Home / Daerah

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:10 WIB

Pemprov Jabar Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Tujuannya Bikin Penasaran!

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/5/2025)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/5/2025)

Suaradermayu.com Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi peserta didik, yang berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini mulai diterapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK, yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.

Baca Juga : Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim karena Kirim Anak ke Barak

Kebijakan tersebut mengatur bahwa peserta didik dilarang berkegiatan di luar rumah selama jam malam kecuali dalam kondisi darurat atau mengikuti kegiatan resmi yang diketahui orang tua. Tujuannya adalah membentuk generasi Panca Waluya—yakni generasi yang sehat jasmani dan rohani, kuat iman, berilmu, berdaya saing, dan berbudi pekerti luhur.

“Peserta didik dilarang berkegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting seperti kegiatan sekolah, keagamaan, sosial, atau keadaan darurat dengan sepengetahuan orang tua,” tegas Gubernur Dedi dalam SE tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab dan Pemkot diminta ikut terlibat aktif dalam pengawasan dan pembinaan di wilayah masing-masing. Para kepala daerah diminta berkoordinasi dengan aparat kecamatan, kelurahan, dan satuan pendidikan dasar. Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan mengoordinasikan sekolah menengah dan satuan pendidikan khusus.

Baca juga  Guru PAUD Belum Terima Insentif, Disdikbud Indramayu Janji Cair Minggu Ini

Kegiatan malam yang masih diperbolehkan di antaranya adalah pengajian, lomba akademik, atau kegiatan sosial yang mendapatkan izin atau pendampingan langsung dari orang tua/wali. Pemerintah menekankan bahwa izin dan pengawasan keluarga adalah kunci utama dalam pengecualian aturan ini.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Sekolah Jual LKS dan Seragam, Tegas Soal Pungutan Liar

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jabar akan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk memastikan kebijakan ini berjalan sinergis dengan sekolah-sekolah keagamaan dan madrasah. Pemerintah daerah juga diimbau mengoptimalkan Forum Anak, Satpol PP, dan tokoh masyarakat untuk edukasi dan pengawasan kebijakan.

Baca juga  Jual Obat Terlarang di Rumah Kos, Wanita Ini Diciduk Polisi Indramayu

Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar orang tua menyambut baik aturan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak mereka dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, hingga potensi kejahatan jalanan.

Namun, beberapa kalangan meminta agar penerapannya tidak represif dan tidak dijadikan alat razia sembarangan, terutama terhadap anak-anak yang sedang menjalani kegiatan produktif atau keagamaan pada malam hari.

“Kami mendukung jika memang tujuannya untuk melindungi anak, tapi jangan sampai anak kami yang pulang dari pesantren malah ditangkap atau diintimidasi,” ujar Sri Wulandari, salah satu orang tua siswa di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga : Dedi Mulyadi Hapus PR, Siswa Wajib Masuk Sekolah Pagi!

Pemprov Jabar menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan pelajar, melainkan langkah preventif untuk menciptakan ekosistem pendidikan dan sosial yang sehat. Dinas Pendidikan akan terus melakukan sosialisasi secara bertahap di tiap kabupaten/kota.

Baca juga  Apresiasi Kritik DPRD, Dedi Mulyadi: Ini Bukti Politik Sehat di Jabar

Pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Dr. Bambang Setiawan, menilai kebijakan ini berani dan perlu diawasi implementasinya. “Kalau pengawasannya melibatkan masyarakat dan tidak represif, ini bisa jadi kebijakan pendidikan yang berdampak besar,” katanya.

Istilah Panca Waluya yang menjadi dasar filosofi kebijakan ini merupakan visi pembangunan karakter peserta didik di Jawa Barat. Pemprov Jabar ingin mencetak generasi yang:

1. Sehat jasmani dan rohani

2. Kuat iman dan takwa

3. Berilmu dan melek teknologi

4. Berdaya saing secara global

5. Berbudi pekerti luhur

 

Kebijakan jam malam dianggap sebagai salah satu strategi mendukung visi ini, terutama dalam mengurangi paparan negatif dari aktivitas malam hari yang rawan pengaruh buruk.

Kesimpulan

Kebijakan jam malam bagi pelajar ini menunjukkan langkah serius Pemprov Jawa Barat dalam memperkuat karakter dan perlindungan anak. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan aktif masyarakat. Jika diterapkan secara bijak dan tidak mengekang, kebijakan ini berpotensi menjadi model percontohan nasional dalam pembangunan generasi muda yang berkualitas.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pria Asal Indramayu Diduga Pengirim Paket Berisi Bahan Peledak ke Asrama Polisi Sukoharjo

Daerah

Siasat Biadab Guru Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Muridnya

Daerah

Kades Karangsari Terekam Nyawer di Diskotek, Gubernur Jabar: Tindakan Tidak Pantas dan Langgar Etika

Daerah

Viral! Dua Kakak Beradik Buang Ibu Kandung ke Panti Jompo, Minta Tak Diberi Kabar Jika Wafat

Daerah

Gebrakan Dedi Mulyadi: Gubernur Jabar Larang Study Tour hingga Hapus PR Sekolah

Daerah

Toni RM: Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Pakai Otak Gak?

Daerah

Santri dan Kiai Cirebon-Indramayu Desak Trans7 Jalankan Tiga Tuntutan Usai Kunjungan Chairil Tanjung

Daerah

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Rp9,5 Miliar