Home / Terpopuler / Sorotan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:53 WIB

Usut Uang “Pengamanan” , KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno penuhi panggilan KPK, Selasa (10/3/2026).

Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno penuhi panggilan KPK, Selasa (10/3/2026).

Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan aliran dana dari bisnis pertambangan yang diduga mengalir sebagai “uang pengamanan” kepada pihak tertentu. Dalam penyidikan terbaru, penyidik memeriksa Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dana tersebut diduga berasal dari perusahaan tambang dan diberikan sebagai imbalan jasa pengamanan.

Baca juga  Wartawan Dilarang Liput Kegiatan Dinkes Indramayu, Kadis : Kegiatan Internal dan Tidak Butuh Publikasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari perusahaan tambang.

“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).

KPK sejauh ini belum mengungkap secara rinci besaran dana yang diduga mengalir dalam perkara tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap Japto disebut menjadi bagian penting untuk memetakan jaringan dan aliran dana dalam kasus tersebut.

Baca juga  Warga Eretan Wetan Indramayu Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Desak Solusi Permanen Banjir Rob

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Japto enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Saat dicecar pertanyaan mengenai kasus yang tengah diselidiki, ia hanya menjawab singkat.

“Jangan tanya sama saya dong,” ujarnya sebelum meninggalkan lokasi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi sektor pertambangan yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam penyidikan lanjutan, KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi.

Baca juga  Ketua IWO: Pengosongan Graha Pers Indramayu Adalah Hak Pemkab

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup terkait dugaan praktik gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Menurut Budi Prasetyo, surat perintah penyidikan terhadap tiga perusahaan itu telah diterbitkan pada Februari 2026. Hingga kini, penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti guna membawa perkara tersebut ke tahap persidangan. (Moh.Ali)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kasus Rumah Tangga Berujung Etik, Anggi Noviah Dilaporkan ke BK DPRD Indramayu

Indramayu

Dana Rp2 Miliar di PDAM Indramayu Jadi Sorotan, DPRD: Direksi Jangan Main-Main dengan Uang Publik

Terpopuler

Kang Ade Syaekudin BNSP Pimpin Audit Sertifikasi Jarak Jauh di Mabes Polri

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Antusias Ikuti Retret di Akmil Magelang

Terpopuler

Indramayu Terancam Tak Peroleh Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyebab SK Belum Ditandatangani Bupati

Terpopuler

Hadiri Harlah IPNU-IPPNU ke-68, Kiai Mustofa: Harapan Lahirnya Kader-Kader NU yang Loyal dan Matang

Ekonomi

Jangan Kaget! Tiba-tiba Tak Dapat Bansos April 2026, Pemerintah Coret 11 Ribu Penerima PKH-BPNT

Edukasi

Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan, Bupati Indramayu Prihatin Lihat Warga Masih Konsumsi dan Jual Beli Miras