Home / Terpopuler

Senin, 27 Januari 2025 - 03:31 WIB

Sekolah di Jawa Barat Wajib Serahkan Ijazah yang Ditahan Paling Lambat 3 Februari 2025

Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat

Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat

Suaradermayu.com – Dinas Pendidikan Jawa Barat mengimbau seluruh sekolah di wilayahnya untuk menyerahkan ijazah kepada lulusan paling lambat tanggal 3 Februari 2025. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, yang diterbitkan pada 23 Januari 2025.

Penyerahan ijazah tepat waktu menjadi kewajiban sekolah untuk memastikan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran terpenuhi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sekolah, termasuk dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun.

Baca juga  Kemensos Bangun Kampung Impian di Indramayu! Bupati Lucky: Ini Berkah Besar untuk Rakyat

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya, menyebut kebijakan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022. “Kami meminta sekolah segera mempercepat penyerahan ijazah SMA, SMK, dan SLB kepada lulusan yang berhak,” ujar Wahyu.

Sekolah wajib:

  1. Mendata dan Melaporkan: Semua ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang belum diserahkan kepada lulusan.
  2. Menyerahkan Ijazah: Paling lambat pada 3 Februari 2025.
  3. Koordinasi: Bersama cabang dinas pendidikan wilayah untuk menyelesaikan penyerahan ijazah yang tertunda.

Baca juga  Waspada Penipuan Online Berkedok Giveaway Artis, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Jika hingga batas waktu yang ditentukan ijazah belum diserahkan, sekolah diwajibkan menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan setempat. Proses ini harus disertai berita acara resmi dari pihak sekolah.

Baca juga  Penguatan Sistem Sertifikasi: Lemdiklat Polri dan BNSP Fokus pada Manajemen Mutu

Kebijakan ini bertujuan memastikan lulusan di Jawa Barat menerima dokumen penting tersebut tepat waktu, tanpa kendala administratif. Ijazah merupakan dokumen krusial untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan, sehingga penundaan penyerahan dapat merugikan lulusan.

Untuk informasi lebih lanjut, sekolah diimbau berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan setempat. Dengan langkah ini, diharapkan hak pendidikan lulusan dapat terpenuhi secara adil dan transparan.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Sambut HUT RI – 78, Ratusan Pelajar Yayasan Assalafiyah Singajaya Pawai Kemerdekaan

Indramayu

Pemkab Indramayu Segel Galian Tanah Merah Ilegal

Indramayu

Viral! Kader NasDem Sebut Lucky Hakim Culun, Diam, Tidak Tegas

Terpopuler

BKD Kabupaten Indramayu Gelar Rapat Pembinaan SKPD untuk Persiapan Laporan Keuangan Tahun 2024

Terpopuler

Pemerintah Imbau Pemilik Sertifikat Sebelum 1997 Segera Lakukan Pengecekan

Terpopuler

Forum L2T Dideklarasikan, Sinergi Industri dan Masyarakat Indramayu Diperkuat

Terpopuler

Ponpes Roudhotussalikin Krangkeng Buka Pendaftaran Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Indramayu

Demo KOMPI, Kerusakan Alun-alun Capai Rp100 Juta, Lucky Hakim Minta DPKPP Koordinasi dengan Polisi