Home / Edukasi / Hukum / Terpopuler

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:56 WIB

Toni RM: Ujaran YouTuber Resbob terhadap Viking dan Sunda Bisa Dijerat UU ITE

Praktisi Hukum Toni RM berbincang dengan salah satu reporter usai mengisi program Trans TV, Sabtu (13/12/2025) malam.

Praktisi Hukum Toni RM berbincang dengan salah satu reporter usai mengisi program Trans TV, Sabtu (13/12/2025) malam.

Suaradermayu.com – Praktisi hukum Toni RM menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan di ruang publik, khususnya melalui media sosial, tidak lepas dari konsekuensi hukum. Hal tersebut disampaikannya usai dimintai keterangan oleh reporter Trans TV terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh konten kreator Resbob.

Dalam kapasitasnya sebagai praktisi hukum, Toni RM menjelaskan bahwa konten yang diduga diunggah Resbob dengan kata-kata bernada merendahkan terhadap Viking dan masyarakat Sunda berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

“Ucapan yang mengandung unsur penghinaan dapat dikenakan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan,” ujar Toni RM, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, menurut Toni, konten tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memuat unsur ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai enam tahun penjara.

Baca juga  Bapenda Indramayu Lakukan Pendataan Terhadap Wajib Pajak Baru

Toni menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghina identitas suku, komunitas, atau kelompok tertentu di ruang publik.

Video Viral Picu Reaksi Publik

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah potongan video siaran langsung Resbob beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut diambil saat yang bersangkutan tengah melakukan live streaming dari dalam mobil. Dalam tayangan itu, terdengar pernyataan bernada kasar yang kemudian dinilai merendahkan masyarakat Sunda serta pendukung Persib Bandung.

Baca juga  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani Ditunda, Keluarga dan Toni RM Kecewa, Desak Polisi Terapkan Pasal 430 KUHP

Video tersebut dengan cepat menyebar ke berbagai platform, seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Penyebaran masif ini memicu reaksi keras dari warganet, khususnya komunitas Sunda dan suporter Persib, yang menilai pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan di ruang publik.

Seiring viralnya video itu, banyak pengguna media sosial mengunggah ulang cuplikan tayangan disertai kritik dan penolakan. Diskusi pun berkembang luas di kolom komentar, menyoroti pentingnya etika, tanggung jawab, dan kesadaran hukum dalam bermedia sosial.

Polda Jabar Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait beredarnya konten digital yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian. Konten tersebut diduga dibuat oleh YouTuber Resbob, yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus.

Baca juga  Kejaksaan Indramayu Perpanjang Status Tahanan Kota Panji Gumilang

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa aparat kepolisian telah memasuki tahap awal penanganan perkara dengan melakukan penelusuran terhadap akun yang digunakan terlapor.

“Kami sudah melakukan analisis dan pemetaan awal terhadap akun yang diduga memuat ujaran kebencian, dan saat ini proses penyelidikan sudah berjalan,” ujar Hendra di Bandung, Jumat (12/12/2025).

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan serta bahan pendukung guna menentukan langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kejati Jabar Jebloskan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu ke Rutan Kebonwaru

Terpopuler

Puluhan Kiai Pesantren di Jabar Ngaku Ditipu Program MBG

Terpopuler

Ramai Disorot, RSUD Indramayu Akhirnya Beri Klarifikasi Pasien BPJS PBI Dipulangkan dari UGD

Terpopuler

Pernikahan Anak di Indramayu Turun, PA Apresiasi Upaya Pencegahan

Kriminalitas

DPR RI Minta Majelis Hakim Hadirkan Penyidik Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu ke Muka Persidangan

Indramayu

Modus Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu: Rekayasa Data Siswa SD–SMP untuk Cairkan Dana

Edukasi

Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Indramayu

Terpopuler

Aksi Unjuk Rasa Tewasnya “Mahsa Amini” di Iran, Puluhan Orang Meninggal