Home / Terpopuler

Senin, 27 Januari 2025 - 03:31 WIB

Sekolah di Jawa Barat Wajib Serahkan Ijazah yang Ditahan Paling Lambat 3 Februari 2025

Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat

Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat

Suaradermayu.com – Dinas Pendidikan Jawa Barat mengimbau seluruh sekolah di wilayahnya untuk menyerahkan ijazah kepada lulusan paling lambat tanggal 3 Februari 2025. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, yang diterbitkan pada 23 Januari 2025.

Penyerahan ijazah tepat waktu menjadi kewajiban sekolah untuk memastikan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran terpenuhi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sekolah, termasuk dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun.

Baca juga  Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Hasil Pemulihan Korupsi CPO: Prabowo Apresiasi Penegakan Hukum Ekonomi!

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya, menyebut kebijakan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022. “Kami meminta sekolah segera mempercepat penyerahan ijazah SMA, SMK, dan SLB kepada lulusan yang berhak,” ujar Wahyu.

Sekolah wajib:

  1. Mendata dan Melaporkan: Semua ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang belum diserahkan kepada lulusan.
  2. Menyerahkan Ijazah: Paling lambat pada 3 Februari 2025.
  3. Koordinasi: Bersama cabang dinas pendidikan wilayah untuk menyelesaikan penyerahan ijazah yang tertunda.

Baca juga  Kuwu Singajaya Khaerul Anam Siap Dikritik, Tolak Tekanan dan Ajak Warga Bangun Desa Bersama

Jika hingga batas waktu yang ditentukan ijazah belum diserahkan, sekolah diwajibkan menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan setempat. Proses ini harus disertai berita acara resmi dari pihak sekolah.

Baca juga  Gubernur Jawa Barat Minta Sekolah Serahkan Ijazah Siswa Tertahan, Masalah Tunggakan Akan Ditangani

Kebijakan ini bertujuan memastikan lulusan di Jawa Barat menerima dokumen penting tersebut tepat waktu, tanpa kendala administratif. Ijazah merupakan dokumen krusial untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan, sehingga penundaan penyerahan dapat merugikan lulusan.

Untuk informasi lebih lanjut, sekolah diimbau berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan setempat. Dengan langkah ini, diharapkan hak pendidikan lulusan dapat terpenuhi secara adil dan transparan.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Serikat Buruh Indramayu Tuntut Kenaikan UMK 2025 Sebesar 20-30 Persen

Terpopuler

Siap-siap! Yang Naikkan Harga Pupuk Subsidi, Cabut Izinnya

Terpopuler

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

Terpopuler

Haji Suwarjo Harap Mall Indramayu Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal

Terpopuler

Toni RM Desak Kapolda Jabar Tindak Tegas Penyidik Dugaan Penyiksaan Ririn–Priyo

Indramayu

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Indramayu

Hukum

Komisi Percepatan Reformasi Polri Buka Kanal Aspirasi Publik, Warga Didorong Aktif Awasi Perubahan

Indramayu

Ruslandi Laporkan Priyo Atas Tuduhan Sembunyikan Aman Yani, LBH Ghazanfar: Bukti Pelapor Meyakini Pelaku Lain