Suaradermayu.com – Pengosongan Graha Pers Indramayu (GPI) menuai berbagai reaksi dari kalangan pers lokal di Kabupaten Indramayu. Namun, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Indramayu, Ali Ma’nawi, menegaskan bahwa langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu adalah hal yang sah dan menjadi hak penuh pemerintah daerah. Pengosongan Graha Pers Indramayu Dinilai Sah oleh Ketua IWO
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ali Ma’nawi, atau yang akrab disapa Almak, seusai menghadiri rapat pengurus IWO pada Rabu, 18 Juni 2025. Rapat tersebut digelar di tengah mencuatnya diskursus publik seputar kebijakan penertiban Graha Pers Indramayu.
“Pengosongan gedung GPI itu adalah hak Pemkab Indramayu,” kata Almak kepada Suaradermayu.com, Rabu (18/5/2025)
Almak menjelaskan bahwa sejak awal, pengelolaan GPI merupakan hasil musyawarah bersama yang dilaksanakan pada tahun 2022. Dalam kesepakatan tersebut, Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) ditunjuk sebagai pengelola utama.
Tugas pengelolaan dijalankan oleh tiga struktur inti FKJI, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara. Namun menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2025, seluruh unsur pimpinan tersebut mengundurkan diri dari posisinya.
“Pengelola GPI yang telah disepakati itu mengundurkan diri kemarin, sebelum Lebaran,” jelas Almak.
Kondisi kekosongan tersebut, lanjutnya, menyebabkan tidak adanya legal standing secara administratif, karena tidak ada lagi pihak yang sah mewakili organisasi dalam mengelola fasilitas milik pemerintah daerah.
“Legal standing dari pengurus pengelola GPI itu sudah kosong. Maka, harus diambil alih oleh Pemda,” tegasnya.
“Jadi sekarang mau dikosongkan itu haknya Pemda, jadi wajar,” tambahnya.
Meski mendukung pengosongan gedung, Almak berharap agar langkah ini tidak hanya menjadi sebatas penertiban, tetapi dilanjutkan dengan penataan ulang fasilitas bagi organisasi profesi wartawan di Kabupaten Indramayu.
“Semoga dengan kebijakan ini, akan ada kebijakan baru yang memberi fasilitas lebih baik kepada organisasi profesi,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Indramayu melalui Surat Nomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 telah mengeluarkan perintah agar GPI yang terletak di Jalan MT Haryono, Sindang, segera dikosongkan.
Surat tersebut menyebutkan bahwa gedung perlu dikosongkan untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah, termasuk dalam mendukung pelaksanaan program-program pemerintahan.
“Dimohon saudara segera mengosongkan tempat termasuk properti dan kepemilikan barang di dalamnya paling lambat tanggal 23 Juni 2025,” demikian kutipan isi surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Aef Surahman.
Namun, kebijakan ini tidak diterima secara bulat oleh semua elemen pers. Beberapa pihak menyayangkan minimnya dialog terbuka sebelum keputusan pengosongan diberlakukan. Ada pula yang menyebut bahwa proses penarikan gedung dilakukan terlalu terburu-buru.
Meski demikian, pandangan IWO Indramayu yang diwakili oleh ketuanya memberikan sudut pandang berbeda. Pengosongan dianggap sebagai langkah administratif yang diperlukan dan memiliki landasan hukum, terutama setelah tidak adanya kepengurusan sah dari FKJI.
Polemik Pengosongan Graha Pers Indramayu menjadi cermin bahwa pengelolaan fasilitas publik oleh komunitas pers perlu dilakukan secara transparan dan terstruktur. Dukungan dari IWO Indramayu menandai bahwa tindakan Pemkab bukan tanpa dasar, namun harus diikuti dengan evaluasi tata kelola dan pemberdayaan organisasi wartawan secara kolektif dan adil.


























