidangan.
Meski demikian Toni menyampaikan pencabutan kuasa itu merupakan hak Priyo dalam kasus ini.
Sebelumnya di hadapan majelis hakim, Ririn dan Priyo juga sama-sama menyebut nama Anggarani sebagai sosok anggota polisi yang disebut mendatangi Priyo sebelum persidangan berlangsung.
Muncul dugaan adanya tekanan terhadap Priyo hingga akhirnya mencabut surat kuasa serta mengubah keterangannya di persidangan.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Suaradermayu.com masih berupaya mengkonfirmasi anggota polisi, Anggarani alias Angga yang diketahui berdinas di Polsek Sindang Polres Indramayu.(Redaksi)
























