Suaradermayu.com – Dunia pers Indonesia tengah diguncang! Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice oleh Kejaksaan Agung, memicu gelombang protes dari kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan berekspresi.
Penetapan ini diduga terkait pemberitaan dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Erick Tanjung, mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap penggunaan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
“Ini bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” tegas Erick. Menurutnya, tindakan Kejaksaan Agung melangkahi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan lex specialis. Produk jurnalistik, lanjutnya, seharusnya berada di bawah kewenangan Dewan Pers, bukan langsung dijerat hukum pidana.
AJI, kata Erick, telah berkoordinasi dengan Dewan Pers dan mendapati bahwa barang bukti yang digunakan untuk menjerat Tian adalah produk jurnalistik.
“Seharusnya, sebelum dijadikan barang bukti, harus melalui penilaian Dewan Pers. Jika tidak, ini bisa jadi preseden buruk dan membuka pintu pembungkaman kritik melalui media,” katanya.
Kritik juga datang dari Komisi Kejaksaan RI. Ketua Komisi, Prof. Pujiyono Suwadi, menyatakan bahwa karya jurnalistik tidak bisa dijadikan delik hukum. “Seburuk apapun sebuah berita, tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana,” ujarnya.
Namun di sisi lain, penyidik Kejaksaan mengklaim adanya indikasi pemufakatan jahat antara Tian dan pengacara terdakwa kasus korupsi ekspor CPO, termasuk dugaan aliran dana ratusan juta rupiah.
Meski demikian, Dewan Pers tetap berpegang pada prinsip bahwa produk jurnalistik tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam kasus pidana tanpa melalui mekanisme yang diatur UU Pers.
Kasus Tian Bahtiar telah menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di Indonesia. Jika tidak ditangani secara hati-hati dan adil, hal ini dapat membuka peluang kriminalisasi terhadap jurnalis lain yang menjalankan tugasnya dalam mengungkap kebenaran.
AJI dan Dewan Pers mendesak aparat penegak hukum agar tetap menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.


























