Suaradermayu.com – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di Kabupaten Indramayu. Kali ini, modus yang digunakan adalah gembos ban. Kejadian berlangsung di Jalan Raya Widasari-Lelea, Blok Cibogor, Kecamatan Widasari, pada Kamis pagi (23/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menyampaikan bahwa insiden ini menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp200 juta.
“Kami bersama Tim Inafis Polres Indramayu dan Polsek Widasari langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Hillal, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.
Dari hasil penyelidikan awal, korban diketahui merupakan seorang agen BRILink. Pelaku diduga memanfaatkan momen ketika korban sedang lengah setelah ban kendaraannya kempis.
Polisi saat ini telah meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk mendalami kronologi peristiwa.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini segera terungkap,” tambah AKP Hillal.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus pencurian serupa yang memanfaatkan kelengahan korban, terutama di jalan raya.
“Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas AKP Hillal.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian Indramayu. Mereka berharap upaya cepat yang dilakukan dapat segera memberikan titik terang dan menangkap pelaku dalam waktu dekat.