Home / Kriminalitas / Indramayu

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:40 WIB

Hakim Menolak Eksepsi Alvian Sinaga, Perkara Pembunuhan Putri Apriyani Berlanjut ke Pembuktian

Majelis Hakim membacakan putusan sela menolak eksepsi terdakwa eks polisi Alvian Maulana Sinaga, Selasa (27/1/2026)

Majelis Hakim membacakan putusan sela menolak eksepsi terdakwa eks polisi Alvian Maulana Sinaga, Selasa (27/1/2026)

Suaradermayu.com – Upaya Alvian Maulana Sinaga untuk menggugurkan dakwaan jaksa kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu secara tegas menolak eksepsi yang diajukan mantan anggota Polri tersebut dalam sidang putusan sela, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga : Toni RM Apresiasi Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Polisi Alvian Sinaga

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin bersama dua hakim anggota, Agus Eman dan Bayu. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tidak mengandung cacat formil sebagaimana didalilkan penasihat hukum terdakwa.

Perkara ini menyeret nama Alvian sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24). Majelis menilai keberatan yang diajukan hanya menyentuh persoalan administratif dan tidak cukup kuat untuk menghentikan pemeriksaan perkara.

Baca juga  Ayah di Indramayu Tega Cabuli Anak Kandung Usia 2 Tahun, Toni RM: Bejat

Baca Juga : Motif Uang, Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani: Sidang Perdana Digelar di PN Indramayu

Sebelumnya, kuasa hukum Alvian mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari ketidakcermatan dakwaan, pencantuman status pekerjaan terdakwa yang masih disebut sebagai anggota Polri, hingga absennya cap basah kejaksaan dalam surat dakwaan. Namun, seluruh argumentasi tersebut dinilai tidak berdasar dan tidak memengaruhi keabsahan dakwaan.

Majelis hakim menegaskan, berdasarkan Pasal 75 ayat (2) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat sebagai landasan pemeriksaan di persidangan. Dengan demikian, eksepsi terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga  Toni RM : Mall Indramayu Bakal Dibuka, Harus Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Baca Juga : Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Penolakan eksepsi ini sekaligus membuka jalan bagi persidangan untuk masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyambut positif putusan sela tersebut. Ia menilai majelis hakim telah bertindak objektif dan berpegang pada prinsip hukum yang berlaku.

“Putusan sela ini menunjukkan bahwa dalil-dalil eksepsi memang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami mengapresiasi sikap majelis hakim,” ujar Toni RM, Rabu (28/1/2026).

Baca juga  Toni RM Bongkar Perbedaan Kapolres Indramayu vs Cirebon Kota Soal Transparansi Pemecatan Polisi

Baca Juga : Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani

Ia menegaskan, pihak keluarga korban akan terus mengawal proses persidangan hingga vonis dijatuhkan. Menurutnya, perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.

Baca Juga : Toni RM Minta Bripda Alvian Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

“Atas nama keluarga korban, kami berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Tindakannya sangat keji dan dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi,” tutupnya. (Waryadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kabupaten Indramayu Jadi Lokasi Studi Lapangan PKN II 2025, Siapkan Calon Pemimpin Unggul

Indramayu

Tak Punya Tempat Curhat, Pelajar di Indramayu Nekat Gantung Diri

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Dukung Pembangunan Mess Kejari Indramayu

Indramayu

Mantan Anggota DPRD Indramayu Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia

Indramayu

Curhatan Nelayan Kecil Singaraja Indramayu Dilarang Beli Solar Subsidi
Wakil Bupati Lucky Hakim

Indramayu

Lucky Hakim Bantah Disebut Jarang Ngantor, Pertanyakan Parameter Penilaian

Indramayu

Klarifikasi Mundur dari Wabup Indramayu, Lucky Hakim Penuhi Panggilan DPRD

Indramayu

Nelayan Indramayu Kini Punya “Payung Laut”: Pemkab Tanggung Asuransi Ribuan Warga Pesisir