Suaradermayu.com – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani (24), Toni RM, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu yang menolak eksepsi terdakwa Alvian Maulana Sinaga, dalam sidang putusan sela yang digelar Selasa (27/1/2026).
Baca Juga : Hakim Menolak Eksepsi Alvian Sinaga, Perkara Pembunuhan Putri Apriyani Berlanjut ke Pembuktian
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin dengan dua hakim anggota, Agus Eman dan Bayu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana dan memenuhi syarat formil untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
“Putusan majelis hakim sudah tepat dan berdasarkan hukum. Eksepsi yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Toni RM, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga : Sidang Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Tegaskan Eksepsi Mantan Polisi Tak Beralasan
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan perkara pembunuhan berencana yang menjerat Alvian Maulana Sinaga resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Toni RM menegaskan, pihaknya bersama keluarga korban akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan. Ia berharap majelis hakim dapat mengungkap seluruh fakta hukum secara objektif dan menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa.
Baca Juga : Motif Uang, Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani: Sidang Perdana Digelar di PN Indramayu
“Kami akan mengawal perkara ini sampai vonis. Harapan keluarga korban, keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Mewakili keluarga korban, Toni RM juga berharap terdakwa dijatuhi hukuman berat. Menurutnya, perbuatan yang didakwakan kepada Alvian bukanlah tindak pidana biasa dan telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
“Keluarga korban berharap hukuman maksimal, karena perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi,” pungkasnya.
Baca Juga : Tangis Keluarga Pecah Saat Jaksa Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani
Sekadar Informasi, kasus pembunuhan Putri Apriyani bermula pada 9 Agustus 2025. Warga sekitar rumah kos di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, mencium bau asap mencurigakan yang keluar dari salah satu kamar kos. Setelah dilakukan pengecekan, Putri Apriyani ditemukan telah meninggal dunia di dalam kamar tersebut.
Peristiwa itu segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Aparat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana serius.
Baca Juga : Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga
Berdasarkan alat bukti dan rangkaian peristiwa yang terungkap, penyidik menetapkan kekasih korban, Alvian Maulana Sinaga, sebagai tersangka utama. Saat kejadian, Alvian diketahui masih berstatus sebagai anggota Polri.
Usai peristiwa tersebut, Alvian tidak berada di lokasi dan diketahui melarikan diri ke luar daerah. Kepolisian kemudian memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pengejaran lintas wilayah.
Dalam proses internal kepolisian, Alvian menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Langkah tersebut diambil sebelum proses pidana terhadap dirinya disidangkan di pengadilan.
Setelah lebih dari dua pekan dalam pelarian, Alvian akhirnya ditangkap tim gabungan kepolisian di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025. Ia kemudian dibawa kembali ke Indramayu untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Indramayu. Jaksa penuntut umum menjerat Alvian dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Pada 27 Januari 2026, majelis hakim PN Indramayu menolak eksepsi yang diajukan terdakwa. Dengan putusan sela tersebut, perkara pembunuhan Putri Apriyani resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. (Waryadi)


























