Suaradermayu.com – Pemerintah menegaskan tidak ada lagi ruang bagi pihak mana pun untuk mempermainkan harga pupuk bersubsidi. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa distributor dan pengecer yang menaikkan harga di atas ketentuan akan langsung dicabut izinnya dan diproses hukum.
Peringatan keras ini disampaikan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/10/2025), usai mengumumkan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini.
“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegas Amran.
Harga Pupuk Urea dan NPK Turun 20 Persen
Kebijakan pemerintah ini menjadi tonggak bersejarah karena untuk pertama kalinya dalam puluhan tahun, harga pupuk justru turun alih-alih naik.
Langkah ini merupakan bagian dari program efisiensi besar-besaran di sektor pertanian di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun rincian harga baru pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut:
Pupuk Urea: dari Rp2.250/kg turun menjadi Rp1.800/kg
(setara Rp90.000 per sak ukuran 50 kg, dari sebelumnya Rp112.500)
Pupuk NPK: dari Rp2.300/kg turun menjadi Rp1.840/kg
(setara Rp92.000 per sak ukuran 50 kg, dari sebelumnya Rp115.000)
Kebijakan ini berlaku efektif secara nasional dan menyasar seluruh kelompok tani penerima subsidi.
Penurunan harga pupuk bersubsidi diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP), penurunan biaya produksi, dan peningkatan produktivitas pertanian nasional.
“Yang pasti, kesejahteraan petani naik, biaya produksi turun, dan produksi pertanian meningkat. Ini langkah nyata untuk memperkuat ketahanan pangan,” ujar Amran.
Efisiensi Tanpa Tambahan Beban APBN
Amran menjelaskan, kebijakan ini tidak menambah beban APBN, melainkan hasil dari efisiensi anggaran dan pembenahan tata kelola pupuk nasional.
Ia menegaskan pemerintah akan mengawasi secara ketat seluruh jalur distribusi pupuk bersubsidi, agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan di luar aturan.
“Pemerintah tidak akan mentolerir siapapun yang bermain harga. Ini era baru, semua harus berpihak kepada petani,” tegasnya.
Kebijakan yang Berpihak pada Petani
Kebijakan penurunan harga pupuk ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendorong kemandirian pangan nasional dan memperkuat daya saing petani Indonesia.
Dengan harga pupuk bersubsidi yang lebih murah, diharapkan hasil pertanian meningkat signifikan serta mampu memperkuat ketahanan pangan di daerah. (Moh.Ali)

























