Home / Indramayu / Terpopuler

Rabu, 23 April 2025 - 14:48 WIB

Heboh! Wabup Indramayu Ungkap Fakta Mengejutkan soal Pemecatan Pamong Desa dan TPS Dekat Pemukiman

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, menyampaikan jawaban resmi Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (22/4/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Kiki Zakiyah.

Tiga raperda yang dibahas mencakup:

1. Raperda tentang Pemerintahan Desa

2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah

3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Baca juga  Lucky Hakim Diserang Akun Palsu Gunakan Deepfake untuk Penipuan

1. Pemerintahan Desa: Pemecatan Pamong Tak Bisa Sembarangan!

Menjawab sorotan Fraksi Golkar, Wabup Syaefudin menegaskan bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan hanya karena pergantian kuwu, demi menjamin stabilitas pelayanan publik. Ia juga menjelaskan bahwa raperda ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024, serta mengatur kondisi khusus seperti kuwu terpilih meninggal dunia sebelum dilantik.

“Terima kasih atas apresiasi dari Fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat-Nasdem, dan PKS-Perindo,” ujar Syaefudin.

Baca juga  Fakta Mengejutkan di Balik Tewasnya Putri Apriyani: Uang Rp35 Juta Raib, Oknum Polisi Jadi Tersangka?

2. Pengelolaan Sampah: TPS Wajib Estetis dan Bebas Sengketa

Menanggapi Fraksi PKB, Wabup mengungkap bahwa raperda telah mengatur fasilitas pengelolaan sampah di setiap desa, dengan lokasi yang ditentukan melalui musyawarah bersama kuwu dan lurah. Penempatan TPS dan TPST juga wajib mempertimbangkan estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan, serta tidak boleh berada di lahan sengketa.

“Aturan ini diperkuat dengan sanksi dan mekanisme pengawasan,” katanya.

Baca juga  Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Ady Setiawan, Benarkan Pengunduran Diri

3. Pajak dan Retribusi Daerah: Tarif PBB Disederhanakan, Digitalisasi Dipercepat!

Untuk Raperda PDRD, Syaefudin menyampaikan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disederhanakan menjadi 0,5% agar tidak memberatkan masyarakat. Pemkab juga menggandeng Kejaksaan Negeri Indramayu dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kami terus mendorong pemetaan objek pajak dan digitalisasi sistem pembayaran,” jelasnya.

Dengan penyampaian tanggapan ini, proses legislasi terhadap tiga raperda penting tersebut diharapkan dapat segera dituntaskan demi kemajuan Kabupaten Indramayu.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bawaslu Indramayu Gamang Selidiki Video Viral Cabup Nina Kumpulkan Para Kuwu?

Indramayu

Fakta Baru Kasus 5 Jenazah di Indramayu, Polisi Libatkan Puslabfor Polri dan Periksa Saksi

Indramayu

Tipu Warga 55 Juta Modus Mendapat Proyek, ASN di Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Edukasi

Anak Bunuh Ayah Kandung di Indramayu, Mayat Dikubur di Pekarangan Rumah

Terpopuler

Waspada! Nomor NIK Jangan Disebar

Indramayu

Ratusan Petani Indramayu Gelar Aksi Protes di Depan DKPP, Tuntut Pemerataan Fasilitas

Indramayu

Pemkab Indramayu Instruksikan Pembentukan Panitia Pilwu, Batas Akhir 25 September 2025

Terpopuler

Achmad Suharya: Jurnalis Digital Harus Jadi Penjaga Kebenaran di Tengah Badai Hoaks