Home / Edukasi

Rabu, 2 November 2022 - 19:44 WIB

Eks Calon Bupati Indramayu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Berita Bohong

Eks calon Bupati Indramayu Pilkada 2020 dilaporkan ke polisi

Eks calon Bupati Indramayu Pilkada 2020 dilaporkan ke polisi

Suaradermayu.com – Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Daerah Pemkab Indramayu, Arya Tenggara mengadukan mantan calon Bupati Indramayu Pilkada 2020, Muhamad Sholihin ke Polres Indramayu pada 9 Oktober 2022.

Melalui kuasa hukumnya, Toni RM menyampaikan, kliennya mengadukan Sholihin ke polisi karena diduga menyebarkan berita bohong adanya penggerebekan dan penangkapan kasus narkoba di Pendopo Indramayu.

” Ada dua konten yang disebarkan MS, Pertama bentuk rekaman suara yang dikirim ke seseorang yang isi rekaman suara itu seolah-olah ada penggerebekan narkoba di Pendopo Indramayu dengan barang bukti 3 kg sabu. Di dalam rekaman suara tersebut, disebutkan Bupati dan rekan-rekan sedang memakai (narkoba), itu tuduhan yang sadis, ” kata Toni RM, Rabu (12/10/2022).

Baca juga  Protes Banjir Rob, Warga Eretan Kandanghaur Bentangkan Spanduk di Tengah Banjir

Selanjutnya, kata Toni, konten yang kedua yaitu bentuk tulisan dikirimkan ke grup WA “Sedulur Dermayu” , yang isinya serupa  adanya penggerebekan narkoba di Pendopo Indramayu.

” Terkait dua konten tersebut yang disebarkan MS mengakibatkan marwah Pemda atau Bupati Indramayu jadi tercemar. Sehingga bagi orang yang percaya konten tersebut menjadi membenci dan menilai negatif, ” ujar dia.

Baca juga  Sang Pemburu Koruptor Kini Jadi Tersangka Korupsi: Hukum Akhirnya Menampar Jabatan

Toni mengatakan kasus yang ia adukan kini tengah ditangani oleh pihak Satreskrim Polres Indramayu. Toni menyebut ia sebelumnya telah mendampingi salah seorang saksi yang menerima penyebaran rekaman suara.

” Salah satu saksi yang menerima rekaman suara dari MS yaitu Serma (Purn) Efendi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Jumat (21/10/2022) lalu, ” ungkapnya, Selasa (1/11/2022).

Baca juga  Keluarga Putri Apriyani Akan Geruduk Polres Indramayu 22 September, Desak Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP

Toni menyebut pihaknya melaporkan MS yang diduga menyebarkan berita bohong terkait adanya penangkapan dan penggerebekan narkoba di Pendopo Indramayu agar ada kepastian hukum.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Rojimah membenarkan pihaknya menerima aduan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Ia mengaku pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

” Iya benar, masih lidik, ” ujarnya singkat, Selasa (2/11/2022).

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Hendak Transaksi di Jalur Pantura Indramayu, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap

Edukasi

Gagal Curi Motor, Pria di Indramayu Ketahuan Gara-Gara Jemuran Celana Jins

Edukasi

Polisi Tangkap Bandar Judi Togel di Indramayu

Edukasi

Polres Indramayu Bekuk Komplotan Maling Motor yang Sudah 13 Kali Beraksi

Edukasi

Kelabui Korban Minta Antar Karena Tidak Punya Ongkos, Warga Indramayu Diringkus Polisi

Edukasi

Jejak Bau Busuk Proyek Air Terjun Bojongsari Indramayu Terendus Kejaksaan, Sedot APBD Rp 94 Miliar

Edukasi

Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU, Ditahan di Kota Indramayu

Edukasi

Paralegal Diakui Negara, Ini Dasar Hukumnya dan Peran Pentingnya dalam Bantuan Hukum