Home / Terpopuler

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:50 WIB

Kebebasan Pers Terancam? AJI Soroti Penggunaan UU Tipikor terhadap Jurnalis

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Dunia pers Indonesia tengah diguncang! Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice oleh Kejaksaan Agung, memicu gelombang protes dari kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan berekspresi.

Penetapan ini diduga terkait pemberitaan dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Erick Tanjung, mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap penggunaan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai berpotensi menjadi pasal karet.

Baca juga  Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!

“Ini bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” tegas Erick. Menurutnya, tindakan Kejaksaan Agung melangkahi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan lex specialis. Produk jurnalistik, lanjutnya, seharusnya berada di bawah kewenangan Dewan Pers, bukan langsung dijerat hukum pidana.

AJI, kata Erick, telah berkoordinasi dengan Dewan Pers dan mendapati bahwa barang bukti yang digunakan untuk menjerat Tian adalah produk jurnalistik.

“Seharusnya, sebelum dijadikan barang bukti, harus melalui penilaian Dewan Pers. Jika tidak, ini bisa jadi preseden buruk dan membuka pintu pembungkaman kritik melalui media,” katanya.

Baca juga  Eks Calon Bupati Indramayu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Berita Bohong

Kritik juga datang dari Komisi Kejaksaan RI. Ketua Komisi, Prof. Pujiyono Suwadi, menyatakan bahwa karya jurnalistik tidak bisa dijadikan delik hukum. “Seburuk apapun sebuah berita, tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana,” ujarnya.

Namun di sisi lain, penyidik Kejaksaan mengklaim adanya indikasi pemufakatan jahat antara Tian dan pengacara terdakwa kasus korupsi ekspor CPO, termasuk dugaan aliran dana ratusan juta rupiah.

Baca juga  Wujudkan Desa Kabeh Terang (De-Kat) Tahun 2024, Dishub Targetkan 1.646 PJU Terpasang di Wilayah Kabupaten Indramayu

Meski demikian, Dewan Pers tetap berpegang pada prinsip bahwa produk jurnalistik tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam kasus pidana tanpa melalui mekanisme yang diatur UU Pers.

Kasus Tian Bahtiar telah menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di Indonesia. Jika tidak ditangani secara hati-hati dan adil, hal ini dapat membuka peluang kriminalisasi terhadap jurnalis lain yang menjalankan tugasnya dalam mengungkap kebenaran.

AJI dan Dewan Pers mendesak aparat penegak hukum agar tetap menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Wisuda TK-SMP Dihapus

Terpopuler

Siswi SMA Cirebon Cegat Dedi Mulyadi, Adukan Pemotongan PIP Rp 250.000

Terpopuler

Camat Kedokan Bunder Indramayu Gelar MTQ Tingkat Kecamatan

Kriminalitas

Dor! Polisi Tembak Begal Sadis 5 Kali Beraksi di Indramayu

Indramayu

Kasat Reskrim AKP Arwin Klaim Bukti Kuat & Ilmiah Bagi Ririn-Priyo! LBH Ghazanfar: Di Sidang Sampah Semua

Indramayu

Tanpa Bongkar Makam, Hasil DNA Muncul Misterius di Sidang Paoman: LBH Ghazanfar Sebut Hasilnya Fiktif dan Cacat Hukum

Edukasi

Sepanjang 2022, Ada 85 Kasus Narkoba di Indramayu, 102 Orang Jadi Tersangka

Ekonomi

Bupati Indramayu Sampaikan Aspirasi KOMPI ke Pemerintah Pusat Soal Penolakan Revitalisasi Tambak