Suaradermayu.com – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu dengan agenda putusan terhadap Terdakwa Ririn Rifanto dijadwalkan pada Rabu, 8 Juli 2026.
“Sebelum kita memprediksi putusan hakim terhadap Terdakwa Ririn Rifanto, kita bedah terlebih dahulu putusan Terdakwa Priyo Bagus Setiawan,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah.
Pahmi Alamsah menyampaikan bahwa dalam pertimbangan hukum pada putusan Terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Majelis Hakim menerapkan Pasal 237 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mempertimbangkan keterangan saksi Ririn Rifanto pada putusan Terdakwa Priyo.
Menurutnya, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan memang saling menjadi saksi dalam kasus pembunuhan ini dengan berkas perkara terpisah, namun keduanya tidak disumpah. Sehingga karena keduanya tidak disumpah, maka tidak menjadi alat bukti dalam perkara ini, kecuali ada persesuaian keterangannya dengan saksi lain yang disumpah.
“Berdasarkan Pasal 237 ayat (6) KUHAP: Keterangan saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti jika keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah,” jelasnya.
Menurut Pahmi, keterangan saksi Ririn pada putusan Terdakwa Priyo hanya ada 3 (tiga) saksi yang keterangannya sesuai dengan saksi lain yang disumpah, yaitu:
1. Saksi Cariwan, pegawai Hotel Adis Syariah. Sesuai dengan keterangan saksi Ririn bahwa Terdakwa dan saksi Ririn menginap di Hotel Adis Syariah Jatibarang dengan mengendarai mobil sedan milik korban.
2. Saksi Sutikno, juga pegawai Hotel Adis Syariah. Sesuai dengan keterangan saksi Ririn bahwa Terdakwa dan saksi Ririn menginap di Hotel Adis Syariah Jatibarang dengan mengendarai mobil sedan milik korban.
3. Saksi Shella Sylvia Devi, mantan istri saksi Ririn. Sesuai dengan keterangan saksi Ririn bahwa Terdakwa Priyo dan saksi Ririn berada di rumah korban saat saksi Shella bertelepon dengan saksi Ririn.
“Dari keterangan saksi Cariwan dan Sutikno hanya didapat keterangan bahwa Terdakwa Priyo bersama saksi Ririn mengendarai mobil sedan milik korban. Dan dari keterangan saksi Shella didapat bahwa Terdakwa bersama saksi Ririn berada di TKP rumah korban sebelum dan sesudah pembunuhan, tidak menunjukkan bahwa Terdakwa melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Pertanyaannya, kenapa Terdakwa Priyo dinyatakan terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana?
“Karena Terdakwa Priyo mengakui semua alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahkan mengakui palu besi adalah miliknya, ia yang memotong gagang palu tersebut atas petunjuknya ke saksi Anton Sudanto dari Bengkel Las, mengakui mengambil cangkul, mengakui menguburkan jenazah, mengakui membuang palu besi, hingga mengakui menggotong jenazah korban Budi Awaludin dari toko ke dalam mobil pikap bersama saksi Ririn,” katanya.
Meski Priyo menuduhkan seluruh perbuatan pembunuhan itu kepada saksi Ririn, namun karena Terdakwa Priyo mengakui kebenaran semua alat bukti yang diajukan JPU, maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa Priyo terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan saksi Ririn Rifanto.
Lalu bagaimana dengan putusan Ririn Rifanto?
Menurut Pahmi, jika dilihat dari pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan Priyo, Ririn Rifanto seharusnya juga dinyatakan terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan JPU.
“Namun Majelis Hakim terganjal dengan Pasal 237 ayat (6) KUHAP. Kenapa? Karena Ririn tidak mengakui melakukan pembunuhan, mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan, serta menolak semua alat bukti yang diajukan JPU terkait pembunuhan, seperti rekaman CCTV bengkel yang menuduhnya menggotong jenazah dari toko ke dalam mobil pikap,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pahmi menyampaikan bahwa dari keterangan 21 orang saksi pun tidak ada satu pun yang mengarah pada keterlibatan Ririn dalam melakukan pembunuhan.
“Hanya ada sidik jari Ririn yang ditemukan di pintu geser dan pada botol semprotan serangga di dalam rumah korban. Itu pun tidak menunjukkan Ririn melakukan pembunuhan, melainkan hanya membuktikan bahwa Ririn pernah berada di lokasi kejadian di rumah korban,” ujarnya.
“Hanya dari keterangan saksi Priyo yang menerangkan bahwa Ririn melakukan pembunuhan,” sambungnya.
Menurutnya, karena saksi Priyo memberikan keterangan tanpa disumpah, maka Hakim hanya dapat mempertimbangkan bagian keterangan Priyo yang sesuai dengan keterangan saksi lain yang disumpah, yaitu:
1. Saksi Cariwan, pegawai Hotel Adis Syariah. Sesuai dengan keterangan saksi Priyo bahwa Terdakwa Ririn dan saksi Priyo menginap di Hotel Adis Syariah Jatibarang dengan mengendarai mobil sedan milik korban.
2. Saksi Sutikno, juga pegawai Hotel Adis Syariah. Sesuai dengan keterangan saksi Priyo bahwa Terdakwa Ririn dan saksi Priyo menginap di Hotel Adis Syariah Jatibarang dengan mengendarai mobil sedan milik korban.
3. Saksi Shella Sylvia Devi, mantan istri Terdakwa Ririn. Sesuai dengan keterangan saksi Priyo bahwa Terdakwa Ririn dan saksi Priyo berada di rumah korban saat saksi Shella bertelepon dengan Terdakwa Ririn.
Pahmi menyampaikan bahwa keterangan saksi Priyo lainnya yang menuduh atau menerangkan bahwa Terdakwa Ririn merencanakan pembunuhan pada 24 Agustus 2025, meminjam palu besi kepada saksi Priyo, menyuruh memotong gagang palu besi, membunuh Budi Awaludin di tokonya, membunuh H. Sachroni, Euis, Ratu, dan Bella, menyuruh saksi Priyo membuang palu besi, menyuruh mengambil cangkul, menyuruh mengambil uang di layanan BRILink, menyuruh membuat spanduk bertuliskan rumah korban dalam pengawasan bank, serta mengajak saksi Priyo melarikan diri.
“Itu semua merupakan keterangan atau tuduhan saksi Priyo terhadap Terdakwa Ririn. Saksi lain yang disumpah tidak mengetahui hal-hal yang diterangkan oleh saksi Priyo, sehingga tidak ada persesuaian keterangan dengan saksi lain yang disumpah,” katanya.
Dengan demikian, keterangan saksi Priyo yang tidak memiliki persesuaian dengan keterangan saksi lain yang disumpah itu tidak dapat dijadikan sebagai tambahan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 237 ayat (6) KUHAP.
“Yang dapat dijadikan tambahan alat bukti hanyalah bagian keterangan saksi Priyo yang sesuai dengan keterangan 3 orang saksi yang disumpah, yaitu saksi Cariwan, Sutikno, dan Shella,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pahmi menegaskan bahwa bukti elektronik berupa rekaman CCTV bengkel serta bukti surat hasil pemeriksaan laboratorium forensik hanya menyatakan bahwa benda yang terlihat digotong adalah suatu benda tertentu. Agar dapat dipastikan bahwa benda itu adalah jenazah, bukti tersebut harus didukung oleh alat bukti lain. Lalu siapa yang dapat menerangkan bahwa benda itu adalah jenazah? Hanya saksi Priyo.
“Cuma masalahnya, saksi Priyo tidak memberikan keterangan di bawah sumpah, sehingga harus didukung oleh keterangan saksi lain yang disumpah yang menyatakan bahwa benda yang digotong itu adalah jenazah korban Budi Awaludin. Apakah ada saksi lain yang demikian? Tidak ada saksi lain selain Priyo,” jelasnya.
Atas dasar hal tersebut, alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Terdakwa Ririn dalam melakukan pembunuhan belum diperoleh secara sah menurut hukum, sehingga tindak pidana yang didakwakan JPU terhadap Terdakwa Ririn tidak terbukti secara hukum.
“Berdasarkan Pasal 244 ayat (2) KUHAP diatur bahwa dalam hal Hakim berpendapat, berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, bahwa tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa diputus bebas,” katanya.
Kecuali jika Hakim memaksakan untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Ririn semata-mata karena adanya 5 orang korban yang meninggal dunia atau dengan pertimbangan menghormati lembaga lain, meskipun hal itu terganjal oleh ketentuan Pasal 237 ayat (6) KUHAP — itu adalah hal lain.
“Namun jika hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan, maka keyakinan Hakim harus diperoleh dari alat bukti yang memenuhi syarat sebagaimana dipersyaratkan oleh KUHAP,” pungkasnya.

























