Suaradermayu.com – Pernyataan kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang mengajak masyarakat untuk tidak lagi bekerjasama dengan media, menuai gelombang protes keras dari ratusan insan pers di wilayah Bekasi Raya.
Ratusan wartawan, pimpinan redaksi, pengusaha media, hingga tokoh masyarakat berkumpul dalam Dialog Pers di Saung Jajaka, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/7/2025). Mereka menuntut KDM segera memberikan klarifikasi resmi atas pernyataan yang dinilai melecehkan peran pers sebagai pilar demokrasi.
“Media adalah corong masyarakat. Beda dengan media sosial yang sifatnya personal. Produk jurnalistik memiliki pertanggungjawaban hukum,” tegas Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, saat membuka dialog.
Doni menyayangkan pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi yang disampaikan secara terang-terangan di hadapan publik dan viral di media sosial. Menurutnya, ucapan itu mencederai martabat insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam penyebaran informasi.
“Statemen beliau tidak mencerminkan sosok pemimpin berjiwa besar. Jangan karena alasan efisiensi anggaran lalu menyudutkan peran media,” sambung Doni, yang juga Direktur Media Mitranews.net.
Ia menegaskan, justru masyarakat perlu diedukasi tentang perbedaan antara informasi dari media profesional dan konten media sosial yang kerap tanpa verifikasi.
Senada dengan Doni, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, mengajak insan pers tetap bersikap profesional, namun tidak tinggal diam terhadap narasi yang dianggap menyesatkan publik.
“Kita tidak sedang baper. Kita menjaga marwah profesi jurnalis. Kalau narasi seperti itu dibiarkan, publik bisa salah kaprah,” ujar Ade, yang juga Direktur Media Fakta Hukum.
Ade mengingatkan seluruh wartawan di Kabupaten dan Kota Bekasi agar tetap menjaga solidaritas dan tidak terprovokasi.
Sementara itu, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Raja Tua, menegaskan pernyataan sikap insan pers Bekasi lahir dari panggilan moral.
“Kami bukan musuh negara. Media adalah mitra bangsa. Kritik kami bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk membangun,” tegasnya.
Dialog Pers tersebut dihadiri sejumlah organisasi pers dan komunitas media di Bekasi Raya, antara lain SMSI, PWI, AWIBB, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Komunitas Sosial Media Indonesia (KOSMI), Forum Hari Ini (FHI), serta ratusan wartawan dan pemilik media.
Hadir pula tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, Ketua Umum Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara, HK Damin Sasa, dan Presiden Facebooker, Ebong Hermawan.
Kedua tokoh tersebut turut memberikan pandangan dan mengingatkan Gubernur Jabar agar menghormati peran pers sebagai salah satu tiang penyangga demokrasi.
Acara berlangsung tertib dan damai, dipandu oleh pengurus SMSI Bekasi, Suryo Sudharmo dan Paulus Simalango.
Lima Poin Pernyataan Sikap Insan Pers Bekasi Raya:
A. Menegaskan Fungsi Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Media adalah pilar keempat demokrasi, bukan sekadar pelengkap seremoni pemerintah.
Wartawan bukan buzzer, pers bukan alat promosi.
Tanpa media, publik kehilangan kontrol terhadap kekuasaan.
B. Menolak Stigma “Media Tak Diperlukan”
Pernyataan KDM soal media tak perlu, cukup medsos, adalah bentuk pengerdilan profesi wartawan.
Mendesak klarifikasi resmi dan penghormatan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.
C. Media Sosial Tak Bisa Gantikan Pers
Medsos tak punya redaksi, tak ada sistem verifikasi, dan tak tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.
Pers hadir dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
D. Membangun Narasi Sinergi Media–Pemerintah–Masyarakat
Pers bukan anti pemerintah, tapi mitra strategis penyebaran informasi publik.
Didorong pola kerja sama sehat, bukan transaksional.
E. Memperkuat Solidaritas dan Martabat Profesi Wartawan
Media di Bekasi harus bersatu, tidak saling melemahkan.
Jangan beri celah pihak luar memecah komunitas pers.
Insan pers Bekasi Raya berharap, pernyataan kontroversial Gubernur Dedi Mulyadi segera diklarifikasi demi menjaga hubungan baik antara pemerintah dan media, serta menjaga marwah profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi yang independen. (***)























