Home / Kriminalitas / Indramayu

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:40 WIB

Hakim Menolak Eksepsi Alvian Sinaga, Perkara Pembunuhan Putri Apriyani Berlanjut ke Pembuktian

Majelis Hakim membacakan putusan sela menolak eksepsi terdakwa eks polisi Alvian Maulana Sinaga, Selasa (27/1/2026)

Majelis Hakim membacakan putusan sela menolak eksepsi terdakwa eks polisi Alvian Maulana Sinaga, Selasa (27/1/2026)

Suaradermayu.com – Upaya Alvian Maulana Sinaga untuk menggugurkan dakwaan jaksa kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu secara tegas menolak eksepsi yang diajukan mantan anggota Polri tersebut dalam sidang putusan sela, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga : Toni RM Apresiasi Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Polisi Alvian Sinaga

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin bersama dua hakim anggota, Agus Eman dan Bayu. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tidak mengandung cacat formil sebagaimana didalilkan penasihat hukum terdakwa.

Perkara ini menyeret nama Alvian sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24). Majelis menilai keberatan yang diajukan hanya menyentuh persoalan administratif dan tidak cukup kuat untuk menghentikan pemeriksaan perkara.

Baca juga  Keluarga Putri Ancam Geruduk Polres Indramayu, Jika Tidak Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Baca Juga : Motif Uang, Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani: Sidang Perdana Digelar di PN Indramayu

Sebelumnya, kuasa hukum Alvian mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari ketidakcermatan dakwaan, pencantuman status pekerjaan terdakwa yang masih disebut sebagai anggota Polri, hingga absennya cap basah kejaksaan dalam surat dakwaan. Namun, seluruh argumentasi tersebut dinilai tidak berdasar dan tidak memengaruhi keabsahan dakwaan.

Majelis hakim menegaskan, berdasarkan Pasal 75 ayat (2) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat sebagai landasan pemeriksaan di persidangan. Dengan demikian, eksepsi terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga  Akhir Pelarian Sang Kiai, Tersangka Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri

Baca Juga : Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Penolakan eksepsi ini sekaligus membuka jalan bagi persidangan untuk masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyambut positif putusan sela tersebut. Ia menilai majelis hakim telah bertindak objektif dan berpegang pada prinsip hukum yang berlaku.

“Putusan sela ini menunjukkan bahwa dalil-dalil eksepsi memang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami mengapresiasi sikap majelis hakim,” ujar Toni RM, Rabu (28/1/2026).

Baca juga  Polisi Tegaskan Tim Khusus Masih Buru Bripda Alvian, Keluarga Putri: Sampai Kapan?

Baca Juga : Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani

Ia menegaskan, pihak keluarga korban akan terus mengawal proses persidangan hingga vonis dijatuhkan. Menurutnya, perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.

Baca Juga : Toni RM Minta Bripda Alvian Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

“Atas nama keluarga korban, kami berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Tindakannya sangat keji dan dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi,” tutupnya. (Waryadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Wabup Syaefudin Turun ke Sekolah Kampanyekan Pencegahan Pernikahan Dini di Indramayu

Indramayu

Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi kepada Empat Komisioner Bawaslu Indramayu

Ekonomi

Indramayu Siap Jadi Pusat Industri Baru, Bupati Lucky Hakim Dorong Keseimbangan dengan Pertanian

Indramayu

Ribuan Botol Miras Tak Jadi Beredar, Polres Indramayu Tutup Keran Malam Tahun Baru

Indramayu

Kecelakaan Maut di Indramayu, Seorang Ibu Tewas Tertabrak Truk

Indramayu

Pengosongan Kantor PDIP Indramayu Tuai Perlawanan, Ono Surono: Ini Kebijakan Diskriminatif

Indramayu

Indramayu Diganjar Penghargaan Nasional, PWI Pusat: Ini Contoh Nyata Ketahanan Pangan Era Prabowo!

Indramayu

Pelantikan Pengurus IWO Indramayu Banjir Karangan Bunga, Kado Manis Ditengah Sorotan Publik