Home / Indramayu / Peristiwa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 00:34 WIB

Satpol PP Tak Mampu Kosongkan Graha Pers Indramayu, Wartawan Usir Petugas!

Satpol PP Kabupaten Indramayu gagal mengeksekusi pengosongan gedung GPI yang selama ini digunakan oleh wartawan, Jumat (18/7/2025).

Satpol PP Kabupaten Indramayu gagal mengeksekusi pengosongan gedung GPI yang selama ini digunakan oleh wartawan, Jumat (18/7/2025).

Suaradermayu.com – Situasi memanas terjadi di Gedung Graha Pers Indramayu (GPI), Jumat (18/7/2025), saat Satpol PP Kabupaten Indramayu gagal mengeksekusi pengosongan gedung yang selama ini digunakan oleh wartawan. Aksi penolakan dilakukan oleh Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) yang menyebut pengosongan ini tidak berdasar karena Pemkab Indramayu tidak memiliki legalitas sah atas gedung tersebut.

Baca Juga : Bupati Lucky Hakim Tegaskan Aset Daerah Akan Ditarik, Termasuk Gedung Graha Pers

Dalam insiden yang terekam oleh sejumlah media, perwakilan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) dan Kepala Satpol PP Indramayu Teguh Budiarsa bersama sejumlah anggotanya diadang dan diusir oleh sekelompok wartawan saat di gerbang GPI.

Perwakilan BKAD, Rio, menyatakan gedung GPI merupakan aset milik Pemkab Indramayu.

“Terkait gedung GPI ini secara legalitas tanah ini milik desa (Sindang) yang dipinjamkan kepada Pemda Indramayu. Sedangkan bangunan milik Pemkab Indramayu yang dibangun pada 2013 sampai 2014. Pada 2023 gedung ini pernah dilakukan rehabilitasi gedung,” kata Rio.

Baca Juga : Ketua IWO: Pengosongan Graha Pers Indramayu Adalah Hak Pemkab

Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh Dedi Mushasi, salah satu wartawan yang menjadi perwakilan FKJI.

“Gedung GPI ini adalah gedung sejarah bagi wartawan di Indramayu, dulunya namanya Balai Wartawan. Jadi salah besar bangunan Graha Pers Indramayu dibangun 2013. Sejarah mengatakan gedung ini dibangun 1986 atas hibah dari Provinsi Jawa Barat ada buktinya, ada dokumen sejarahnya,” katanya.

Baca juga  Dedi Mulyadi Realokasikan Anggaran Rp5 Triliun: Fokus Bangun Kelas Baru dan Listrik untuk Warga Jabar

Ia menyebut klaim Pemkab soal kepemilikan GPI adalah bentuk keteledoran dalam pendataan aset.

“Salah besar kalau (GPI) milik Pemkab Indramayu. Inilah bukti keteledoran Pemkab terkait aset yang dimilikinya. Bohong besar ini milik Pemkab Indramayu, tunjukkan buktinya mana? Jika benar ada itu (GPI) milik Pemkab kami akan angkat kaki dari gedung ini. Jika tidak ada bukti maka kami meminta (Satpol PP) pergi dari sini,” sambung Dedi dengan lantang.

Baca Juga : Pemkab Indramayu Minta Pengosongan Graha Pers, Wartawan : Kami Tidak Pernah Diajak Bicara

Lebih jauh, Dedi mengungkap informasi bahwa gedung GPI rencananya akan digunakan untuk kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Ia menyayangkan tindakan Pemkab yang tidak melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak yang telah lama menempati gedung tersebut.

Baca juga  Polisi Tangkap Wanita Kurir Narkoba di Indramayu, 3 Paket Sabu Disita

“Ini (GPI) ada orangnya, tidak kosong. Kita dianggap apa?” ujarnya geram.

Ia mengajak seluruh wartawan untuk tetap bertahan dan membawa kasus ini ke tingkat nasional.

“Selanjutnya kita terus bertahan dan menasionalkan kasus ini karena pertama kali di Indonesia. Seharusnya pemerintah bersinergi dengan jurnalis, tapi di Indramayu sebaliknya tanpa koordinasi dengan media dan sangat gegabah,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarsa, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah berdasarkan surat pengosongan yang telah dikirimkan pada 17 Juli 2025.

“Apa yang disampaikan perwakilan BKAD gedung ini merupakan aset milik Pemkab Indramayu, tanahnya milik Pemerintah Desa (Pemdes) Sindang itu betul. Dasar pemerintah membangun gedung ini sudah ada persetujuan dari Pemdes Sindang yang ditandatangani Kuwu Sindang pada 1989,” jelas Teguh.

Baca juga  Kapolsek Karangampel AKP Warmad Dimutasi Usai Dilaporkan ke Propam: Kebetulan?

Baca Juga : Ketua LBH Ghazanfar: Pengambilalihan Graha Pers oleh Pemkab Indramayu Langkah Sah Sesuai Hukum

Teguh juga menyebut keberadaan wartawan di gedung tersebut bersifat pinjam pakai.

“Jika pemiliknya dalam hal ini Pemkab Indramayu meminta (bangunan) itu dikembalikan, tentu dikembalikan,” ujarnya.

Namun, pernyataan Teguh justru memicu reaksi keras dari wartawan yang hadir.

“Itu tidak rasional seperti itu. Kami melaksanakan tugas atas dasar regulasi yang ada, terlepas itu apakah perintah dari pimpinan kami (bupati) atau bukan, tetapi ada perintah undang-undang atau peraturan kepala daerah disaat membutuhkan bangunan milik Pemkab dikembalikan lagi untuk kepentingan yang lain,” tambah Teguh.

Ia meminta wartawan agar memahami maksud kedatangan mereka, bukan untuk konflik tetapi untuk penyelesaian.

“Setelah dikosongkan mari kita mencari solusi,” ujar Teguh.

Baca Juga : Geger di FKJI! Desakan LPJ Menggema, Pengurus Lama Terpojok: Harus Ada Transparansi

Namun, suasana semakin panas. Para wartawan tidak menerima penjelasan Teguh. Adu mulut dan aksi saling dorong tak terhindarkan, hingga akhirnya sejumlah anggota Satpol PP diusir dari lokasi.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Dua Oknum OJK Diduga Nikmati Kredit Macet BPR Karya Remaja Rp 3,3 Miliar

Indramayu

Pegawai Anak BUMN di Indramayu Diduga Gelapkan Dana Rp1,5 Miliar, LBH Ghazanfar Dorong Proses Hukum Transparan

Indramayu

Pengelolaan Pelayanan dan Pengaduan Publik, Pemkab Indramayu Raih Peringkat Kedua Terbaik di Jawa Barat

Indramayu

PCNU Indramayu Tekankan Teladan dan Kekompakan: KH Mustofa Ajak Pengurus NU Jadi Contoh Bagi Umat

Indramayu

Keramatnya Kiai Mustofa, Sang Ketua PCNU Indramayu Bisa Hentikan Hujan

Indramayu

Eks TKW di Indramayu Dapat Pelatihan Wirausaha, Dorong Perempuan Lebih Mandiri dan Sejahtera

Indramayu

Dewi Susanti : Kuwu Tegalmulya Sudah Jadi Tersangka Penggelapan, Saya Minta Ditahan

Ekonomi

Bupati Lucky Hakim Gandeng Kapolres dan Kapolda Demi Amankan Investasi di Indramayu