Home / Terpopuler

Jumat, 24 Oktober 2025 - 03:27 WIB

Siap-siap! Yang Naikkan Harga Pupuk Subsidi, Cabut Izinnya

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, umumkan harga pupuk subsidi turun 20 persen di Jakarta, Rabu (22/10/2025)

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, umumkan harga pupuk subsidi turun 20 persen di Jakarta, Rabu (22/10/2025)

Suaradermayu.com – Pemerintah menegaskan tidak ada lagi ruang bagi pihak mana pun untuk mempermainkan harga pupuk bersubsidi. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa distributor dan pengecer yang menaikkan harga di atas ketentuan akan langsung dicabut izinnya dan diproses hukum.

Peringatan keras ini disampaikan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/10/2025), usai mengumumkan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini.

“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegas Amran.

Baca juga  Program MBG Disorot, Ketua BEM UGM Sebut “Maling Berkedok Gizi”

Harga Pupuk Urea dan NPK Turun 20 Persen

Kebijakan pemerintah ini menjadi tonggak bersejarah karena untuk pertama kalinya dalam puluhan tahun, harga pupuk justru turun alih-alih naik.
Langkah ini merupakan bagian dari program efisiensi besar-besaran di sektor pertanian di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Adapun rincian harga baru pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut:

Pupuk Urea: dari Rp2.250/kg turun menjadi Rp1.800/kg
(setara Rp90.000 per sak ukuran 50 kg, dari sebelumnya Rp112.500)

Baca juga  Prabowo Teken PP Justice Collaborator, Saksi Pelaku Bisa Dapat Remisi hingga Penghargaan

Pupuk NPK: dari Rp2.300/kg turun menjadi Rp1.840/kg
(setara Rp92.000 per sak ukuran 50 kg, dari sebelumnya Rp115.000)

Kebijakan ini berlaku efektif secara nasional dan menyasar seluruh kelompok tani penerima subsidi.

Penurunan harga pupuk bersubsidi diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP), penurunan biaya produksi, dan peningkatan produktivitas pertanian nasional.

“Yang pasti, kesejahteraan petani naik, biaya produksi turun, dan produksi pertanian meningkat. Ini langkah nyata untuk memperkuat ketahanan pangan,” ujar Amran.

Efisiensi Tanpa Tambahan Beban APBN

Amran menjelaskan, kebijakan ini tidak menambah beban APBN, melainkan hasil dari efisiensi anggaran dan pembenahan tata kelola pupuk nasional.
Ia menegaskan pemerintah akan mengawasi secara ketat seluruh jalur distribusi pupuk bersubsidi, agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan di luar aturan.

Baca juga  Satu Langkah Tegas Lawan Korupsi: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Akhir 2026

“Pemerintah tidak akan mentolerir siapapun yang bermain harga. Ini era baru, semua harus berpihak kepada petani,” tegasnya.

Kebijakan yang Berpihak pada Petani

Kebijakan penurunan harga pupuk ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendorong kemandirian pangan nasional dan memperkuat daya saing petani Indonesia.

Dengan harga pupuk bersubsidi yang lebih murah, diharapkan hasil pertanian meningkat signifikan serta mampu memperkuat ketahanan pangan di daerah. (Moh.Ali)

Share :

Baca Juga

Edukasi

Nikita Mirzani Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar, Tetap Santai dan Lempar Senyum

Terpopuler

Griya Aswaja Indramayu: Menjaga Tradisi NU dan Membangun Peradaban Keislaman

Hukum

Isu Dianggap “Tidak Laku” dan Meredup, Advokat Toni RM Justru Dipercaya Jadi Penasehat Hukum Publik Figur dr. Richard Lee!

Edukasi

Polisi Gerebek Warung di Indramayu, Diduga Jadi Tempat Transaksi Pil Koplo

Indramayu

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ngaku Kaki Patah saat Disuruh Mengaku oleh Polisi

Indramayu

Heboh! Wabup Indramayu Ungkap Fakta Mengejutkan soal Pemecatan Pamong Desa dan TPS Dekat Pemukiman

Terpopuler

VIRAL! MBG di RA Indramayu Hanya Tirisan Ubi dan Apel, Pengacara Toni RM Desak Klarifikasi SPPG

Terpopuler

KPK Ingatkan ASN, Mobil Dinas Dilarang Dipakai untuk Mudik Lebaran