Suaradermayu.com – Penasehat hukum terdakwa, Toni RM, menegaskan bahwa keterlibatannya mendampingi Ririn Rifanto (36) dan Priyo Bagus Setiawan (30) semata-mata untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Poaman, Kabupaten Indramayu.
Toni menekankan pentingnya keadilan dan kebenaran, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang hingga kini belum juga diproses .
Sejak nama-nama pelaku yang sebenarnya diungkap oleh Priyo saat sidang pertama di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (26/2/2026), hingga kini, Polres Indramayu belum mengambil tindakan untuk menangkap para pelaku.
Menurut Priyo, pelaku sebenarnya adalah:
Hardi, yang membunuh Budi Awaludin.
Yoga, yang membunuh istri Budi, Euis, serta dua anaknya yang berusia 7 tahun dan 8 bulan, dan juga membunuh Sahroni, ayah Budi.
Joko, yang bersama Priyo menguburkan lima jenazah.
Ririn Rifanto, menurut Priyo, tidak terlibat pembunuhan.
Aman Yani, disebut sebagai otak kasus.
Toni RM menegaskan bahwa nama-nama tersebut bukan fiktif. Priyo menyatakan memiliki foto Aman Yani, dan identitas Joko terkonfirmasi melalui rekaman CCTV Toko Bangunan. Namun, ketika informasi ini disampaikan ke polisi, Priyo dan Ririn diduga mengalami penyiksaan oleh oknum penyidik.
Toni menyoroti tindakan aparat yang diduga menggunakan kekerasan fisik terhadap orang miskin dan lemah, termasuk Ririn yang tulangnya patah, dan Priyo yang kakinya bengkok, untuk memaksa mereka mengaku sebagai pelaku utama.
Kasus pembunuhan satu keluarga ini bermula pada 28 Agustus 2025. Priyo datang ke rumah Budi untuk menagih utang Rp120 juta atas perintah Aman Yani, sedangkan Ririn menemani atas permintaan Budi.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Joko mengajak Ririn keluar, sementara Hadi dan Yoga memasuki rumah dan melakukan eksekusi terhadap Budi, Euis, anak-anaknya, dan Sahroni. Priyo menyaksikan sebagian aksi tersebut, kemudian diminta membersihkan darah dan membantu menguburkan jenazah bersama Joko.
Menurut Toni RM, pengungkapan fakta secara terbuka sangat penting. Priyo menegaskan bahwa ia hanya terlibat dalam penguburan jenazah dan bukan pelaku pembunuhan.
Toni menekankan bahwa orang yang tidak bersalah, seperti Ririn Rifanto, harus dibebaskan, sementara Priyo Bagus Setiawan hanya turut menguburkan jenazah. Pelaku sebenarnya harus dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pendampingan hukumnya bukan untuk mengaburkan proses hukum, tetapi untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan tersangka.
Selain itu, keterangan tambahan menguatkan identitas para pelaku: Yoga disebut hadir di rumah Budi bersama tiga orang temannya, 30 menit sebelum tragedi, berdasarkan laporan telepon korban Euis ke ibunya.
Rekaman CCTV juga menunjukkan keberadaan Joko, yang selama ini dipertanyakan penyidik. Toni RM menyatakan kekecewaannya karena banyak sidik jari di TKP tidak teridentifikasi, yang menurutnya memperkuat keterangan terdakwa terkait pelaku pembunuhan utama.
Toni menekankan, pendampingan hukum bukan untuk mengaburkan proses hukum, tetapi untuk memastikan keadilan bagi korban, terdakwa yang tidak bersalah, dan masyarakat luas.
Toni RM menegaskan bahwa sebelum mendampingi kedua terdakwa, ia melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut. Berdasarkan data dan fakta yang dikumpulkan, Toni siap menyerahkan bukti kepada Polres Indramayu untuk menangkap dan memproses pelaku sebenarnya. Namun, hingga saat ini, Polres Indramayu disebut enggan mengusut tuntas para pelaku.
Toni RM mendesak Kapolres Indramayu untuk segera bertindak:
“Kapolres jangan diam saja. Kalau tidak mampu mengungkap pelaku yang sebenarnya, mundur dari Indramayu!”
Suaradermayu.com hingga kini masih berupaya meminta klarifikasi tanggapan Kapolres Indramayu terkait tuntutan Toni RM agar segera menangkap pelaku sebenarnya.


























