Suaradermayu.com – Kader PDI Perjuangan Indramayu, Carkaya didampingi kuasa hukumnya menghadiri panggilan mediasi di Polres Indramayu. Dia dilaporkan Bupati Indramayu Nina Agustina ke polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Kedua pihak sebelumnya sudah dijadwalkan melakukan pertemuan untuk mediasi. Namun, dalam satu kesempatan yang ada, pertemuan mediasi tidak pernah terjadi. Bupati Nina satu kali berhalangan tidak hadir, yakni pada jadwal mediasi pertama hanya kuasa hukumnya Toni RM, SH mewakili mediasi tersebut.
Usai menjalani pertemuan mediasi kedua, Carkaya menjelaskan kepada awak media soal mediasi yang tengah diupayakan oleh penyidik Polres Indramayu.
“Kalau terkait mediasi kebetulan ibu bupati tidak hadir, yang hadir pak Toni. Menurut saya sih seharusnya (mediasi) tidak bisa diwakilkan,” kata Carkaya, Selasa (23/5/2023).
Menurut dia, persoalan berkaitan dengan pertemanan atau perkawanan dan hubungan sesama manusia, menurutnya bersedia jika diminta untuk mengajukan permohonan maaf kepada Bupati Indramayu. Namun, jika berkaitan tulisan yang diunggah media sosial dia menyebut hal itu persoalan lain.
“Kalau berbicara konten (postingan facebook yang dilaporkan) perdebatannya panjang. Namun, saya tegaskan kembali kalau terkait pertemanan sesama kita manusia tidak berat juga menurut saya untuk meminta maaf,”ujarnya.
Dia menjelaskan tulisan atau postingan yang diunggah di media sosial merupakan pembelajaran politik bagi masyarakat. Karena menurut dia, ruang-ruang publik itu selayaknya diisi sesuatu yang bernilai pemahaman tentang pendidikan politik.
“Yang saya tulis itu tentang kritik untuk pemerintah daerah, saat ini kebetulan dari partai saya sendiri (PDIP). Mungkin, persoalan disitu ada masalah komunikasi dan ada masalah yang perlu diselesaikan secara internal partai,” katanya.
Dia menyinggung sebelumnya DPD PDIP Jawa Barat telah memanggil Bupati Indramayu Nina Agustina untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Namun, Bupati Nina berhalangan hadir karena kondisi sedang sakit.
“Beliau tidak hadir, saya hadir. Beliau beralasan sedang sakit, tentu orang sakit tidak bisa dipaksakan untuk hadir,” ucapnya.
Disinggung terkait tulisan “Roti dan Sirkus” yang diunggah di media sosial dan dianggap mencemarkan nama baik Bupati Indramayu, Carkaya menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada ahli hukum untuk menilainya. Dia menegaskan tulisan itu untuk memberi masukan kepada pemerintah daerah.
“Kalau penafsiran pelapor dan penyidik terkait tulisan saya dianggap pidana, itu sah-sah saja. Saya sebagai warga negara yang baik tentu akan menjalani proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Carkaya, Hendra Irvan, SH menyampaikan, terkait pertemuan mediasi yang tengah diupayakan penyidik Polres Indramayu. Dia menyebut hasil mediasi hasilnya tidak ada titik temu.
“Mediasi barusan Beliau (Bupati Nina) tidak hadir Mas Toni yang mewakili. Hasil dadi mediasi tadi belum ada titik temu, karena memang Mas Toni juga harus berkomunikasi dengan kliennya terkait keterbukaan menangani mediasi,” kata Hendra.
Menurut dia, upaya penyidik mempertemukan kedua pihak untuk mediasi merujuk surat edaran Kapolri terkait penanganan kasus tersebut. Sebab, pihak penyidik memberikan ruang kepada kedua pihak terutama korban (pelapor) untuk hadir sendiri agar penyidik memfasilitasi pertemuan mediasi.
“Kami menghormati Mas Toni selaku kuasa hukum bupati agar menyampaikan hasil pertemuan barusan kepada kliennya. Meski nantinya putusan tergantung Ibu Nina sendiri,” ujarnya.
Kuasa hukum Bupati Indramayu, Toni RM, SH menjelaskan, kliennya berhalangan hadir karena adanya kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. Dia mengaku sebagai kuasa hukum mewakili kliennya hadir dalam pertemuan mediasi tersebut.
“Beliau ada kesibukan tersendiri. Makanya saya hadir mewakili ibu bupati, karena bagaimanapun juga saya sebagai pengacara ibu Nina ingin tahu apa yang ingin disampaikan Pak Carkaya dan kuasa hukumnya,” katanya.
Dia mengakui hasil pertemuan mediasi belum ada tidak titik temu. Selain itu, kata Toni, ada beberapa pesan dari terlapor dan kuasa hukumnya meminta dia menyampaikan kepada kliennya.
“Hasil pertemuan tadi memang tidak ada titik temu. Kenapa tidak ada titik temu? Tadi saya menanyakan Pak Carkaya soal tulisan yang diunggah itu, apakah Pak Carkaya merasa bersalah dengan tulisan tersebut, dia menjawab tidak merasa bersalah karena itu prinsip dia serta bagian kritik intelektual salah dan benar itu di pengadilan katanya,”terangnya.
Masih Toni menyampaikan, bahwa prinsip mediasi dalam persoalan kasus ini, sebelum upaya mediasi terlapor harus merasa bersalah dahulu kemudian dilakukan mediasi. Namun, persoalan ini pihak terlapor enggan mengakui bersalah sehingga hal ini menyebabkan tidak ada titik temu penyelesaian.
“Meski demikian, saya nanti akan menyampaikan pesan atau keinginan Pak Carkaya dan kuasa hukumnya untuk bertemu langsung dengan ibu Nina, karena kata Pak Hendra mungkin akan berbeda situasinya. Walau putusan nanti itu tergantung ibu Nina,” katanya.
Sekedar informasi, Bupati Indramayu Nina Agustina melaporkan akun Facebook (FB) Suryadi Carkaya ke Polres Indramayu.
Nina menuding nama baiknya sudah dicemarkan oleh postingan di media sosial yang diduga akun FB milik kader PDIP Indramayu, Carkaya.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/II/2023/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT, tanggal 23 Februari 2023 lalu. Kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Indramayu, diketahui sudah naik ke tahap penyidikan.