Suaradermayu.com – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) berhasil mendampingi Sugi Purnamawati (32), perempuan asal Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ke Polres Indramayu yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan oleh warga negara China.
Sugi menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Indramayu. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam, dengan pendampingan langsung dari SBMI dan SP.
Ketua DPC SBMI Indramayu, Akhmad Jaenuri, menyampaikan kepada awak media bahwa pemeriksaan terhadap korban dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan selesai pada pukul 23.00 WIB. Setelah pemeriksaan, korban langsung menerima Bukti Tanda Laporan (LP) dengan nomor LP/B/167/II/2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menggali keterangan korban terkait kronologi kejadian hingga kepulangannya ke kampung halaman. Akhmad Jaenuri menjelaskan bahwa kasus yang dialami Sugi memiliki kesamaan dengan kasus TPPO lainnya, di mana korban dijanjikan kehidupan yang lebih baik, tetapi justru mengalami kekerasan dan intimidasi.
Sementara itu, Novia Sari, S.H., staf advokasi dari Solidaritas Perempuan, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya melaporkan dua orang tersangka yang diduga sebagai perekrut dan agen di Indonesia. Kedua orang tersebut dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Andriyeni, S.H., penasihat hukum korban dari Solidaritas Perempuan, menegaskan bahwa perdagangan perempuan dengan modus pengantin pesanan merupakan kejahatan serius lintas negara. Laporan yang dibuat ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas para pelaku perdagangan orang.
Menurutnya, korban sering kali berada dalam posisi rentan dan terperdaya oleh janji kehidupan yang lebih baik. Namun, realitanya mereka justru mengalami kekerasan.
“Tipu muslihat dan iming-iming ini tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU No. 21 Tahun 2007,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perdagangan orang, terutama dengan modus pengantin pesanan, masih menjadi ancaman nyata bagi perempuan Indonesia. SBMI dan Solidaritas Perempuan terus berkomitmen untuk mendampingi korban serta mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku TPPO.


























