Home / Kriminalitas / Indramayu

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:40 WIB

Hakim Menolak Eksepsi Alvian Sinaga, Perkara Pembunuhan Putri Apriyani Berlanjut ke Pembuktian

Majelis Hakim membacakan putusan sela menolak eksepsi terdakwa eks polisi Alvian Maulana Sinaga, Selasa (27/1/2026)

Majelis Hakim membacakan putusan sela menolak eksepsi terdakwa eks polisi Alvian Maulana Sinaga, Selasa (27/1/2026)

Suaradermayu.com – Upaya Alvian Maulana Sinaga untuk menggugurkan dakwaan jaksa kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu secara tegas menolak eksepsi yang diajukan mantan anggota Polri tersebut dalam sidang putusan sela, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga : Toni RM Apresiasi Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Polisi Alvian Sinaga

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin bersama dua hakim anggota, Agus Eman dan Bayu. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tidak mengandung cacat formil sebagaimana didalilkan penasihat hukum terdakwa.

Perkara ini menyeret nama Alvian sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24). Majelis menilai keberatan yang diajukan hanya menyentuh persoalan administratif dan tidak cukup kuat untuk menghentikan pemeriksaan perkara.

Baca juga  Pengacara Toni RM Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polres Bojonegoro, Diterima Hangat Penyidik

Baca Juga : Motif Uang, Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani: Sidang Perdana Digelar di PN Indramayu

Sebelumnya, kuasa hukum Alvian mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari ketidakcermatan dakwaan, pencantuman status pekerjaan terdakwa yang masih disebut sebagai anggota Polri, hingga absennya cap basah kejaksaan dalam surat dakwaan. Namun, seluruh argumentasi tersebut dinilai tidak berdasar dan tidak memengaruhi keabsahan dakwaan.

Majelis hakim menegaskan, berdasarkan Pasal 75 ayat (2) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat sebagai landasan pemeriksaan di persidangan. Dengan demikian, eksepsi terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga  Divisi Propam Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Toni RM Terkait Dugaan Obstruction of Justice Penyidik PPA

Baca Juga : Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Penolakan eksepsi ini sekaligus membuka jalan bagi persidangan untuk masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyambut positif putusan sela tersebut. Ia menilai majelis hakim telah bertindak objektif dan berpegang pada prinsip hukum yang berlaku.

“Putusan sela ini menunjukkan bahwa dalil-dalil eksepsi memang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami mengapresiasi sikap majelis hakim,” ujar Toni RM, Rabu (28/1/2026).

Baca juga  Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Dipaksa Makan Dagangannya: Babinsa Akhirnya Ditahan

Baca Juga : Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani

Ia menegaskan, pihak keluarga korban akan terus mengawal proses persidangan hingga vonis dijatuhkan. Menurutnya, perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.

Baca Juga : Toni RM Minta Bripda Alvian Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

“Atas nama keluarga korban, kami berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Tindakannya sangat keji dan dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi,” tutupnya. (Waryadi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Viral! Kritik Sampah di Facebook Berujung Surat Pernyataan Bermaterai di Karangampel Indramayu

Indramayu

Kejari Indramayu Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 3,7 Miliar Sepanjang 2024

Indramayu

Dugaan Timses No.1 Kumpulkan C6 Pilwu Singajaya, Warga Diiming-Imingi Rp100 Ribu

Indramayu

Tragedi Sungai Cimanuk: Dua Mahasiswa Polindra Ditemukan Tewas Usai Hilang Saat Latihan Rafting

Indramayu

PCNU Indramayu Gelar Puncak Hari Santri 2023, Hadiah Ratusan Juta Diberikan

Indramayu

Korban Berjatuhan di Jalan Rusak Sindang Indramayu, Warga Tanam Pohon Pisang sebagai Protes ke Pemerintah

Sorotan

Gunungan Sampah Kepung Jalur Terisi–Cikedung, Kinerja DLH Indramayu Dipertanyakan

Indramayu

Diduga Jadi Tempat Esek-esek, Puluhan Emak-emak Geruduk Rumah Kos di Jatibarang Indramayu