Home / Daerah

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:10 WIB

Pemprov Jabar Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Tujuannya Bikin Penasaran!

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/5/2025)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/5/2025)

Suaradermayu.com Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi peserta didik, yang berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini mulai diterapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK, yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.

Baca Juga : Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim karena Kirim Anak ke Barak

Kebijakan tersebut mengatur bahwa peserta didik dilarang berkegiatan di luar rumah selama jam malam kecuali dalam kondisi darurat atau mengikuti kegiatan resmi yang diketahui orang tua. Tujuannya adalah membentuk generasi Panca Waluya—yakni generasi yang sehat jasmani dan rohani, kuat iman, berilmu, berdaya saing, dan berbudi pekerti luhur.

“Peserta didik dilarang berkegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting seperti kegiatan sekolah, keagamaan, sosial, atau keadaan darurat dengan sepengetahuan orang tua,” tegas Gubernur Dedi dalam SE tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab dan Pemkot diminta ikut terlibat aktif dalam pengawasan dan pembinaan di wilayah masing-masing. Para kepala daerah diminta berkoordinasi dengan aparat kecamatan, kelurahan, dan satuan pendidikan dasar. Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan mengoordinasikan sekolah menengah dan satuan pendidikan khusus.

Baca juga  Kasus Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil: Tim Kuasa Hukum Lisa Mariana Ungkap Awal Pertemuan dan Kehamilan

Kegiatan malam yang masih diperbolehkan di antaranya adalah pengajian, lomba akademik, atau kegiatan sosial yang mendapatkan izin atau pendampingan langsung dari orang tua/wali. Pemerintah menekankan bahwa izin dan pengawasan keluarga adalah kunci utama dalam pengecualian aturan ini.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Sekolah Jual LKS dan Seragam, Tegas Soal Pungutan Liar

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jabar akan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk memastikan kebijakan ini berjalan sinergis dengan sekolah-sekolah keagamaan dan madrasah. Pemerintah daerah juga diimbau mengoptimalkan Forum Anak, Satpol PP, dan tokoh masyarakat untuk edukasi dan pengawasan kebijakan.

Baca juga  Kesaksian Warga Ungkap Tragedi 5 Jenazah di Indramayu, Bau Busuk Muncul dari Pohon Nangka

Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar orang tua menyambut baik aturan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak mereka dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, hingga potensi kejahatan jalanan.

Namun, beberapa kalangan meminta agar penerapannya tidak represif dan tidak dijadikan alat razia sembarangan, terutama terhadap anak-anak yang sedang menjalani kegiatan produktif atau keagamaan pada malam hari.

“Kami mendukung jika memang tujuannya untuk melindungi anak, tapi jangan sampai anak kami yang pulang dari pesantren malah ditangkap atau diintimidasi,” ujar Sri Wulandari, salah satu orang tua siswa di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga : Dedi Mulyadi Hapus PR, Siswa Wajib Masuk Sekolah Pagi!

Pemprov Jabar menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan pelajar, melainkan langkah preventif untuk menciptakan ekosistem pendidikan dan sosial yang sehat. Dinas Pendidikan akan terus melakukan sosialisasi secara bertahap di tiap kabupaten/kota.

Baca juga  Divisi Propam Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Toni RM Terkait Dugaan Obstruction of Justice Penyidik PPA

Pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Dr. Bambang Setiawan, menilai kebijakan ini berani dan perlu diawasi implementasinya. “Kalau pengawasannya melibatkan masyarakat dan tidak represif, ini bisa jadi kebijakan pendidikan yang berdampak besar,” katanya.

Istilah Panca Waluya yang menjadi dasar filosofi kebijakan ini merupakan visi pembangunan karakter peserta didik di Jawa Barat. Pemprov Jabar ingin mencetak generasi yang:

1. Sehat jasmani dan rohani

2. Kuat iman dan takwa

3. Berilmu dan melek teknologi

4. Berdaya saing secara global

5. Berbudi pekerti luhur

 

Kebijakan jam malam dianggap sebagai salah satu strategi mendukung visi ini, terutama dalam mengurangi paparan negatif dari aktivitas malam hari yang rawan pengaruh buruk.

Kesimpulan

Kebijakan jam malam bagi pelajar ini menunjukkan langkah serius Pemprov Jawa Barat dalam memperkuat karakter dan perlindungan anak. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan aktif masyarakat. Jika diterapkan secara bijak dan tidak mengekang, kebijakan ini berpotensi menjadi model percontohan nasional dalam pembangunan generasi muda yang berkualitas.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

PBNU Sepakat Gelar Muktamar Bersama 2026, Ulama Tekankan Islah NU

Daerah

Gadis Cerdas Asal Cirebon Nyaris Bunuh Diri karena Biaya Sekolah Mahal

Daerah

Dedi Mulyadi Perpanjang Pengampunan Pajak Kendaraan di Jabar, Catat Batas Waktunya!

Sorotan

Ono Surono Saksikan Langsung KPK Geledah Rumahnya Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi

Daerah

BNSP Dorong Pemkab Indramayu Perluas Sertifikasi Pekerja Migas, SDM Lokal Harus Tersertifikasi dan Berdaya Saing

Daerah

Pemprov Jabar Setop BPMU, Sekolah Swasta Tak Terima Bantuan Lagi Mulai 2026

Daerah

Pemprov Jabar Siapkan Rp5 Miliar untuk Pilwu Digital di 139 Desa Indramayu

Daerah

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi, Kejati Jabar Tahan Sekwan dan Tetapkan Wakil Ketua sebagai Tersangka