Suaradermayu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Haurgeulis. Pelaku berinisial DI (25) dan DP (38) ditangkap pada Selasa malam (3/12/2024).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tatang Sunarya, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo terkait pemberantasan narkotika.
“Pengungkapan kasus ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas narkotika,” ungkap Tatang pada Kamis (5/12/2024).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu seberat 0,12 gram yang disembunyikan dalam bungkus korek api kayu serta ponsel milik tersangka DI. Berdasarkan interogasi awal, DI mengaku barang tersebut diperoleh dari DP.
Polisi kemudian menggerebek rumah DP dan menemukan dua paket sabu seberat 3,60 gram. “Interogasi terhadap DP mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang DPO yang identitasnya sudah kami ketahui,” tambah Tatang.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Indramayu untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tatang menegaskan komitmennya untuk memutus rantai peredaran narkoba di Indramayu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas narkotika di wilayah mereka.