Suaradermayu.com – Polemik perintah pengosongan Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu memunculkan perbedaan sikap tajam antara dua organisasi jurnalis utama di Indramayu, yakni Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).
Ketua PD IWO Indramayu, Ali Ma’nawi (Almak), menyatakan bahwa langkah Pemkab Indramayu mengambil kembali aset GPI merupakan tindakan yang sah secara hukum dan wajar secara administratif. IWO dan PJI Indramayu Berbeda Sikap Soal Graha Pers
Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan berbeda dari Ketua DPC PJI Indramayu, Muhammad Guntur, yang menilai keputusan tersebut terlalu tergesa dan tanpa dialog yang cukup dengan organisasi-organisasi wartawan yang selama ini aktif menempati gedung tersebut.
Menurut Almak, sejak awal pengelolaan GPI dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama pada tahun 2022. Saat itu, Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) ditunjuk sebagai pengelola, dengan struktur inti Dedi Mushasi (Ketua), Tomi Indra Priyanto (Sekretaris), dan seorang bendahara.
Namun, seluruh pengurus FKJI itu telah mengundurkan diri menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, menciptakan kekosongan dalam legal standing pengelolaan. “Legal standing dari pengurus pengelola GPI itu sudah kosong. Maka, harus diambil alih oleh Pemda,” tegas Almak kepada Suaradermayu.com, Rabu (18/6/2025).
“Jadi sekarang mau dikosongkan itu haknya Pemda, jadi wajar,” tambahnya.
Sikap IWO itu merujuk pada Surat Pemkab Indramayu Nomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Aef Surahman, menyatakan bahwa pengosongan gedung GPI diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan aset daerah, sekaligus mendukung pelaksanaan program-program pemerintahan.
“Dimohon saudara segera mengosongkan tempat termasuk properti dan kepemilikan barang di dalamnya paling lambat tanggal 23 Juni 2025,” demikian bunyi surat tersebut.
Menanggapi itu, Ketua PJI Indramayu, Muhammad Guntur, menyampaikan kritik tajam. Menurutnya, Pemkab seharusnya melakukan dialog terlebih dahulu dengan para penghuni GPI yang merupakan wartawan dari sekitar 20 organisasi dan komunitas berbeda.
“Pemda seharusnya mengajak rembukan dulu dengan teman-teman organisasi yang ada di GPI. Itu kan lebih bijak. Peruntukannya untuk apa? Agar lebih jelas. Jangan seperti mengusir orang yang tidak bayar kontrakan,” ujarnya kepada Suaradermayu.com.
Guntur juga menegaskan bahwa sejak awal, GPI merupakan bangunan kosong tanpa fasilitas memadai. Namun, para jurnalis secara mandiri menyekat, memperbaiki, dan menghidupkan bangunan tersebut agar layak dijadikan sekretariat bersama.
“Dulu waktu awal menempati belum ada apa-apa. Kami sekat-sekat sendiri agar bisa digunakan seperti kantor. Sekarang kalau disuruh pindah, ya perlu waktu dan biaya untuk membongkar semua itu. Seandainya ada musyawarah sebelumnya, tentu lebih baik,” ungkapnya.
Sikap IWO dan PJI Indramayu yang berbeda ini mencerminkan adanya ketegangan antara pentingnya legalitas administratif dan pengakuan atas kontribusi komunitas yang telah membangun GPI sebagai pusat kegiatan wartawan di Indramayu.
Di satu sisi, IWO melihat bahwa kekosongan kepengurusan FKJI sebagai alasan sah bagi Pemkab untuk mengambil tindakan. Di sisi lain, PJI merasa bahwa proses ini mengabaikan kerja keras para jurnalis yang telah memfungsikan GPI tanpa dukungan anggaran dari pemerintah.
Ketegangan ini membuka ruang penting untuk refleksi bersama: apakah kebijakan pengelolaan aset publik sudah inklusif? Dan bagaimana partisipasi masyarakat – dalam hal ini komunitas wartawan – bisa tetap dihargai?

























