Home / Terpopuler / Hukum

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:53 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin dan Hanif Dhakiri Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan memanggil dua mantan Menteri Tenaga Kerja, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Hanif Dhakiri, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca Juga : Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Diusut KPK, Ada Indikasi Permainan di Kemenag?

Langkah ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan dua mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, yaitu Maria Magdalena dan Nur Nadlifah, pada Selasa (15/7/2025).

“Semua terbuka kemungkinan karena penyidik tentu masih melakukan penyidikan. Baik dari praktik dugaan pemerasan pada era saat ini, maupun potensi praktik serupa yang terjadi pada era sebelumnya. Tentu hal itu sangat terbuka,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Baca juga  VIRAL! MBG di RA Indramayu Hanya Tirisan Ubi dan Apel, Pengacara Toni RM Desak Klarifikasi SPPG

Delapan ASN Kemenaker Sudah Jadi Tersangka

Kasus dugaan pemerasan ini menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka pada 5 Juni 2025 lalu. Mereka adalah:

1. Suhartono

2. Haryanto

3. Wisnu Pramono

4. Devi Anggraeni

5. Gatot Widiartono

6. Putri Citra Wahyoe

7. Jamal Shodiqin

8. Alfa Eshad

Menurut KPK, para tersangka diduga menerima uang dari pihak pemohon RPTKA sebagai bentuk “pelicin” agar proses perizinan dapat dipercepat.

Baca Juga : Gembong Mafia Minyak Terungkap: MAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di SKK Migas dan Petral

RPTKA, Syarat Wajib bagi Tenaga Kerja Asing

RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan sebelum dapat mengajukan izin kerja dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing (TKA). Tanpa dokumen ini, seluruh proses legalisasi TKA bisa terhambat.

Baca juga  Bawaslu Indramayu Gamang Selidiki Video Viral Cabup Nina Kumpulkan Para Kuwu?

“Jika RPTKA tidak diterbitkan tepat waktu, maka akan timbul denda administratif sebesar Rp1 juta per hari kepada tenaga kerja asing tersebut,” jelas KPK.

Situasi inilah yang kemudian membuka celah terjadinya praktik pemerasan. Para pemohon merasa terpaksa memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu demi mempercepat proses penerbitan dokumen.

Dugaan Praktik Terjadi Sejak Era Cak Imin

KPK menyebutkan bahwa dugaan praktik pemerasan ini tidak hanya terjadi di masa pemerintahan saat ini, tetapi juga ditengarai telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, berlanjut ke era Hanif Dhakiri (2014–2019), dan terus berlanjut hingga masa kepemimpinan Menteri Ida Fauziyah (2019–2024).

Baca juga  PDAM Indramayu Sumbang Pendapatan Daerah Rp 3.7 Miliar

Meski belum ada penetapan tersangka dari kalangan pejabat tingkat menteri, keterlibatan nama-nama besar seperti Cak Imin dan Hanif Dhakiri memperkuat dimensi politik dari kasus ini. Terlebih keduanya merupakan tokoh sentral di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pernah menempati posisi strategis dalam kabinet.

Baca Juga : Bawaslu Indramayu Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 20 M

Masih Tahap Pengembangan, Belum Ada Penetapan terhadap Mantan Menteri

KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum menetapkan Cak Imin maupun Hanif Dhakiri sebagai tersangka. Namun, penyidik membuka peluang pemanggilan keduanya sebagai saksi guna mendalami lebih lanjut kemungkinan keterlibatan langsung ataupun pembiaran sistemik yang terjadi selama masa jabatan masing-masing.

Langkah KPK ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang berharap agar pengusutan kasus ini tidak tebang pilih, dan mampu membongkar praktik mafia perizinan di instansi pemerintah.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Polytama Gandeng SDM Lokal untuk Pembangunan Jetty dan Propylene Storage Tank di Indramayu

Indramayu

Modus Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu: Rekayasa Data Siswa SD–SMP untuk Cairkan Dana

Terpopuler

Bupati Indramayu Sebut Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Langgar Putusan MK

Terpopuler

Jaksa Agung Diganjar Pin Emas SMSI di Konvensi Nasional 2025: Komitmen Tegakkan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Daerah

Gebrakan Dedi Mulyadi! Lulusan SD Bisa Kerja di Pemerintah, Tenaga Teknis Digaji Rp4,2 Juta

Hukum

LBH Ghazanfar: Wakil Ketua DPRD Indramayu Ikut Paraf Tunjangan Perumahan, Siap-siap Masuk Bui

Terpopuler

PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM

Edukasi

Polisi Indramayu Tangkap Pengedar Obat Terlarang, 4.900 Butir Obat Disita