Home / Edukasi / Hukum / Terpopuler

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:56 WIB

Toni RM: Ujaran YouTuber Resbob terhadap Viking dan Sunda Bisa Dijerat UU ITE

Praktisi Hukum Toni RM berbincang dengan salah satu reporter usai mengisi program Trans TV, Sabtu (13/12/2025) malam.

Praktisi Hukum Toni RM berbincang dengan salah satu reporter usai mengisi program Trans TV, Sabtu (13/12/2025) malam.

Suaradermayu.com – Praktisi hukum Toni RM menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan di ruang publik, khususnya melalui media sosial, tidak lepas dari konsekuensi hukum. Hal tersebut disampaikannya usai dimintai keterangan oleh reporter Trans TV terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh konten kreator Resbob.

Dalam kapasitasnya sebagai praktisi hukum, Toni RM menjelaskan bahwa konten yang diduga diunggah Resbob dengan kata-kata bernada merendahkan terhadap Viking dan masyarakat Sunda berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

“Ucapan yang mengandung unsur penghinaan dapat dikenakan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan,” ujar Toni RM, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, menurut Toni, konten tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memuat unsur ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai enam tahun penjara.

Baca juga  Pengusaha Muda Indramayu Setor Zakat Perusahaan Rp300 Juta ke Baznas

Toni menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghina identitas suku, komunitas, atau kelompok tertentu di ruang publik.

Video Viral Picu Reaksi Publik

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah potongan video siaran langsung Resbob beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut diambil saat yang bersangkutan tengah melakukan live streaming dari dalam mobil. Dalam tayangan itu, terdengar pernyataan bernada kasar yang kemudian dinilai merendahkan masyarakat Sunda serta pendukung Persib Bandung.

Baca juga  100 Hari Kerja, Lucky Hakim–Syaefudin Tuntaskan Plt Kepala Sekolah di Indramayu

Video tersebut dengan cepat menyebar ke berbagai platform, seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Penyebaran masif ini memicu reaksi keras dari warganet, khususnya komunitas Sunda dan suporter Persib, yang menilai pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan di ruang publik.

Seiring viralnya video itu, banyak pengguna media sosial mengunggah ulang cuplikan tayangan disertai kritik dan penolakan. Diskusi pun berkembang luas di kolom komentar, menyoroti pentingnya etika, tanggung jawab, dan kesadaran hukum dalam bermedia sosial.

Polda Jabar Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait beredarnya konten digital yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian. Konten tersebut diduga dibuat oleh YouTuber Resbob, yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus.

Baca juga  Viral! Oknum Guru di Indramayu Diduga Bully Murid Karena Tunggakan LKS, Pihak Sekolah Minta Maaf

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa aparat kepolisian telah memasuki tahap awal penanganan perkara dengan melakukan penelusuran terhadap akun yang digunakan terlapor.

“Kami sudah melakukan analisis dan pemetaan awal terhadap akun yang diduga memuat ujaran kebencian, dan saat ini proses penyelidikan sudah berjalan,” ujar Hendra di Bandung, Jumat (12/12/2025).

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan serta bahan pendukung guna menentukan langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

KPK Beberkan Fakta Kelam: Uang Politik Jadi Pintu Masuk Korupsi di Pemerintahan Daerah

Terpopuler

Bulog Targetkan Serap 45 Ribu Ton Gabah dari Petani Indramayu

Hukum

Toni RM Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Oknum Polres Kutai Timur dalam Kasus Narkoba Feri

Hukum

Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Dipaksa Makan Dagangannya: Babinsa Akhirnya Ditahan

Terpopuler

Petugas Damkar Indramayu Bantu Warga Pasang Tabung Gas Elpiji yang Tak Menyala

Hukum

KPK Soroti Alih Fungsi Lahan Ilegal di Jabar: Dari Korupsi hingga Bencana Ekologis

Terpopuler

Sosok Buya Syakur di Mata Ketua NU Indramayu

Edukasi

Polisi Indramayu Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Obat Berhasil Disita