Home / Kriminalitas / Indramayu

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:40 WIB

Hakim Menolak Eksepsi Alvian Sinaga, Perkara Pembunuhan Putri Apriyani Berlanjut ke Pembuktian

Majelis Hakim membacakan putusan sela menolak eksepsi terdakwa eks polisi Alvian Maulana Sinaga, Selasa (27/1/2026)

Majelis Hakim membacakan putusan sela menolak eksepsi terdakwa eks polisi Alvian Maulana Sinaga, Selasa (27/1/2026)

Suaradermayu.com – Upaya Alvian Maulana Sinaga untuk menggugurkan dakwaan jaksa kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu secara tegas menolak eksepsi yang diajukan mantan anggota Polri tersebut dalam sidang putusan sela, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga : Toni RM Apresiasi Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Polisi Alvian Sinaga

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin bersama dua hakim anggota, Agus Eman dan Bayu. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tidak mengandung cacat formil sebagaimana didalilkan penasihat hukum terdakwa.

Perkara ini menyeret nama Alvian sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24). Majelis menilai keberatan yang diajukan hanya menyentuh persoalan administratif dan tidak cukup kuat untuk menghentikan pemeriksaan perkara.

Baca juga  LBH Ghazanfar: Rekayasa CCTV Oknum Polisi & Jaksa Amatiran, Milik Bengkel Sebelah Toko Korban di Paoman

Baca Juga : Motif Uang, Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani: Sidang Perdana Digelar di PN Indramayu

Sebelumnya, kuasa hukum Alvian mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari ketidakcermatan dakwaan, pencantuman status pekerjaan terdakwa yang masih disebut sebagai anggota Polri, hingga absennya cap basah kejaksaan dalam surat dakwaan. Namun, seluruh argumentasi tersebut dinilai tidak berdasar dan tidak memengaruhi keabsahan dakwaan.

Majelis hakim menegaskan, berdasarkan Pasal 75 ayat (2) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat sebagai landasan pemeriksaan di persidangan. Dengan demikian, eksepsi terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga  Keluarga Yakin Aman Yani Hilang Sejak 2016, BJB Sebut 2018 Sempat Datang Urus Sendiri Dana Pensiun

Baca Juga : Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Penolakan eksepsi ini sekaligus membuka jalan bagi persidangan untuk masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyambut positif putusan sela tersebut. Ia menilai majelis hakim telah bertindak objektif dan berpegang pada prinsip hukum yang berlaku.

“Putusan sela ini menunjukkan bahwa dalil-dalil eksepsi memang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami mengapresiasi sikap majelis hakim,” ujar Toni RM, Rabu (28/1/2026).

Baca juga  Awas Penipuan! Nama Pengacara Kondang Toni RM Dicatut, Pelaku Minta Transfer Uang

Baca Juga : Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani

Ia menegaskan, pihak keluarga korban akan terus mengawal proses persidangan hingga vonis dijatuhkan. Menurutnya, perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.

Baca Juga : Toni RM Minta Bripda Alvian Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

“Atas nama keluarga korban, kami berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Tindakannya sangat keji dan dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi,” tutupnya. (Waryadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bawaslu Indramayu Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 20 M

Indramayu

Suami Laporkan ke Polda Aceh, Anggi Noviah Akhirnya Ungkap Kronologi Sebenarnya di Hadapan BK DPRD Indramayu

Indramayu

Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kamar Kost Lemah Mekar Indramayu

Indramayu

Indramayu Jadi Kota Wakaf Pertama di Jawa Barat, Dorong Ekonomi Umat Lewat Gerakan REANG

Indramayu

Kasus Pemerkosaan Anak SD di Indramayu, Kak Seto : Perlindungan Terhadap Anak Harus Ditingkatkan Lagi

Indramayu

Wakil Bupati Indramayu Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Pasekan

Indramayu

Ketua PCNU Indramayu Launching Program Serbakau dan Serukan Nasionalisme di Rumah Tahfidz

Daerah

Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Dipicu Konflik Sewa Mobil