Suaradermayu.com – Satres Narkoba Polres Indramayu meringkus 9 pengedar dan 2 kurir narkoba, dalam kurun waktu satu bulan. Mereka ditangkap di 8 titik operasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Indramayu.
Operasi penangkapan tersebut meliputi, Kecamatan Kroya, Lelea, Sindang, Kandanghaur, Kedokanbunder, Sliyeg, Karangampel, dan Haeurgeulis.
“Selama pengungkapan kasus bulan Mei oleh Polres Indramayu, yang kita amankan 11 tersangka dari 9 kasus,” kata Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, Rabu (7/6/2023).
Menurut dia, dari penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 35,14 gram, ganja kering 28,30 gram, dan 497 butir pil koplo. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah timbangan digital dan 11 handphone.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya, yang berada di wilayah Indramayu,” kata AKBP Fahri Siregar.