Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan aliran dana dari bisnis pertambangan yang diduga mengalir sebagai “uang pengamanan” kepada pihak tertentu. Dalam penyidikan terbaru, penyidik memeriksa Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dana tersebut diduga berasal dari perusahaan tambang dan diberikan sebagai imbalan jasa pengamanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari perusahaan tambang.
“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
KPK sejauh ini belum mengungkap secara rinci besaran dana yang diduga mengalir dalam perkara tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap Japto disebut menjadi bagian penting untuk memetakan jaringan dan aliran dana dalam kasus tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Japto enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Saat dicecar pertanyaan mengenai kasus yang tengah diselidiki, ia hanya menjawab singkat.
“Jangan tanya sama saya dong,” ujarnya sebelum meninggalkan lokasi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi sektor pertambangan yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam penyidikan lanjutan, KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup terkait dugaan praktik gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Menurut Budi Prasetyo, surat perintah penyidikan terhadap tiga perusahaan itu telah diterbitkan pada Februari 2026. Hingga kini, penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti guna membawa perkara tersebut ke tahap persidangan. (Moh.Ali)
























