Suaradermayu.com – Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus 3 pengedar narkoba jenis sabu ketika hendak transaksi di Jalur Pantura di Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Mereka yang ditangkap adalah ZH (27), WW (47) dan T (21), ketiganya warga Kabupaten Subang. Barang bukti sabu 1,54 gram berhasil diamankan.
“Berawal dari adanya laporan masyarkat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalur Pantura. Setelah dilakukan penyelidikan kami mengamankan ZH dan T di pinggir jalan Desa Sukra, ” kata Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, Kamis (9/3/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Pelaku ZH mengaku bahwa sabu itu miliknya.
“Setelah dilakukan pengembangan barang bukti sabu itu diperoleh keterangan dari tersangka WW. Kami berhasil menangkap WW di kediamannya di Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang,” ungkap dia.
Dari penangkapan WW kembali polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket sabu yang disembunyikan di amplop berwarna putih.
“Dari keterangan tersangka WW sabu itu diperoleh dengan cara membeli ke tersangka BLEK warga Subang. Saat ini masih dalam pengejaran DPO,” katanya.
“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.


























