Home / Terpopuler

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:50 WIB

Kebebasan Pers Terancam? AJI Soroti Penggunaan UU Tipikor terhadap Jurnalis

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Dunia pers Indonesia tengah diguncang! Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice oleh Kejaksaan Agung, memicu gelombang protes dari kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan berekspresi.

Penetapan ini diduga terkait pemberitaan dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Erick Tanjung, mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap penggunaan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai berpotensi menjadi pasal karet.

Baca juga  Usut Uang "Pengamanan" , KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

“Ini bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” tegas Erick. Menurutnya, tindakan Kejaksaan Agung melangkahi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan lex specialis. Produk jurnalistik, lanjutnya, seharusnya berada di bawah kewenangan Dewan Pers, bukan langsung dijerat hukum pidana.

AJI, kata Erick, telah berkoordinasi dengan Dewan Pers dan mendapati bahwa barang bukti yang digunakan untuk menjerat Tian adalah produk jurnalistik.

“Seharusnya, sebelum dijadikan barang bukti, harus melalui penilaian Dewan Pers. Jika tidak, ini bisa jadi preseden buruk dan membuka pintu pembungkaman kritik melalui media,” katanya.

Baca juga  Korupsi Ratusan Miliar BPR Karya Remaja: Kejati Jabar Sedang Usut Keterlibatan Puluhan Orang

Kritik juga datang dari Komisi Kejaksaan RI. Ketua Komisi, Prof. Pujiyono Suwadi, menyatakan bahwa karya jurnalistik tidak bisa dijadikan delik hukum. “Seburuk apapun sebuah berita, tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana,” ujarnya.

Namun di sisi lain, penyidik Kejaksaan mengklaim adanya indikasi pemufakatan jahat antara Tian dan pengacara terdakwa kasus korupsi ekspor CPO, termasuk dugaan aliran dana ratusan juta rupiah.

Baca juga  Bos Inspektorat Rangkap Jabatan Dewas RSUD Indramayu, PKSPD: Jeruk Makan Jeruk

Meski demikian, Dewan Pers tetap berpegang pada prinsip bahwa produk jurnalistik tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam kasus pidana tanpa melalui mekanisme yang diatur UU Pers.

Kasus Tian Bahtiar telah menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di Indonesia. Jika tidak ditangani secara hati-hati dan adil, hal ini dapat membuka peluang kriminalisasi terhadap jurnalis lain yang menjalankan tugasnya dalam mengungkap kebenaran.

AJI dan Dewan Pers mendesak aparat penegak hukum agar tetap menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Perkembangan Kasus Dugaan Malpraktik Persalinan, Polisi Akan Periksa Dirut RSUD MA Sentot Indramayu

Terpopuler

Hambat Saluran Air, Kuswanto Pujiantono Gandeng Petani Bersihkan Eceng Gondok di Srengseng Indramayu

Sorotan

Dibongkar Istri Noel! Eks Menag Yaqut Ternyata Sudah Jadi Tahanan Rumah

Terpopuler

Lisa Mariana Klaim Punya Anak dari Ridwan Kamil, Siap Tes DNA

Terpopuler

Aset Peninggalan Korban Pembunuhan Paoman Diduga Disewakan & Dikuasai, H. Muhaemin Lapor ke Polres Indramayu

Pendidikan

Viral Siswi SMK Muhammadiyah Indramayu Tak Ikut Ujian Gara-Gara Biaya Rp4,9 Juta

Indramayu

Kepala Satpol PP Indramayu Minta Perda Larangan Nol Mihol Diganti 10 Persen, LBH Ghazanfar: Aroma Cukong Menyengat!

Terpopuler

Kejari Indramayu Jangan Masuk Angin! Operator Bukan Penentu Pencairan, LBH Ghazanfar Bongkar Alur Korupsi Dana PKBM