Suaradermayu.com – Keputusan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang mengeluarkan surat permintaan pengosongan Graha Pers Indramayu (GPI) pada 16 Juni 2025 menuai sorotan tajam dari kalangan wartawan. Surat bernomor 00.2.5/1700/BKAD yang ditujukan kepada berbagai organisasi pers tersebut berisi permintaan agar gedung GPI di Jl. MT Haryono, Sindang, segera dikosongkan paling lambat pada 23 Juni 2025.
Pemkab menyebutkan, pengosongan diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang akan digunakan mendukung pelaksanaan program-program pemerintah daerah. Namun, langkah tersebut dinilai terburu-buru dan tanpa komunikasi yang layak dengan para penghuni gedung.
“Dimohon saudara segera mengosongkan tempat termasuk properti dan kepemilikan barang di dalamnya paling lambat tanggal 23 Juni 2025,” demikian kutipan isi surat yang ditandatangani Sekertaris Daerah Aef Surahman.
Ketua DPC Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Indramayu, Muhammad Guntur, angkat bicara. Ia menyatakan bahwa Pemkab seharusnya melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan para organisasi wartawan yang sudah lama menempati Graha Pers Indramayu.
“Pemda seharusnya mengajak rembukan dulu dengan teman-teman organisasi yang ada di GPI. Itu kan lebih bijak. Peruntukannya untuk apa? Agar lebih jelas. Jangan seperti mengusir orang yang tidak bayar kontrakan. Di sini ada sekitar 20 organisasi dan komunitas wartawan,” kata Guntur kepada Suaradermayu.com, Selasa (17/6/2025).
Ia menyesalkan tindakan yang dinilai tergesa-gesa dan mengabaikan partisipasi para jurnalis yang telah berkontribusi membenahi gedung tersebut.
Menurut Guntur, ketika para wartawan pertama kali menempati GPI, bangunan itu dalam kondisi kosong tanpa fasilitas layak. Namun, atas inisiatif sendiri, mereka menyekat ruangan dan memperbaiki gedung agar bisa digunakan sebagai sekretariat bersama.
“Kami bicara soal GPI, khususnya ruangan PJI. Dulu waktu awal menempati belum ada apa-apa. Kami sekat-sekat sendiri agar bisa digunakan seperti kantor. Sekarang kalau disuruh pindah, ya perlu waktu dan biaya untuk membongkar semua itu. Seandainya ada musyawarah sebelumnya, tentu lebih baik,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti waktu pengosongan yang diberikan hanya enam hari sebagai waktu yang terlalu mepet dan tidak realistis.
“Suratnya diberi waktu sampai 23 Juni 2025. Cuma enam hari. Terus teman-teman wartawan ini mau pindah ke mana?” keluh Guntur.
Pihaknya berharap Pemkab Indramayu, khususnya di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin, bisa mengambil langkah yang lebih arif dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil kebijakan yang menyangkut mitra strategis seperti komunitas pers.
“Kami dari PJI berharap pemerintahan Lucky–Syaefudin bisa lebih bijak terhadap teman-teman media. Sekali lagi, ajaklah kami semua bicara, musyawarah atau berembuk. Jangan seperti inilah,” kata dia.
Guntur menambahkan bahwa pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Selama ini, keberadaan GPI telah menjadi pusat kegiatan jurnalistik yang mendukung keterbukaan informasi publik di Indramayu.
Pengosongan mendadak tanpa adanya dialog bisa menciptakan kesan buruk terhadap relasi antara pemerintah dan pers. Menurutnya, jika memang ada rencana penggunaan lain terhadap gedung tersebut, sudah sepatutnya ada komunikasi, sosialisasi, dan solusi yang adil bagi para wartawan.
Langkah Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk melakukan pengosongan Graha Pers Indramayu mendapat respons dari kalangan wartawan. Mereka meminta agar pemerintah lebih mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam setiap kebijakan publik yang menyangkut kepentingan bersama. Harapan besar disampaikan agar Pemkab bisa menunjukkan sikap bijak dan membangun kemitraan yang sehat dengan insan pers.

























