Home / Terpopuler

Sabtu, 26 April 2025 - 18:15 WIB

Kasus SE Memanas! Toni RM Bongkar Dugaan Obstruction of Justice di Polres Jakarta Utara

Keluarga SE dan Penasehat Hukum Toni RM di Mabes Polri Jakarta

Keluarga SE dan Penasehat Hukum Toni RM di Mabes Polri Jakarta

Suaradermayu.com – Kasus dugaan persetubuhan anak yang menjerat SE sebagai terdakwa kembali menyedot perhatian publik. Pengacara kondang Toni RM secara resmi melaporkan oknum penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara ke Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (24/4/2025), atas dugaan penghilangan bukti krusial dalam proses penyidikan.

Laporan ini berkaitan dengan tidak dilampirkannya hasil tes swab air liur milik SE yang sebelumnya diambil untuk dicocokkan dengan temuan sperma pada tubuh korban. Tes tersebut dilakukan oleh penyidik bersama tim Dokpol tak lama setelah laporan masuk dengan nomor perkara LP/B/892/IX/2023 tanggal 6 September 2023. Namun, hasil tersebut tidak pernah muncul dalam berkas perkara maupun sebagai alat bukti di persidangan.

Baca juga  Polisi Berhasil Tangkap Sang Buronan Bripda Alvian, Toni RM: Luar Biasa

“Kalau hasilnya cocok, silakan hukum SE. Tapi jika tidak, jangan dipaksakan dia sebagai pelaku. Kami laporkan ke Propam agar penyidik diperiksa dan kejelasan soal hasil swab ini bisa diungkap,” tegas Toni RM di Mabes Polri.

Toni RM mengungkapkan bahwa dirinya baru resmi menjadi penasihat hukum SE setelah putusan pengadilan dijatuhkan, menggantikan penasihat hukum sebelumnya yang mendampingi sejak proses di tingkat kepolisian hingga persidangan.

Baca juga  Meski Menang di Pengadilan, Toni RM Turun Tangan Urus Pembagian Warisan 4,1 Hektar di Subang

“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Karena itu, setelah dipercaya oleh keluarga SE, kami langsung menindaklanjuti dengan pelaporan ke Propam agar semuanya terang benderang,” ujar Toni.

SE sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan visum dan keterangan korban. Namun, Toni RM menyebut, tidak adanya hasil swab sebagai pembanding menjadi titik lemah dalam pembuktian. Ia menilai, hal tersebut bisa menjadi bentuk pelanggaran terhadap Pasal 221 KUHP terkait obstruction of justice.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah mengajukan banding atas putusan tersebut. SE pun tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dan berharap kasus ini dapat dibuka kembali demi keadilan yang sebenar-benarnya.

Baca juga  Kasus Putri Apriyani: Hebatnya Bripda Alvian Tak Tertangkap Meski Sudah DPO

“SE percaya bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan. Kami berupaya agar hak-haknya dipulihkan,” kata Toni.

Pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri turut didampingi oleh keluarga SE, termasuk istri dan kakak kandungnya, yang hadir sebagai bentuk dukungan moral.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Utara terkait laporan terhadap penyidik yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya bukti penting dalam perkara ini.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

KPK Bongkar Skandal Jual Beli Kuota Haji di Kemenag, Harga Capai Rp300 Juta

Indramayu

75 Kawanan Gangster Indramayu Ditangkap Saat Akan Tawuran

Terpopuler

Putra Indramayu Jadi Arsitek LSP Lemhannas RI, Resmi Diluncurkan di Hari Kebangkitan Nasional

Terpopuler

Apakah Komite Sekolah Minta Uang ke Wali Murid Termasuk Pungli? Ini Penjelasannya

Indramayu

Bupati Indramayu Salurkan Bantuan Selimut dan Karpet Buat Korban Banjir di Losarang

Terpopuler

Sekolah di Jawa Barat Wajib Serahkan Ijazah yang Ditahan Paling Lambat 3 Februari 2025

Terpopuler

Kejagung Tetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Korupsi Minyak Rp 193,7 Triliun

Terpopuler

Pemkab Indramayu Hentikan Beri Izin Pembangunan Perumahan