Suaradermayu.com – Genderang perang terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu terus digelorakan polisi. Sebanyak 11 orang pengedar narkoba di Indramayu ditangkap.
Sebelas pengedar ini ditangkap selama kurun waktu Februari 2023. Mereka ditangkap di berbagai tempat di Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan para tersangka tersebut diamankan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat dan juga hasil dari penyelidikan Satnarkoba Polres Indramayu.

Mereka terdiri dari 7 tersangka sebagai pengedar dan 4 tersangka lainnya berperan sebagai kurir.
” Dari sebelas tersangka, 9 di antaranya merupakan warga Kabupaten Indramayu, yakni R (33), N (24), AA (24), S (27), T (37), Y (36), T (32), D (32), dan GM (25). Sedangkan dua tersangka lainnya JJ (31) warga Jakarta Utara dan R warga Kota Aceh,” kata Fahri Siregar di Mapolres Indramayu, Selasa (14/3/2023).
Modus tersangka melakukan transaksi tidak bertatap muka langsung dengan pembeli. Tersangka menggunakan salah satu aplikasi chat memberi tahu pembeli di mana narkoba itu diletakan.
“Tersangka ini mengirimkan foto tempat meletakan narkoba dan juga titik koordinat tempat menaruh narkoba. Mereka menjual kepada siapa pun tanpa memandang kalangan,”jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut. Jenis dan ukuran narkoba pun berbeda.

“Kami bisa mengamankan barang bukti di antaranya, sabu-sabu seberat 23,2 gram, ganja 34,56 gram, obat keras tertentu sebanyak 19.272 butir, dan 106 butir psikotropika,” bebernya.
“Kemudian 8 unit telepon genggam, 2 unit sepeda motor, 2 buah timbangan digital, dan uang tunai Rp 1.495.000,” imbuhnya.