Home / Indramayu / Terpopuler

Rabu, 23 April 2025 - 14:48 WIB

Heboh! Wabup Indramayu Ungkap Fakta Mengejutkan soal Pemecatan Pamong Desa dan TPS Dekat Pemukiman

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, menyampaikan jawaban resmi Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (22/4/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Kiki Zakiyah.

Tiga raperda yang dibahas mencakup:

1. Raperda tentang Pemerintahan Desa

2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah

3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Baca juga  Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Kafe di Indramayu, Pemilik Diamankan

1. Pemerintahan Desa: Pemecatan Pamong Tak Bisa Sembarangan!

Menjawab sorotan Fraksi Golkar, Wabup Syaefudin menegaskan bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan hanya karena pergantian kuwu, demi menjamin stabilitas pelayanan publik. Ia juga menjelaskan bahwa raperda ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024, serta mengatur kondisi khusus seperti kuwu terpilih meninggal dunia sebelum dilantik.

“Terima kasih atas apresiasi dari Fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat-Nasdem, dan PKS-Perindo,” ujar Syaefudin.

Baca juga  Pengusaha Muda Indramayu Setor Zakat Perusahaan Rp300 Juta ke Baznas

2. Pengelolaan Sampah: TPS Wajib Estetis dan Bebas Sengketa

Menanggapi Fraksi PKB, Wabup mengungkap bahwa raperda telah mengatur fasilitas pengelolaan sampah di setiap desa, dengan lokasi yang ditentukan melalui musyawarah bersama kuwu dan lurah. Penempatan TPS dan TPST juga wajib mempertimbangkan estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan, serta tidak boleh berada di lahan sengketa.

“Aturan ini diperkuat dengan sanksi dan mekanisme pengawasan,” katanya.

Baca juga  Malam Nisfu Sya’ban 2025: Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan

3. Pajak dan Retribusi Daerah: Tarif PBB Disederhanakan, Digitalisasi Dipercepat!

Untuk Raperda PDRD, Syaefudin menyampaikan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disederhanakan menjadi 0,5% agar tidak memberatkan masyarakat. Pemkab juga menggandeng Kejaksaan Negeri Indramayu dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kami terus mendorong pemetaan objek pajak dan digitalisasi sistem pembayaran,” jelasnya.

Dengan penyampaian tanggapan ini, proses legislasi terhadap tiga raperda penting tersebut diharapkan dapat segera dituntaskan demi kemajuan Kabupaten Indramayu.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Dedi Mulyadi Tawarkan Pilihan ke Sekolah Swasta : Bantuan 600 M Dihentikan atau Serahkan Ijazah 

Indramayu

Remaja Palembang Tersesat di Indramayu, Polisi Satukan Kembali dengan Keluarga

Indramayu

Drainase Amburadul dan Sungai Dangkal, Lucky Hakim Siapkan Jurus Atasi Banjir Indramayu

Indramayu

Kirab Tunggul dan Pataka Meriahkan Hari Jadi Indramayu ke-495, Lucky Hakim Absen dari Arak-Arakan

Indramayu

Darurat Obat Keras! Polres Indramayu Bongkar Ribuan Butir Obat Ilegal, Generasi Muda Jadi Target

Terpopuler

Jelang Pilkada Indramayu 2024, Partai Golkar, Demokrat dan Gerindra Bentuk Koalisi

Terpopuler

LBH Ghazanfar: Kejati Jabar Masuk Angin? 16 Koordinator Debitur BPR KR Belum Juga Ditetapkan Tersangka

Indramayu

Pria Ditemukan Tewas Sebelumnya Merintih Kesakitan di Indramayu