Home / Indramayu / Peristiwa

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:40 WIB

IWO dan PJI Beda Sikap Soal Pengosongan Graha Pers Indramayu, Ada Apa?

Pemkab Indramayu minta pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu di Jl. MT Haryono Sindang Kabupaten Indramayu

Pemkab Indramayu minta pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu di Jl. MT Haryono Sindang Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Polemik perintah pengosongan Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu memunculkan perbedaan sikap tajam antara dua organisasi jurnalis utama di Indramayu, yakni Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).

Ketua PD IWO Indramayu, Ali Ma’nawi (Almak), menyatakan bahwa langkah Pemkab Indramayu mengambil kembali aset GPI merupakan tindakan yang sah secara hukum dan wajar secara administratif. IWO dan PJI Indramayu Berbeda Sikap Soal Graha Pers

Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan berbeda dari Ketua DPC PJI Indramayu, Muhammad Guntur, yang menilai keputusan tersebut terlalu tergesa dan tanpa dialog yang cukup dengan organisasi-organisasi wartawan yang selama ini aktif menempati gedung tersebut.

Menurut Almak, sejak awal pengelolaan GPI dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama pada tahun 2022. Saat itu, Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) ditunjuk sebagai pengelola, dengan struktur inti Dedi Mushasi (Ketua), Tomi Indra Priyanto (Sekretaris), dan seorang bendahara.

Baca juga  Iffan DPRD Indramayu Ungkap Detik-detik Tangkap Tangan Miras Rp 500 Juta di Ramadan Berujung Dilepas

Namun, seluruh pengurus FKJI itu telah mengundurkan diri menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, menciptakan kekosongan dalam legal standing pengelolaan. “Legal standing dari pengurus pengelola GPI itu sudah kosong. Maka, harus diambil alih oleh Pemda,” tegas Almak kepada Suaradermayu.com, Rabu (18/6/2025).

“Jadi sekarang mau dikosongkan itu haknya Pemda, jadi wajar,” tambahnya.

Sikap IWO itu merujuk pada Surat Pemkab Indramayu Nomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Aef Surahman, menyatakan bahwa pengosongan gedung GPI diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan aset daerah, sekaligus mendukung pelaksanaan program-program pemerintahan.

“Dimohon saudara segera mengosongkan tempat termasuk properti dan kepemilikan barang di dalamnya paling lambat tanggal 23 Juni 2025,” demikian bunyi surat tersebut.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Polisikan Kuwu Kedokan Agung, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 400 Juta

Menanggapi itu, Ketua PJI Indramayu, Muhammad Guntur, menyampaikan kritik tajam. Menurutnya, Pemkab seharusnya melakukan dialog terlebih dahulu dengan para penghuni GPI yang merupakan wartawan dari sekitar 20 organisasi dan komunitas berbeda.

“Pemda seharusnya mengajak rembukan dulu dengan teman-teman organisasi yang ada di GPI. Itu kan lebih bijak. Peruntukannya untuk apa? Agar lebih jelas. Jangan seperti mengusir orang yang tidak bayar kontrakan,” ujarnya kepada Suaradermayu.com.

Guntur juga menegaskan bahwa sejak awal, GPI merupakan bangunan kosong tanpa fasilitas memadai. Namun, para jurnalis secara mandiri menyekat, memperbaiki, dan menghidupkan bangunan tersebut agar layak dijadikan sekretariat bersama.

“Dulu waktu awal menempati belum ada apa-apa. Kami sekat-sekat sendiri agar bisa digunakan seperti kantor. Sekarang kalau disuruh pindah, ya perlu waktu dan biaya untuk membongkar semua itu. Seandainya ada musyawarah sebelumnya, tentu lebih baik,” ungkapnya.

Baca juga  Ledakan Petasan Terus Renggut Nyawa di Indramayu, LBH Ghazanfar Nilai Polisi Abai

Sikap IWO dan PJI Indramayu yang berbeda ini mencerminkan adanya ketegangan antara pentingnya legalitas administratif dan pengakuan atas kontribusi komunitas yang telah membangun GPI sebagai pusat kegiatan wartawan di Indramayu.

Di satu sisi, IWO melihat bahwa kekosongan kepengurusan FKJI sebagai alasan sah bagi Pemkab untuk mengambil tindakan. Di sisi lain, PJI merasa bahwa proses ini mengabaikan kerja keras para jurnalis yang telah memfungsikan GPI tanpa dukungan anggaran dari pemerintah.

Ketegangan ini membuka ruang penting untuk refleksi bersama: apakah kebijakan pengelolaan aset publik sudah inklusif? Dan bagaimana partisipasi masyarakat – dalam hal ini komunitas wartawan – bisa tetap dihargai?

Share :

Baca Juga

Indramayu

Lucky Sebut “Ngeri” Ditanya Soal Dugaan Penggerebekan Narkoba di Pendopo, Toni RM: Lebay

Ekonomi

Baru Dilantik, Lucky Hakim Langsung Cabut Peraturan Bupati yang Menghambat Investasi

Indramayu

Sang Perantau dari Jateng Ditemukan Meninggal di BDI Indramayu

Indramayu

Dr. Khalimi Bongkar Fakta Mengejutkan Usai Klarifikasi Anggi Noviah di BK DPRD Indramayu

Indramayu

Puting Beliung Sapu Dua Desa di Tukdana Indramayu, 23 Rumah Rusak dan Warga Saling Bantu Bersihkan Puing

Indramayu

Sirojudin Pertanyakan Ketidakadilan Pemkab Indramayu: Kenapa Hanya PDIP dan PPP, Golkar Tidak?

Indramayu

SMSI dan Berbagai Organisasi Pers Bersatu Rayakan Detik-Detik Proklamasi di Tugu Perjuangan Indramayu

Indramayu

Asep Kurniawan: Robiin Eks Anggota DPRD Indramayu Masih Disekap di Myanmar, Pemerintah Bekerja Keras untuk Penyelamatan