Home / Terpopuler

Senin, 27 Januari 2025 - 03:31 WIB

Sekolah di Jawa Barat Wajib Serahkan Ijazah yang Ditahan Paling Lambat 3 Februari 2025

Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat

Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat

Suaradermayu.com – Dinas Pendidikan Jawa Barat mengimbau seluruh sekolah di wilayahnya untuk menyerahkan ijazah kepada lulusan paling lambat tanggal 3 Februari 2025. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, yang diterbitkan pada 23 Januari 2025.

Penyerahan ijazah tepat waktu menjadi kewajiban sekolah untuk memastikan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran terpenuhi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sekolah, termasuk dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun.

Baca juga  Jaksa Azam Akhmad Akhsya Terlibat Korupsi Rp 11,5 Miliar, Terancam Dipecat

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya, menyebut kebijakan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022. “Kami meminta sekolah segera mempercepat penyerahan ijazah SMA, SMK, dan SLB kepada lulusan yang berhak,” ujar Wahyu.

Sekolah wajib:

  1. Mendata dan Melaporkan: Semua ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang belum diserahkan kepada lulusan.
  2. Menyerahkan Ijazah: Paling lambat pada 3 Februari 2025.
  3. Koordinasi: Bersama cabang dinas pendidikan wilayah untuk menyelesaikan penyerahan ijazah yang tertunda.

Baca juga  Butuh 600 Miliar untuk Perbaiki Jalan di Indramayu, Bupati Lucky : Kita Hanya Punya 50 M

Jika hingga batas waktu yang ditentukan ijazah belum diserahkan, sekolah diwajibkan menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan setempat. Proses ini harus disertai berita acara resmi dari pihak sekolah.

Baca juga  Tiga Balita Lawan Stunting, PWI Indramayu Hadirkan Harapan di Tengah Derita

Kebijakan ini bertujuan memastikan lulusan di Jawa Barat menerima dokumen penting tersebut tepat waktu, tanpa kendala administratif. Ijazah merupakan dokumen krusial untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan, sehingga penundaan penyerahan dapat merugikan lulusan.

Untuk informasi lebih lanjut, sekolah diimbau berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan setempat. Dengan langkah ini, diharapkan hak pendidikan lulusan dapat terpenuhi secara adil dan transparan.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Ketua Umum IWO: Ada Orang Bajak Klaim Nama IWO, ‘Ngaco’

Indramayu

Kelicikan Oknum Penyidik dan Jaksa Manipulasi Hasil Sidik Jari di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Tega Banget

Edukasi

Sepanjang 2022, Ada 85 Kasus Narkoba di Indramayu, 102 Orang Jadi Tersangka

Terpopuler

Plt. Kasatpol PP Lepas BB +3.800 Botol Miras Ilegal Rp 500 Juta, LBH Ghazanfar: Lucky Hakim diam Membisu

Terpopuler

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

Terpopuler

LBH Ghazanfar Bongkar “Konspirasi Jahat” Jaksa dan Oknum Polisi yang Sembunyikan Hasil LAB: 6663/FKF/2025 di Sidang Paoman

Indramayu

Adik H. Sahroni Minta Semua Pelaku Diburu, Soroti Harta Korban Pembunuhan Paoman Dikelola Pihak Lain

Terpopuler

Tak Ada yang Kebal Hukum! Wamendagri Bima Arya Ancam Bubarkan Ormas Bermasalah, Termasuk GRIB